
KabarJawa.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta menyerahkan dua tersangka pengemplangan pajak kepada Kejaksaan Negeri Yogyakarta pada Rabu, 26 November 2025.
Penyerahan ini menandai kelanjutan proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana perpajakan di wilayah DIY.
Kasus tersebut berawal dari temuan penyidik DJP DIY atas dugaan pelanggaran perpajakan yang melibatkan CV GSI. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni JBA selaku Direktur CV GSI dan YAP yang dipercaya mengelola kewajiban perpajakan perusahaan.
Penyidik menemukan bahwa para tersangka diduga menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang tidak benar dan tidak lengkap. JBA diduga tidak menyampaikan SPT Masa PPN untuk masa pajak Januari hingga Oktober 2018.
Untuk masa pajak November hingga Desember 2018, ia diduga menyampaikan SPT Masa PPN yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Selain itu, para tersangka diduga tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari konsumen.
Perbuatan tersebut melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Kerugian Negara Mencapai Lebih dari Rp3 Miliar
DJP DIY menghitung bahwa tindakan para tersangka menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurangnya Rp774 juta. Dengan pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebesar tiga kali pokok pajak, total kerugian negara meningkat menjadi Rp3.096.398.184.
Penyidik juga menduga YAP turut menerima uang pajak dari CV GSI namun tidak menyetorkannya ke kas negara. Temuan ini memperkuat dugaan keterlibatan aktif kedua tersangka dalam praktik penggelapan pajak.
Berdasarkan bukti yang dikumpulkan, keduanya kini menghadapi ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.
Untuk memulihkan kerugian negara, penyidik DJP DIY melakukan penyitaan sejumlah aset milik para tersangka. Aset yang disita mencakup tanah, bangunan, serta beberapa kendaraan bermotor.
Langkah penyitaan ini menegaskan komitmen negara untuk memastikan setiap kerugian fiskal dapat dikembalikan. Tindakan ini juga menjadi pengingat bagi wajib pajak bahwa pelanggaran perpajakan merupakan tindak pidana yang berkonsekuensi serius.
Kepala Kanwil DJP DIY, Erna Sulistyowati, menegaskan pentingnya menumbuhkan efek jera melalui penegakan hukum yang konsisten.
Ia berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi wajib pajak agar memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar, lengkap, dan sesuai ketentuan.
“Penegakan hukum ini kami lakukan untuk memastikan bahwa tidak ada satu pun celah pelanggaran yang lolos dari pantauan,” ujar Erna.
DJP DIY menyampaikan bahwa penindakan semacam ini diharapkan dapat memperkuat kepatuhan perpajakan di masyarakat.
Dengan dukungan Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia, DJP menekankan komitmen untuk terus menjalankan penegakan hukum secara tegas demi menjaga penerimaan negara dan keberlanjutan pembiayaan dalam APBN.