
KABARJAWA— Pemerintah Kabupaten Sleman terus mendorong tertib administrasi dan kepastian hukum dalam tata kelola pemerintahan desa.
Pada Senin (21/4/2025), Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo melalui Wakilnya Harda Kiswaya, secara resmi membuka Rapat Harmonisasi Peraturan Bupati tentang Batas Kalurahan.
Rapat mengenai Batas Kalurahan
Rapat ini berlangsung di Kantor Sekretariat Daerah Sleman dan membahas penegasan batas wilayah di 61 kalurahan se-Kabupaten Sleman.
Harda Kiswaya menegaskan bahwa penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Batas Kalurahan bukan sekadar regulasi administratif, melainkan fondasi penting bagi pengambilan keputusan kewilayahan di tingkat lokal.
Ia menyampaikan bahwa ketegasan batas wilayah menjadi prasyarat utama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang rapi, efektif, dan berdasar hukum.
“Kami ingin mewujudkan tertib administrasi di masyarakat kalurahan, terutama di wilayah perbatasan yang selama ini masih memiliki potensi sengketa. Dengan Perbup ini, setiap kalurahan akan memiliki dasar hukum yang kuat dalam menentukan batasnya,” ujar Harda di hadapan peserta rapat.
Rapat tersebut juga dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY, Agung Rektono, yang menyambut baik inisiatif Pemerintah Kabupaten Sleman.
Agung menyatakan bahwa harmonisasi regulasi ini sangat penting agar tidak hanya memenuhi ketentuan formal, tetapi juga menciptakan kepastian hukum yang sah dan operasional di lapangan.
“Saya apresiasi langkah Pemkab Sleman yang sangat progresif dalam menyusun regulasi ini. Kita siap mendampingi dan berdiskusi agar proses harmonisasi ini menghasilkan kebijakan yang aplikatif dan bermanfaat luas bagi masyarakat,” ujar Agung.
Sejalan dengan Permendagri
Langkah Sleman dalam menetapkan batas kalurahan ini sejalan dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
Peraturan tersebut menggarisbawahi pentingnya aspek teknis dan yuridis dalam penentuan batas desa, demi menghindari konflik dan tumpang tindih kewenangan.
Harda juga menambahkan bahwa harmonisasi ini menjadi momen krusial untuk menyempurnakan seluruh dokumen legal dan teknis terkait batas wilayah. Nantinya, hal ini menjadi acuan dalam pembangunan dan pelayanan publik.
Ia berharap setiap pemangku kepentingan, baik dari pemerintah kalurahan, kecamatan, maupun lembaga hukum, terlibat aktif dalam menyempurnakan substansi Perbup ini.
“Dengan dasar hukum yang kuat, kami optimistis perbatasan antar kalurahan akan lebih jelas, dan tidak lagi menjadi sumber perdebatan. Ini akan memudahkan pemerintah desa dalam mengelola wilayahnya, termasuk dalam hal perencanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Harda.
Pemkab Sleman menargetkan penyusunan Perbup ini rampung dalam waktu dekat, agar seluruh kalurahan memiliki kepastian hukum wilayahnya.
Dengan begitu, Sleman bisa menjadi contoh daerah yang tertib dalam pengelolaan batas wilayah, sebagai bagian dari tata pemerintahan desa yang modern dan inklusif. (Hari)