
KabarJawa.com – Terungkapnya markas sindikat penipuan di Jalan Gito-Gati, Yogyakarta telah menuai sorotan berbagai pihak, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK pun belakangan mengungkap total kerugian yang ditimbulkan akibat penipuan berkedok asmara atau yang sering disebut Love Scamming.
Dalam konferensi pers daring yang digelar hari ini, Jumat, 9 Januari 2026, OJK membeberkan fakta bahwa kerugian finansial akibat modus ini mencapai angka yang cukup fantastis, yakni tembus hingga puluhan miliar Rupiah.
Data Korban – 3.000 Lebih Laporan Masuk
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan data kerugian akibat Love Scam sepanjang tahun 2025.
Dari ribuan laporan yang masuk, total kerugian materiil yang tercatat cukuplah besar dimana angka tepatnya mencapai Rp 49,198 miliar.
“Di tahun 2025, Indonesia Anti Scam Center telah menerima 3.494 laporan kerugian masyarakat yang terkena scam melalui modus Love Scam ini, dengan total kerugian yang cukup besar yaitu sebesar Rp 49,198 miliar,” ungkapnya.
Mengapa Korban Sulit Sadar?
Lebih lanjut, Kiki juga menyoroti sisi psikologis dari kejahatan ini. Berbeda dengan penipuan investasi bodong yang murni transaksional, Love Scam menyerang sisi cukup rapuh yaitu perasaan.
Menurut Kiki, korban modus ini terkena manipulasi secara emosional yang mendalam. Hal inilah yang membuat love scam menjadi salah satu jenis penipuan yang paling sulit “disembuhkan”.
Dengan kata lain, korban sering kali menyangkal bahwa mereka sedang ditipu karena rasa cinta atau kepercayaan yang sudah terbangun begitu kuat terhadap pelaku.
Sorotan pada Markas di Jogja dan Isu Global
Dalam kesempatan yang sama, OJK juga mengonfirmasi bahwa mereka memantau ketat kasus penggerebekan ruko diduga markas scammer di Yogyakarta.
Kiki menyebutkan bahwa pihaknya langsung mendapatkan laporan dan pembaruan informasi dari Kepala Kantor OJK Yogyakarta saat kejadian berlangsung.
Lebih jauh lagi, Kiki menegaskan bahwa love scam bukan hanya masalah lokal Indonesia. Modus penipuan semacam ini bahkan telah menjadi pembahasan serius di tingkat global, tepatnya dalam forum International Organization of Securities Commission (IOSCO) Committee 8 yang fokus pada perlindungan konsumen.
Masyarakat Diminta Hati-hati
Dengan demikian, data kerugian Rp 49 miliar di tahun 2025 menjadi alarm keras bagi masyarakat. OJK mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk senantiasa waspada.
Yang mana, warga masyarakat diajak supaya lebih berhati-hati akan praktik kejahatan daring, khususnya terkait Love Scam.***