
KabarJawa.com– Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, secara tegas memperkuat komitmen antikorupsi di tingkat akar rumput.
Ia menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kortas Tipikor Mabes Polri, serta Inspektorat se-DIY.
Langkah strategis ini menyasar para lurah dan pamong kalurahan/kelurahan sebagai garda terdepan pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Kegiatan bertajuk Penguatan Pengelolaan Dana Kalurahan/Kelurahan yang Transparan, Akuntabel, dan Bebas Korupsi. Acara berlangsung di Taman Budaya Embung Giwangan pada Selasa (28/04/2026).
Para mantri/panewu serta bupati dan wali kota se-DIY, menghadiri acara ini. Hal ini memperlihatkan keseriusan lintas level pemerintahan dalam membangun sistem yang bersih dan berintegritas.
Kalurahan Wajah Pertama Negara
Sri Sultan menegaskan bahwa kalurahan dan kelurahan merupakan wajah pertama negara. Ia menempatkan level pemerintahan ini sebagai ruang konkret tempat kebijakan bertemu dengan realitas kehidupan masyarakat.
“Pengelolaan kalurahan dan kelurahan harus mampu menghindari tumpang tindih, menjamin efisiensi, serta memastikan bahwa setiap rupiah benar-benar kembali kepada kesejahteraan masyarakat,” tegas Sri Sultan.
Ia menambahkan bahwa tata kelola keuangan harus mencerminkan ketertiban, keselarasan, dan orientasi pada kemaslahatan publik.
Dalam narasi yang lebih mendalam, Sri Sultan mengajak seluruh aparatur kalurahan untuk tidak hanya membangun sistem administratif semata, tetapi juga membangun peradaban birokrasi.
Menurutnya, pemerintahan yang beradab menuntut aparatur tidak hanya bertindak sebagai pengelola kekuasaan, tetapi sebagai penjaga amanah rakyat. Ia menekankan bahwa kekuasaan adalah titipan yang harus dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum.
Dalam konteks tata kelola modern, Sri Sultan menilai keberhasilan pemerintahan sangat ditentukan oleh kemampuan membangun kepercayaan publik melalui transparansi, akuntabilitas, dan integritas yang hidup dalam praktik, bukan sekadar tertulis dalam regulasi.
Menguatkan pesan moral tersebut, Sri Sultan mengaitkan nilai antikorupsi dengan kearifan lokal Yogyakarta warisan sejak era Sri Sultan Hamengku Buwana I melalui ajaran Serat Piwulang Sampéyandalem.
Ajaran tersebut menegaskan pentingnya menghindari penyimpangan sekecil apa pun karena konsekuensi yang berat.
Nilai laku sasmita, amrih nirmala yang diusung dalam kegiatan ini menjadi landasan etik bagi para lurah. Nilai ini mengajarkan kepekaan dalam membaca tanda-tanda penyimpangan sejak dini, serta menjaga kemurnian tindakan dalam setiap pengambilan keputusan.
“Penyimpangan sering berawal dari hal kecil yang tampak sepele. Integritas sejati justru terletak pada kewaspadaan diri untuk menolak setiap potensi penyimpangan sejak awal,” ujar Sri Sultan dengan tegas.
Pengelolaan Dana Kalurahan
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil DIY, KPH Yudanegara, menegaskan bahwa pihaknya terus mendorong lurah untuk memahami rambu-rambu pengelolaan keuangan secara benar.
Ia menekankan pentingnya peran lurah sebagai pamong yang tidak hanya memimpin, tetapi juga membimbing masyarakat.
“Kami ingin lurah itu lurus arah, menjadi pamong yang memapah dan memomong. Sebagai pemangku keistimewaan, lurah tidak boleh menyimpang,” tegasnya.
KPH Yudanegara juga mengungkapkan bahwa meskipun terjadi penurunan dana desa, Pemerintah Daerah DIY tetap berkomitmen meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Dana Keistimewaan.
Program ini terbukti mampu mendorong berbagai inisiatif strategis seperti Reformasi Kalurahan, Lumbung Mataraman, Desa Mandiri Budaya, Desa Maritim, hingga program Padat Karya Jogja Istimewa.
Ia menyebutkan bahwa pada tahun 2025, sebanyak 392 kalurahan/kelurahan telah menunjukkan capaian reformasi yang progresif dengan terpenuhinya seluruh indikator.
Dari sisi anggaran, kalurahan dan kelurahan di DIY mengelola dana yang sangat besar. Berdasarkan laporan APBKal tahun 2025, total dana mencapai Rp1,62 triliun. Besarnya dana ini menuntut pengawasan ketat serta integritas tinggi dari seluruh aparatur.
Selain itu, kolaborasi antara pemerintah daerah, BPKA, dan Ditlantas Polda DIY juga berhasil mendorong peningkatan pendapatan daerah melalui pajak kendaraan milik penduduk non-permanen.
Dengan penggunaan Surat Tanda Bukti Pendaftaran Penduduk Non-permanen (STBPPN), sejak November 2025 hingga April 2026, total pajak mencapai Rp6,35 miliar. Kontribusi terbesar berasal dari Kabupaten Sleman.
Di sisi lain, Ketua Umum Paguyuban Lurah dan Pamong Kalurahan DIY (Nayantaka), Gandang Hardjanta, menyambut baik kegiatan ini. Momentum ini akan memperkuat fondasi administrasi di tingkat kalurahan.
Ia mengakui bahwa para lurah masih membutuhkan kejelasan regulasi teknis agar tidak terjebak dalam persoalan hukum.
Menurutnya, pemahaman yang utuh terhadap aturan akan membantu implementasi kebijakan berjalan selaras dengan hukum yang berlaku.
“Kami ingin memastikan bahwa kebijakan yang kami jalankan di lapangan tidak berbenturan dengan aturan. Dengan pemahaman yang lebih baik, kami bisa bekerja lebih tenang dan tepat,” ungkapnya.
Melalui sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan para pemangku kepentingan di tingkat lokal, DIY menegaskan komitmen untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas. (ef linangkung)