
KabarJawa.com– Dua kalurahan di Kabupaten Gunungkidul terpaksa menghentikan sejumlah program pembangunan setelah gagal mencairkan sebagian Dana Desa tahap II.
Kebijakan pemerintah pusat yang menutup akses aplikasi penyaluran anggaran membuat berbagai rencana kerja sejak awal tahun terancam tidak terlaksana.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul mengungkap fakta tersebut pada awal pekan.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Khoiru Rahmat, menyatakan bahwa penyaluran Dana Desa tahap II sebenarnya mencakup dua pos besar, yakni belanja earmark dan non-earmark.
Namun, dua kalurahan tercatat tidak bisa mencairkan anggaran non-earmark akibat perubahan regulasi pemerintah pusat.
Regulasi Baru Menghentikan Proses Pencairan Dana Desa Tahap II
Khoiru Rahmat menjelaskan bahwa pada awal hingga pertengahan September, sebanyak 142 kalurahan di Gunungkidul berhasil mencairkan Dana Desa tahap II.
Namun, dua kalurahan lainnya gagal melanjutkan proses karena pemerintah pusat menerbitkan PMK Nomor 81 Tahun 2025, yang otomatis menutup aplikasi OMSPAN, portal resmi penyaluran Dana Desa.
“Kami menerima informasi bahwa Dana Desa tahap II untuk pos non-earmark mulai 18 September 2025 resmi dihilangkan. Penutupan aplikasi OMSPAN membuat dua kalurahan tidak bisa mencairkan serta menyalurkan program-program yang sudah masuk dalam pos tersebut,” jelas Khoiru Rahmat.
Dua kalurahan yang terdampak adalah sebagai berikut.
- Kalurahan Bohol, Kapanewon Rongkop: pagu anggaran non-earmark Rp13,7 juta
- Kalurahan Serut, Kapanewon Gedangsari: pagu anggaran non-earmark Rp208,5 juta
Dengan jumlah pagu yang tidak sedikit, penghentian pencairan ini memukul perencanaan pembangunan di tingkat lokal.
Khoiru Rahmat menegaskan bahwa belanja non-earmark merupakan aktivitas penting yang menghidupkan dinamika desa.
Pos ini biasanya mencakup kegiatan pemberdayaan masyarakat, penguatan ekonomi lokal, hingga pembangunan infrastruktur dasar.
“Dengan dana non-earmark yang tidak dapat dicairkan, otomatis ada beberapa kegiatan yang tidak bisa dijalankan ataupun disalurkan,” ujar Khoiru.
Ia menambahkan bahwa kondisi ini tidak hanya menghambat pembangunan fisik, tetapi juga berpotensi melemahkan layanan sosial yang selama ini sangat membantu masyarakat.
Sebagai bentuk antisipasi, Khoiru meminta seluruh kalurahan yang telah berhasil mencairkan Dana Desa tahap I dan II agar menggunakan anggaran secara efektif, efisien, dan akuntabel.
Ia juga menegaskan agar setiap pengelolaan anggaran berjalan sesuai aturan perundangan yang berlaku.
Program Pendidikan dan Infrastruktur Ikut Terhenti
Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Penegakan Hukum Paguyuban Lurah se-Gunungkidul (Semar), Widodo, menguatkan pernyataan DPMKP2KB.
Ia menyebut bahwa kebijakan pemerintah pusat itu secara otomatis mengunci sejumlah kegiatan prioritas desa.
“Banyak kegiatan yang dibiayai dari pos non-earmark, seperti pembangunan infrastruktur, pemberian honor guru PAUD, hingga berbagai program pemberdayaan lainnya. Semua kegiatan itu akhirnya berhenti,” kata Widodo.
Ia menilai kebijakan tersebut cukup mendadak sehingga membuat kalurahan kesulitan beradaptasi. Beberapa program bahkan terancam gagal total karena tidak memiliki sumber anggaran alternatif.
Meski sebagian besar kalurahan di Gunungkidul telah mencairkan Dana Desa tahap II tanpa kendala, kasus yang menimpa Bohol dan Serut memunculkan kekhawatiran mengenai kelanjutan pembangunan desa pada tahun berjalan.
Pemerintah daerah berharap pemerintah pusat segera membuka kembali akses penyaluran dana atau memberikan mekanisme penyesuaian. Jadi, dana non-earmark tetap bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Sementara itu, kedua kalurahan terdampak saat ini melakukan evaluasi internal dan menunggu kejelasan lebih lanjut terkait regulasi baru tersebut. (ef linangkung)