DPD RI DIY Desak RUU Masyarakat Hukum Adat Segera Disahkan, GKR Hemas Nyatakan Negara Harus Hadir Lindungi Hak Masyarakat Adat

Bagikan :
Ilustrasi RUU Masyarakat Hukum Adat/pexels-mikhail-nilov

KabarJawa.com— Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal DIY mendesak pemerintah dan DPR RI agar segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat.

Tujuannya, menghadirkan kepastian hukum bagi jutaan masyarakat adat yang selama ini hidup di tengah ketidakjelasan regulasi.

Wakil Ketua DPD RI asal DIY, GKR Hemas, menyampaikan hal itu dalam diskusi bertema urgensi pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat di Kantor DPD RI DIY, Sabtu (23/5/2026).

Dalam forum itu, Hemas menegaskan bahwa negara tidak boleh terus membiarkan masyarakat adat berjalan sendiri menghadapi berbagai persoalan, mulai dari konflik agraria hingga ancaman hilangnya identitas budaya.

Ia meminta agar pengesahan RUU tersebut paling lambat dapat direalisasikan pada 2027.

“RUU ini bukan sekadar administrasi hukum. Negara harus hadir memberikan pengakuan dan perlindungan nyata kepada masyarakat adat,” tegas Hemas.

RUU Masyarakat Hukum Adat jadi Harapan Baru

Hemas menilai keberadaan RUU Masyarakat Hukum Adat menjadi salah satu kebutuhan paling mendesak dalam sistem hukum nasional.

Selama bertahun-tahun, komunitas adat di berbagai daerah masih menghadapi persoalan serius. Persoalan itu terkait pengakuan wilayah adat, hak kelola tanah, hingga perlindungan budaya dan tradisi leluhur.

Menurutnya, kondisi tersebut terjadi karena Indonesia belum memiliki regulasi komprehensif yang secara tegas mengakui eksistensi masyarakat adat sebagai bagian penting dari bangsa.

Ia menegaskan bahwa RUU tersebut sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026–2027. Jadi, peluang pengesahan semakin terbuka lebar.

Baca juga  Tragedi Siswa SD di Gunungkidul saat Kegiatan Pramuka, Kepala Dinas Pendidikan Minta Sekolah Lebih Hati-Hati

“Saya melihat sudah ada kemauan dari DPR RI maupun pemerintah untuk menyelesaikan sejumlah RUU prioritas, termasuk RUU Masyarakat Hukum Adat,” ujarnya.

Hemas juga mengingatkan bahwa perjuangan masyarakat adat bukan perjuangan singkat. Banyak komunitas adat yang selama puluhan tahun mempertahankan tanah, budaya, hingga ruang hidup mereka dari berbagai tekanan pembangunan dan konflik kepentingan.

Oleh karena itu, ia meminta seluruh elemen bangsa ikut mengawal proses legislasi agar pembahasan tidak kembali tertunda seperti tahun-tahun sebelumnya.

Konflik Agraria jadi Alarm Keras

Salah satu isu yang paling disorot dalam pembahasan RUU ini ialah tingginya konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat di berbagai wilayah Indonesia.

Banyak sengketa tanah muncul karena belum adanya kepastian hukum terkait wilayah adat dan hak pengelolaan masyarakat lokal.

Hemas menilai keberadaan payung hukum yang jelas akan menjadi solusi penting untuk mencegah konflik berkepanjangan antara masyarakat adat, korporasi, maupun negara.

Selama ini, banyak komunitas adat mengalami kesulitan mempertahankan wilayah leluhur mereka. Penyebabnya adalah status hukum tanah adat sering kali tidak ada pengakuan formal.

Akibatnya, masyarakat adat kerap berada pada posisi lemah ketika berhadapan dengan kepentingan investasi atau proyek pembangunan.

“Kalau negara memiliki aturan yang jelas, konflik agraria bisa ditekan karena hak masyarakat adat terlindungi,” katanya.

Baca juga  Bupati Bantul Resmikan Makam KRT Sumodiningrat sebagai Cagar Budaya, Tegaskan Jejeran sebagai Akar Sejarah Mataram Islam

Pernyataan tersebut mendapat respons positif dari peserta diskusi yang hadir. Mereka menilai pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat menjadi langkah strategis untuk memperkuat keadilan sosial sekaligus menjaga stabilitas di daerah-daerah yang rawan konflik lahan.

Dukungan Lintas Lembaga Menguat

Dorongan terhadap pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat kini tidak hanya datang dari internal lembaga legislatif. Gelombang dukungan juga mengalir dari berbagai organisasi masyarakat sipil, komunitas adat, akademisi, hingga pegiat budaya.

Hemas mengungkapkan bahwa berbagai aspirasi masyarakat telah dihimpun dan disampaikan kepada pemerintah serta DPR RI sebagai bahan pertimbangan pembahasan legislasi.

Ia menilai tekanan publik tersebut menunjukkan bahwa masyarakat semakin sadar pentingnya pengakuan terhadap komunitas adat sebagai penjaga budaya dan lingkungan hidup Indonesia.

