
KabarJawa.com– Kesabaran puluhan eks pekerja Rumah Sakit Umum (RSU) Griya Mahardika Yogyakarta akhirnya mencapai batas.
Setelah empat bulan menanti kepastian tanpa hasil, mereka memilih turun ke jalan untuk memperjuangkan hak yang hingga kini belum mereka terima.
Aksi unjuk rasa damai berlangsung di halaman rumah sakit yang berada di Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sabtu (27/6/2026).
Para mantan pekerja datang membawa spanduk dan poster berisi tuntutan pembayaran upah yang mereka nilai sebagai hak normatif.
Bagi para mantan pekerja, aksi ini bukan sekadar demonstrasi. Mereka menyebutnya sebagai perjuangan mempertahankan hak atas jerih payah yang selama berbulan-bulan belum dibayarkan.
Pernyataan Eks Pekerja RSU Griya Mahardika
Perwakilan eks pekerja RSU Griya Mahardika, Nurul Fitria, menegaskan bahwa demonstrasi tersebut telah memenuhi seluruh prosedur hukum yang berlaku.
Sebelum aksi berlangsung, pihaknya telah menyampaikan pemberitahuan kepada aparat kepolisian dan mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
“Hari ini, 27 Juni 2026, kami eks-pekerja RSU Griya Mahardika Yogyakarta melaksanakan demo yang kami sebut Demo Damai. Demo ini sudah resmi kami laporkan ke Polsek dan kami telah mengantongi STTP. Latar belakang demo ini adalah penuntutan hak upah yang sudah empat bulan belum dibayarkan oleh pihak RSU Griya Mahardika,” ujar Nurul.
Nurul mengungkapkan, persoalan ini bermula ketika manajemen rumah sakit tidak lagi membayarkan gaji para pekerja selama lebih dari tiga bulan berturut-turut.
Kondisi tersebut memaksa sebagian besar pekerja mengambil langkah mengajukan pemutusan hubungan kerja (PHK) beserta tuntutan hak-hak normatif yang melekat setelah hubungan kerja berakhir.
Sebelum memutuskan menggelar aksi, para pekerja mengaku telah menempuh seluruh jalur penyelesaian sebagaimana dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Mereka telah menjalani dua kali perundingan bipartit bersama pihak manajemen. Namun, perundingan tersebut gagal mencapai kesepakatan karena tidak adanya kepastian pembayaran.
Dikawal Polisi, Disnaker Turun Langsung
Perselisihan kemudian dibawa ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bantul melalui mekanisme mediasi tripartit. Sayangnya, dua kali mediasi yang telah berlangsung juga belum menghasilkan solusi konkret.
“Karena kami tidak dibayar selama lebih dari tiga bulan berturut-turut, kami akhirnya mengajukan PHK beserta hak-hak yang menyertainya kepada perusahaan. Kami sudah menempuh langkah formal sesuai perundangan, yakni dua kali pertemuan bipartit. Namun, karena tidak ada iktikad baik dari perusahaan untuk membayar, kami melaporkan hal ini ke Dinas Tenaga Kerja Bantul. Di Disnaker, kami juga sudah melalui dua kali perundingan tripartit yang tetap belum membuahkan hasil dan belum ada kejelasan kapan kami akan dibayar,” katanya.
Aksi berlangsung tertib dengan pengamanan dari personel Polsek Sewon dan Polres Bantul. Di tengah jalannya demonstrasi, enam mediator dari Disnaker Kabupaten Bantul hadir langsung. Mereka memfasilitasi komunikasi darurat antara perwakilan eks pekerja dengan manajemen rumah sakit.
Pertemuan berlangsung dalam suasana kondusif. Kedua belah pihak saling menyampaikan pandangan tanpa terjadi ketegangan berarti.
Namun, dialog tersebut kembali menemui jalan buntu karena belum ada kepastian mengenai waktu pembayaran hak para mantan pekerja.
Dalam perundingan itu, eks pekerja bahkan mengaku telah melonggarkan tuntutan mereka. Demi membuka peluang penyelesaian, mereka menawarkan skema pembayaran secara bertahap atau termin agar tidak terlalu membebani kondisi keuangan rumah sakit.
“Meski komunikasi lancar, tetap belum ada kesepakatan mengenai tanggal pembayaran. Kami dari pihak pekerja sebenarnya tidak saklek. Kami menyadari kondisi sehingga kami mengajukan usulan agar pembayaran dilakukan secara termin atau dicicil. Namun, pihak rumah sakit belum sepakat. Itu wajar karena ini baru tahap permohonan dari kami yang nantinya akan diajukan kepada Direktur atau Direksi RSU Griya Mahardika,” imbuh Nurul.
Manajemen Mengaku Akan Menyampaikan ke Direksi
Di sisi lain, manajemen RSU Griya Mahardika menyatakan tetap membuka ruang dialog dan menghormati penyampaian aspirasi para mantan pekerja.
Perwakilan manajemen, Putri Agustiningtias Kurniawati, mengatakan rumah sakit akan mengikuti seluruh tahapan penyelesaian sesuai arahan Disnaker Kabupaten Bantul dan aparat kepolisian.
“Ya sebenarnya kan kita sudah ada mediasi resminya, tapi ya namanya teman-teman mantan karyawan ingin menyampaikan aspirasinya kan itu juga hak mereka. Nggak apa-apa, kita tetap tanggapi, kita terima. Tadi juga sudah ada mediasi dari Dinas Tenaga Kerja dan kepolisian sehingga kami akan mengikuti langkah-langkah selanjutnya sesuai arahan dari mereka,” ujarnya.
Putri menjelaskan bahwa dirinya hadir sebagai perwakilan manajemen di lapangan sehingga tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan strategis terkait pembayaran upah maupun skema penyelesaiannya.
Ia memastikan akan menyampaikan seluruh hasil dialog kepada jajaran direksi untuk memperoleh keputusan resmi, termasuk usulan pembayaran secara bertahap.
“Kalau dari pihak rumah sakit memang sejak awal sudah disampaikan bahwa prosesnya akan disesuaikan. Karena saya hanya perwakilan, bukan direksi, maka seluruh hasil pertemuan ini akan saya sampaikan kepada manajemen agar mereka dapat menentukan keputusan terkait tuntutan mantan karyawan,” ungkap Putri.
Sebagai tindak lanjut, mediator Disnaker Kabupaten Bantul akan menyusun notulensi resmi yang memuat seluruh hasil pembahasan. Isi notulen termasuk usulan pembayaran secara termin dari pihak pekerja serta tanggapan awal dari manajemen rumah sakit.
Dokumen tersebut akan menjadi salah satu dasar dalam mediasi resmi ketiga. Mediasi akan berlangsung pada 1 Juli 2026 di Kantor Disnaker Kabupaten Bantul.
Para mantan pekerja berharap sengketa hubungan industrial ini dapat berakhir melalui kesepakatan damai tanpa harus berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). (ef linangkung)