
KabarJawa.com– Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengambil langkah cepat menghadapi ancaman penyakit menular yang mulai mengintai masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta.
Melalui Surat Edaran Nomor B/400.1.9.3/564/D/TAHUN 2025 tentang Kewaspadaan Kejadian Luar Biasa (KLB) Leptospirosis dan Hantavirus, Pemerintah DIY resmi meminta seluruh daerah meningkatkan kewaspadaan menyusul munculnya laporan kasus positif hantavirus serta potensi lonjakan leptospirosis selama musim penghujan.
Surat edaran yang diterbitkan pada 5 Maret 2025 itu menjadi alarm serius bagi seluruh kabupaten dan kota di DIY.
Pemerintah daerah menilai kondisi cuaca dengan intensitas hujan tinggi berpotensi meningkatkan populasi tikus dan memperbesar risiko penularan penyakit zoonosis yang mematikan.
Genangan air, saluran drainase yang tersumbat, lingkungan lembap, hingga tumpukan sampah menjadi habitat ideal bagi tikus berkembang biak.
Kondisi tersebut membuka peluang penyebaran bakteri leptospira maupun virus hantavirus kepada manusia.
Dalam surat edaran tersebut, Gubernur DIY menegaskan pentingnya langkah cepat dan terpadu lintas sektor.
Pemerintah meminta seluruh bupati, wali kota, rumah sakit, instansi vertikal, hingga perangkat daerah bergerak bersama melakukan deteksi dini, pencegahan, dan pengendalian penyakit.
Waspada Leptospirosis dan Hantavirus
Leptospirosis bukan penyakit biasa. Penyakit zoonosis akut ini muncul akibat infeksi bakteri Leptospira yang menyebar melalui urin hewan terinfeksi, terutama tikus.
Penularan dapat terjadi ketika seseorang bersentuhan langsung dengan air, lumpur, tanah, atau benda yang telah terkontaminasi.
Masyarakat yang beraktivitas di area banjir, sawah, selokan, maupun lingkungan kumuh memiliki risiko lebih tinggi terpapar penyakit tersebut. Luka kecil pada kulit sering kali menjadi pintu masuk bakteri ke dalam tubuh tanpa disadari.
Pada tahap awal, penderita biasanya mengalami demam tinggi, nyeri otot, sakit kepala, dan tubuh lemas. Namun dalam kondisi berat, leptospirosis dapat berkembang menjadi gagal ginjal, kerusakan hati, perdarahan paru, hingga kematian.
Sementara itu, hantavirus juga menghadirkan ancaman serius. Virus ini dapat menyebabkan Hantavirus Pulmonary Syndrome (HPS) maupun Hemorrhagic Fever with Renal Syndrome (HFRS). Penularannya terjadi melalui inhalasi partikel aerosol dari kotoran, urin, dan air liur tikus.
Gejala awal hantavirus sering menyerupai flu biasa, tetapi dalam beberapa kasus dapat berkembang cepat menjadi gangguan pernapasan berat dan gagal organ.
Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah tidak ingin mengambil risiko. DIY bergerak lebih awal untuk mencegah potensi Kejadian Luar Biasa sebelum kasus meluas.
Pemerintah DIY memerintahkan Dinas Kesehatan Kabupaten dan Kota meningkatkan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Warga sebaiknya rutin membersihkan lingkungan, memberantas sarang tikus, serta menggunakan alas kaki saat beraktivitas di area berair atau berlumpur.
Selain edukasi, dinas kesehatan juga harus memperkuat sistem surveilans berbasis sindromik guna mendeteksi kasus lebih cepat.
Pemerintah meminta fasilitas kesehatan menyediakan Rapid Diagnostic Test (RDT) Leptospirosis IgM serta pemeriksaan PCR untuk mendukung penanganan dini.
Tenaga kesehatan juga diminta segera memberikan antibiotik pada pasien suspek leptospirosis dan merujuk pasien dengan gejala berat agar mendapat penanganan intensif.
Tidak hanya sektor kesehatan, pemerintah turut melibatkan berbagai instansi lain dalam upaya pengendalian penyakit.
Rumah Sakit Diminta Waspada terhadap Kasus Demam Akut
Seluruh fasilitas kesehatan di DIY kini harus meningkatkan kewaspadaan terhadap pasien dengan gejala demam akut.
Pemerintah meminta rumah sakit dan puskesmas memasukkan leptospirosis serta hantavirus sebagai diagnosis diferensial, terutama pada pasien dengan riwayat kontak risiko seperti banjir, sawah, atau lingkungan padat dan kumuh.
Pemerintah juga mewajibkan pelaporan kasus suspek, probable, hingga konfirmasi melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) dalam waktu kurang dari 24 jam.
Langkah tersebut bertujuan mempercepat pemetaan penyebaran penyakit sehingga pemerintah dapat segera mengambil tindakan sebelum kasus berkembang menjadi wabah.
Musim hujan juga meningkatkan risiko bagi para petani dan peternak yang setiap hari berkontak langsung dengan tanah, air, dan area terbuka.
Oleh karena itu, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan perlu memperkuat penyuluhan kepada masyarakat sektor pertanian dan peternakan.
Pemerintah mendorong penggunaan alat pelindung diri seperti sepatu bot dan sarung tangan saat bekerja di sawah maupun kandang ternak.
Selain itu, pengendalian populasi tikus secara terpadu juga menjadi fokus utama. Tikus selama ini menjadi reservoir utama leptospira dan hantavirus.
Perbaikan Sanitasi jadi Kunci Pencegahan
Pemerintah DIY juga meminta Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum, dan perangkat daerah lainnya mempercepat perbaikan sanitasi lingkungan.
Pengelolaan sampah tertutup, perbaikan drainase, serta gerakan rumah sehat bebas tikus menjadi prioritas utama. Pemerintah ingin memutus rantai penyebaran penyakit dari sumbernya.
Langkah pengendalian hama terpadu yang ramah lingkungan juga mulai didorong agar pengurangan populasi tikus dapat berlangsung lebih efektif dan berkelanjutan.
Sementara itu, Balai Besar Laboratorium Kesehatan Masyarakat Yogyakarta perlu meningkatkan kapasitas pemeriksaan laboratorium dan layanan rujukan guna mendukung percepatan diagnosis kasus.
Pemerintah DIY menegaskan bahwa keberhasilan pencegahan tidak hanya bergantung pada aparat dan tenaga kesehatan. Partisipasi aktif masyarakat menjadi faktor penentu utama.
Warga harus menjaga kebersihan rumah dan lingkungan, menyimpan makanan dengan baik agar tidak mengundang tikus, serta rutin mencuci tangan dan kaki setelah kontak dengan air banjir atau lumpur.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan apabila mengalami demam beserta nyeri otot, terutama setelah kontak dengan air banjir atau tikus. (ef linangkung)