
KabarJawa.com— Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal DIY mendesak pemerintah dan DPR RI agar segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat.
Tujuannya, menghadirkan kepastian hukum bagi jutaan masyarakat adat yang selama ini hidup di tengah ketidakjelasan regulasi.
Wakil Ketua DPD RI asal DIY, GKR Hemas, menyampaikan hal itu dalam diskusi bertema urgensi pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat di Kantor DPD RI DIY, Sabtu (23/5/2026).
Dalam forum itu, Hemas menegaskan bahwa negara tidak boleh terus membiarkan masyarakat adat berjalan sendiri menghadapi berbagai persoalan, mulai dari konflik agraria hingga ancaman hilangnya identitas budaya.
Ia meminta agar pengesahan RUU tersebut paling lambat dapat direalisasikan pada 2027.
“RUU ini bukan sekadar administrasi hukum. Negara harus hadir memberikan pengakuan dan perlindungan nyata kepada masyarakat adat,” tegas Hemas.
RUU Masyarakat Hukum Adat jadi Harapan Baru
Hemas menilai keberadaan RUU Masyarakat Hukum Adat menjadi salah satu kebutuhan paling mendesak dalam sistem hukum nasional.
Selama bertahun-tahun, komunitas adat di berbagai daerah masih menghadapi persoalan serius. Persoalan itu terkait pengakuan wilayah adat, hak kelola tanah, hingga perlindungan budaya dan tradisi leluhur.
Menurutnya, kondisi tersebut terjadi karena Indonesia belum memiliki regulasi komprehensif yang secara tegas mengakui eksistensi masyarakat adat sebagai bagian penting dari bangsa.
Ia menegaskan bahwa RUU tersebut sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026–2027. Jadi, peluang pengesahan semakin terbuka lebar.
“Saya melihat sudah ada kemauan dari DPR RI maupun pemerintah untuk menyelesaikan sejumlah RUU prioritas, termasuk RUU Masyarakat Hukum Adat,” ujarnya.
Hemas juga mengingatkan bahwa perjuangan masyarakat adat bukan perjuangan singkat. Banyak komunitas adat yang selama puluhan tahun mempertahankan tanah, budaya, hingga ruang hidup mereka dari berbagai tekanan pembangunan dan konflik kepentingan.
Oleh karena itu, ia meminta seluruh elemen bangsa ikut mengawal proses legislasi agar pembahasan tidak kembali tertunda seperti tahun-tahun sebelumnya.
Konflik Agraria jadi Alarm Keras
Salah satu isu yang paling disorot dalam pembahasan RUU ini ialah tingginya konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat di berbagai wilayah Indonesia.
Banyak sengketa tanah muncul karena belum adanya kepastian hukum terkait wilayah adat dan hak pengelolaan masyarakat lokal.
Hemas menilai keberadaan payung hukum yang jelas akan menjadi solusi penting untuk mencegah konflik berkepanjangan antara masyarakat adat, korporasi, maupun negara.
Selama ini, banyak komunitas adat mengalami kesulitan mempertahankan wilayah leluhur mereka. Penyebabnya adalah status hukum tanah adat sering kali tidak ada pengakuan formal.
Akibatnya, masyarakat adat kerap berada pada posisi lemah ketika berhadapan dengan kepentingan investasi atau proyek pembangunan.
“Kalau negara memiliki aturan yang jelas, konflik agraria bisa ditekan karena hak masyarakat adat terlindungi,” katanya.
Pernyataan tersebut mendapat respons positif dari peserta diskusi yang hadir. Mereka menilai pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat menjadi langkah strategis untuk memperkuat keadilan sosial sekaligus menjaga stabilitas di daerah-daerah yang rawan konflik lahan.
Dukungan Lintas Lembaga Menguat
Dorongan terhadap pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat kini tidak hanya datang dari internal lembaga legislatif. Gelombang dukungan juga mengalir dari berbagai organisasi masyarakat sipil, komunitas adat, akademisi, hingga pegiat budaya.
Hemas mengungkapkan bahwa berbagai aspirasi masyarakat telah dihimpun dan disampaikan kepada pemerintah serta DPR RI sebagai bahan pertimbangan pembahasan legislasi.
Ia menilai tekanan publik tersebut menunjukkan bahwa masyarakat semakin sadar pentingnya pengakuan terhadap komunitas adat sebagai penjaga budaya dan lingkungan hidup Indonesia.
Menurut Hemas, momentum politik saat ini harus dimanfaatkan secara maksimal. Ia berharap DPR RI dan pemerintah tidak lagi menunda pembahasan karena masyarakat adat telah terlalu lama menunggu kepastian hukum.
Diskusi di Kantor DPD RI DIY juga menghadirkan berbagai tokoh nasional yang selama ini aktif memperjuangkan hak masyarakat adat.
Wakil Ketua Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI, Ajiep Padindang, menegaskan bahwa negara wajib mendengar langsung suara masyarakat adat dalam proses penyusunan regulasi.
Menurutnya, perjuangan masyarakat adat bukan hanya soal legalitas administratif. Ini menyangkut penghormatan terhadap sejarah, identitas, dan hak hidup masyarakat.
“Ini perjuangan panjang masyarakat adat untuk mendapatkan pengakuan, penghormatan, dan perlindungan dari negara,” ujar Ajiep.
Forum tersebut juga dihadiri perwakilan Keraton Yogyakarta, GKR Mangkubumi, serta aktivis masyarakat adat Abdon Nababan yang selama ini dikenal konsisten memperjuangkan hak-hak komunitas adat di berbagai daerah.
Kehadiran para tokoh tersebut memperlihatkan bahwa dukungan terhadap pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat semakin meluas dan melibatkan banyak sektor.
Menjaga Budaya dan Identitas Bangsa
Selain menyelesaikan konflik agraria, pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat juga dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan budaya dan kearifan lokal Indonesia.
Masyarakat adat selama ini memegang peran penting dalam menjaga tradisi, bahasa daerah, pengetahuan lokal, hingga kelestarian lingkungan. Banyak wilayah adat terbukti mampu menjaga ekosistem hutan dan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Namun di tengah arus modernisasi dan ekspansi pembangunan, banyak komunitas adat mulai kehilangan ruang hidup mereka. Jadi, regulasi yang kuat menjadi benteng penting untuk menjaga identitas budaya bangsa.
DPD RI DIY berharap pemerintah dan DPR RI benar-benar menjadikan RUU Masyarakat Hukum Adat sebagai prioritas nasional.
Dengan dukungan lintas lembaga dan tekanan publik yang semakin kuat, pengesahan regulasi tersebut menjadi tonggak bersejarah bagi perlindungan masyarakat adat di Indonesia. (ef linangkung)