
KABARJAWA – Anggota DPRD Gunungkidul Sugeng Nurmanto menegaskan bahwa para pelaku UMKM di Gunungkidul wajib memiliki sertifikat halal.
Ia menilai sertifikat ini menjadi kunci utama agar produk makanan dan minuman bisa bersaing di tengah ketatnya industri wisata kuliner saat ini.
Imbauan Sugeng
Sugeng Nurmanto mengungkapkan bahwa Gunungkidul memiliki potensi wisata kuliner yang sangat besar. Daerah ini ramai dikunjungi wisatawan dari berbagai kota, bahkan wisatawan mancanegara yang selalu menuntut kepastian keamanan produk makanan dan minuman.
“Saya mendorong semua UMKM makanan dan minuman baik daging maupun non daging untuk segera memiliki sertifikat halal. Sertifikat halal akan memberikan rasa tentram bagi pedagang dan rasa nyaman bagi pembeli,” kata Sugeng Nurmanto di ruang kerjanya, Senin (14/7/2025).
Pendampingan Pemerintah untuk Peroleh Sertifikat Halal
Sugeng menegaskan bahwa Gunungkidul akan memfasilitasi masyarakat agar segera memperoleh sertifikat halal. Ia menyebut program sertifikasi ini sebenarnya sudah berjalan sejak 2024.
Saat ini, pemerintah pusat memperpanjang program tersebut. Sugeng mencontohkan, beberapa UMKM di Bejiharjo, Kapanewon Karangmojo, sudah berhasil mengantongi sertifikat halal setelah mendapat pendampingan dari tim.
“Kami akan membantu sepenuhnya. Kami akan mengundang UMKM dalam sosialisasi. Tim pendamping akan turun langsung ke masyarakat dan memberikan arahan lengkap,” tegasnya.
Sugeng menjelaskan bahwa sertifikasi halal untuk produk daging memiliki proses berjenjang dan kompleks. Namun demikian, tim pendamping bersama DPRD akan membantu setiap tahapan hingga tuntas.
Ia mencontohkan, sop iga di Grogol sudah berhasil memperoleh sertifikat halal setelah proses pendampingan intensif.
“Untuk makanan non daging seperti peyek atau minuman kemasan juga wajib bersertifikat halal. Halal ini bukan hanya label, tetapi jaminan kualitas dan kebersihan,” ujarnya.
Sugeng menambahkan bahwa Gunungkidul akan memfasilitasi pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku UMKM yang belum memilikinya.
NIB menjadi syarat awal sebelum mendaftarkan sertifikasi halal ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Sertifikat halal gratis ini merupakan program sejam 2023 dan diperpanjang kembali.
“Kami ingin UMKM Gunungkidul tidak hanya menjual produk, tetapi juga menjual rasa aman dan nyaman bagi konsumen. Pariwisata Gunungkidul semakin ramai, sehingga kita tidak boleh kalah dalam persaingan,” tegasnya.
Ia juga meminta para pelaku UMKM segera menghubungi tim pendamping atau langsung menghubungi dirinya untuk mempermudah proses pendaftaran.
Menurutnya, Kalurahan juga bisa mengakomodasi program pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM di wilayah masing-masing.
“Kami akan bekerja sama dengan tim pendamping di setiap kabupaten untuk memastikan semua produk makanan dan minuman di Gunungkidul tersertifikasi halal. Masyarakat bisa berjualan dengan tenang dan wisatawan akan semakin percaya dengan kuliner kita,” pungkasnya. (ef linangkung)