
KabarJawa.com– Harapan Pemerintah Kalurahan Giripeni, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo untuk menuntaskan pembangunan dan program pemberdayaan masyarakat pada tahun anggaran 2025 harus tertahan.
Pemerintah pusat secara resmi tidak menyalurkan Dana Desa tahap II nonearmark kepada Kalurahan Giripeni.
Kebijakan tersebut langsung berdampak pada jalannya pemerintahan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal).
Penyebab Dana Desa Tahap II Kalurahan Giripeni Tertahan
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (PMK Dalduk dan KB) Kabupaten Kulon Progo, Muhadi, menjelaskan bahwa kebijakan ini bersumber dari terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.
Pemerintah menerbitkan regulasi tersebut pada 19 November 2025. Ini merupakan perubahan atas PMK Nomor 108 Tahun 2024 tentang pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Muhadi menegaskan bahwa PMK tersebut secara tegas mengatur penundaan penyaluran Dana Desa tahap II apabila pemerintah daerah tidak menyampaikan persyaratan secara lengkap dan benar hingga 17 September 2025.
Regulasi ini sekaligus membagi Dana Desa ke dalam dua kelompok besar
- Dana Desa earmark yang penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah pusat
- Dana Desa nonearmark yang penggunaannya lebih fleksibel
Dalam perkembangan kebijakan terbaru, PMK Nomor 81 Tahun 2025 menetapkan aturan yang lebih ketat.
Pemerintah pusat hanya membuka peluang penyaluran ulang untuk Dana Desa tahap II earmark setelah bupati menyampaikan seluruh persyaratan sesuai ketentuan langkah-langkah akhir tahun.
Sebaliknya, pemerintah secara eksplisit tidak menyalurkan Dana Desa tahap II non earmark.
Muhadi menjelaskan bahwa ketentuan ini sebenarnya berangkat dari Pasal 26 PMK Nomor 108 Tahun 2024.
Pasal tersebut mengatur batas akhir penerimaan dokumen penyaluran Dana Desa tahap II, baik earmark maupun nonearmark, dengan mengikuti ketentuan akhir tahun anggaran.
Namun, PMK Nomor 81 Tahun 2025 kemudian menegaskan bahwa ketentuan akhir tahun hanya berlaku bagi Dana Desa tahap II earmark.
Pemerintah pusat bahkan menetapkan tenggat waktu Dana Desa nonearmark dua bulan sebelum terbitnya PMK tersebut. Jadi, dana tersebut otomatis tertahan.
Pada saat kebijakan ini belum terbit, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo tidak memperkirakan adanya penghentian penyaluran Dana Desa tahap II nonearmark.
Dinas PMK Dalduk dan KB bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Kapanewon Wates, serta pemerintah kalurahan telah menyiapkan proses pencairan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.
Kendala Teknis
Namun, kendala teknis turut memperburuk situasi. Pemerintah Kabupaten Kulon Progo baru dapat mengajukan permohonan pencairan Dana Desa tahap II kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Wates pada 24 Oktober 2025.
Pemerintah pusat baru membuka menu pengajuan Dana Desa tahap II earmark melalui aplikasi OMSPAN Kementerian Keuangan pada 22 Oktober 2025.
Sementara itu, hingga kini pemerintah pusat belum membuka menu pengajuan Dana Desa tahap II non earmark. Akibatnya, Kalurahan Giripeni hanya menerima pencairan Dana Desa tahap II earmark pada tanggal 24 Oktober 2025.
Untuk merespons polemik yang meluas di berbagai daerah, pemerintah pusat kemudian menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Tiga Menteri pada 5 Desember 2025.
Surat tersebut ditandatangani oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri. SEB itu menjelaskan tindak lanjut pelaksanaan PMK Nomor 81 Tahun 2025 secara lebih komprehensif.
Dalam SEB tersebut, pemerintah pusat menegaskan bahwa penghentian penyaluran Dana Desa tahap II nonearmark sejalan dengan percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kalurahan Merah Putih.
Pemerintah juga mengaitkan kebijakan ini dengan percepatan pembangunan fisik berupa gerai, pergudangan, dan sarana pendukung koperasi, serta langkah antisipasi kebijakan fiskal nasional Tahun Anggaran 2025.
Meski demikian, pemerintah pusat tetap membuka ruang solusi. SEB Tiga Menteri memberikan panduan langkah-langkah pembayaran kegiatan fisik dan nonfisik yang sebelumnya menggunakan Dana Desa nonearmark.
Pemerintah pusat juga memerintahkan pemerintah kalurahan untuk melakukan penyesuaian APB Kalurahan agar tetap sejalan dengan kebijakan nasional.
Muhadi menegaskan bahwa tidak tersalurkannya Dana Desa tahap II nonearmark merupakan kebijakan pemerintah pusat bagi seluruh daerah tanpa pengecualian.
Ia menekankan bahwa kebijakan tersebut bertujuan mendukung program prioritas nasional sekaligus menjaga stabilitas fiskal negara.
Untuk Kalurahan Giripeni yang terdampak langsung, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo tidak tinggal diam. Melalui Dinas PMK Dalduk dan KB serta Kapanewon Wates, pemerintah daerah akan memberikan pendampingan khusus.
Pemerintah akan melibatkan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) dan Pendamping Desa untuk membantu penyelesaian APB Kalurahan Tahun Anggaran 2025 serta penyusunan APB Kalurahan Tahun Anggaran 2026.
Muhadi berharap seluruh pemangku kepentingan memahami situasi ini secara utuh dan objektif.
Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah kalurahan.
“Ini menjadi perhatian bersama agar kebijakan nasional dapat kita jalankan dengan tetap menjaga keberlanjutan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” tutup Muhadi.(ef linangkung)