Menurut Hemas, momentum politik saat ini harus dimanfaatkan secara maksimal. Ia berharap DPR RI dan pemerintah tidak lagi menunda pembahasan karena masyarakat adat telah terlalu lama menunggu kepastian hukum.

Diskusi di Kantor DPD RI DIY juga menghadirkan berbagai tokoh nasional yang selama ini aktif memperjuangkan hak masyarakat adat.

Wakil Ketua Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI, Ajiep Padindang, menegaskan bahwa negara wajib mendengar langsung suara masyarakat adat dalam proses penyusunan regulasi.

Menurutnya, perjuangan masyarakat adat bukan hanya soal legalitas administratif. Ini menyangkut penghormatan terhadap sejarah, identitas, dan hak hidup masyarakat.

Baca juga  7 Rekomendasi Wisata Pedesaan di Jogja: Cocok untuk Healing dan Hunting Foto

“Ini perjuangan panjang masyarakat adat untuk mendapatkan pengakuan, penghormatan, dan perlindungan dari negara,” ujar Ajiep.

Forum tersebut juga dihadiri perwakilan Keraton Yogyakarta, GKR Mangkubumi, serta aktivis masyarakat adat Abdon Nababan yang selama ini dikenal konsisten memperjuangkan hak-hak komunitas adat di berbagai daerah.

Kehadiran para tokoh tersebut memperlihatkan bahwa dukungan terhadap pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat semakin meluas dan melibatkan banyak sektor.

Menjaga Budaya dan Identitas Bangsa

Selain menyelesaikan konflik agraria, pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat juga dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan budaya dan kearifan lokal Indonesia.

Masyarakat adat selama ini memegang peran penting dalam menjaga tradisi, bahasa daerah, pengetahuan lokal, hingga kelestarian lingkungan. Banyak wilayah adat terbukti mampu menjaga ekosistem hutan dan sumber daya alam secara berkelanjutan.

Namun di tengah arus modernisasi dan ekspansi pembangunan, banyak komunitas adat mulai kehilangan ruang hidup mereka. Jadi, regulasi yang kuat menjadi benteng penting untuk menjaga identitas budaya bangsa.

DPD RI DIY berharap pemerintah dan DPR RI benar-benar menjadikan RUU Masyarakat Hukum Adat sebagai prioritas nasional.

Dengan dukungan lintas lembaga dan tekanan publik yang semakin kuat, pengesahan regulasi tersebut menjadi tonggak bersejarah bagi perlindungan masyarakat adat di Indonesia. (ef linangkung)

Berita Terbaru

Universitas Ngudi Waluyo memiliki 24 program studi dari D3 hingga S2, mencakup bidang kesehatan, bisnis, hukum, dan pendidikan.
Berapakah Jumlah Program Studi yang Ada di Universitas Ngudi Waluyo Saat ini?
Nomor punggung Pelé yang paling ikonik adalah 10. Simak sejarah angka tersebut dan tiga gelar Piala Dunia Brasil.
Apa Nomor Punggung Paling Ikonik Pele di Panggung Piala Dunia?
KKB-Papua
Penembakan Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya, 3 Orang Tewas di Pedalaman Papua
All You Can Eat Steamboat & Grill hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo dengan panorama Menoreh dan pilihan paket menarik.
All You Can Eat Steamboat & Grill Hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo: Kuliner dengan Panorama Menoreh
Jadwal one way Puncak 12-13 September 2026 berlaku situasional. Ganjil genap ditiadakan, cek jam arah naik dan turun.
Jadwal One Way Jalur Puncak12-13 September 2026: Ganjil Genap Ditiadakan, Satu Arah Situasional

Terpopuler

Nama kepala sekolah dan guru SD Pekalongan yang viral belum diumumkan. Disdikbud membenarkan kasus dan menjatuhkan sanksi. (Foto ilustrasi Pixabay/geralt)
Siapa Kepala Sekolah dan Guru SD Pekalongan Viral Video Asusila yang Dicopot Disdikbud?
Video kasir Indomaret viral 7 menit ramai di media sosial. Simak fakta soal isi video, Lylia, dan klaim akun media sosialnya. (Foto ilustrasi: Pixabay/lolo_btl)
Video Kasir Indomaret Viral 7 Menit Isinya Apa dan Nama Akun IG serta TikTok Lylia yang Disebut-sebut Pemeran Video
pemeliharaan jaringan listrik
Jadwal Pemadaman Listrik Surabaya Hari Ini, Cara Cek Info Real Time & Akurat
Lokasi Tilang Operasi Patuh Progo 2026 Jogja
Titik Lokasi Rawan Tilang di Jogja, Operasi Patuh Progo 2026: ETLE Sleman, Bantul dan Sekitarnya
Jadwal Ganjil Genap Puncak 26 April 2026
Jadwal Buka Tutup Puncak 26 April 2026, Berlaku One Way atau Ganjil Genap? Cek Estimasinya