
KabarJawa.com– Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta bersama Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan upaya menyelamatkan uang negara senilai miliaran rupiah melalui sita eksekusi terhadap harta kekayaan terpidana pajak berinisial S.
Tindakan hukum yang berlangsung pada 14 hingga 16 Oktober 2025 itu menjadi bukti nyata komitmen pemerintah menegakkan keadilan fiskal.
Proses eksekusi berjalan serentak di beberapa lokasi di wilayah kerja Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta dan Jawa Tengah, melibatkan tim gabungan dari Direktorat Penegakan Hukum DJP serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP D.I. Yogyakarta.
Langkah Tegas
Penegakan hukum ini bukan tindakan spontan. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung RI Nomor 842 PK/Pid.Sus/2025 tanggal 10 April 2025.
Putusan itu menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari terpidana S. Dalam putusan tersebut, pengadilan mewajibkan terpidana membayar denda dua kali lipat dari pajak terutang senilai Rp16,69 miliar.
Namun, setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terpidana tidak memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu satu bulan sebagaimana ketentuan.
Akibatnya, negara bertindak cepat. Harta kekayaan milik terpidana disita untuk kemudian dilelang demi menutup kerugian negara.
“Langkah ini adalah bukti bahwa hukum pajak tidak berhenti pada putusan pengadilan. Ketika wajib pajak melanggar, maka konsekuensi hukum tetap berjalan hingga kerugian negara tertutupi,” tegas Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP D.I. Yogyakarta, Dwi Hariyadi, Kamis (23/10/2025)
Aset Wajib Pajak jadi Barang Sitaan Negara
Tim eksekusi bergerak cepat dan sistematis. Proses penyitaan dilakukan dengan prosedur ketat dan disaksikan aparat berwenang.
Beberapa unit kendaraan bermotor di Kabupaten Kulon Progo menjadi barang pertama yang disita. Setelah itu, tim berlanjut ke lima bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Karanganyar serta sembilan bidang tanah di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Setiap lokasi dipasangi papan penyitaan bertuliskan Barang Sitaan Negara sebagai tanda sah bahwa aset tersebut kini berada dalam penguasaan hukum negara.
Langkah ini tidak hanya menunjukkan kekuatan hukum, tetapi juga menegaskan transparansi agar publik mengetahui proses yang berlangsung secara terbuka dan akuntabel.
Terpidana S sebelumnya telah medapat vonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Wates. Ia terbukti melakukan tindak pidana di bidang perpajakan melalui perusahaan PT VAI pada tahun pajak 2017.
Modus berupa manipulasi laporan pajak dan penghindaran kewajiban pembayaran, yang mengakibatkan kerugian besar bagi negara.
Proses hukum panjang yang bermula dari penyelidikan hingga kasasi Mahkamah Agung akhirnya menegaskan kesalahan tersebut. Dengan penolakan PK oleh MA, seluruh harta kekayaan terpidana kini resmi menjadi sasaran sita eksekusi.
Keterangan DJP DIY
Dalam keterangan resminya, Dwi Hariyadi menyatakan bahwa tindakan sita eksekusi ini merupakan bukti konkret tanggung jawab DJP dalam menegakkan hukum pajak dan menjaga keuangan negara.
“Setiap rupiah yang berhasil diamankan adalah bentuk tanggung jawab kami dalam menjaga keuangan negara dan memberi rasa keadilan bagi masyarakat yang taat pajak,” ujarnya.
Ia menambahkan, langkah ini bukan sekadar tindakan administratif, melainkan bagian dari upaya menciptakan efek jera bagi pelaku pelanggaran pajak.
Penegakan hukum yang konsisten akan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
“Penegakan hukum pajak adalah keadilan bagi mereka yang jujur. Kami tidak ingin ada yang merasa dirugikan karena sebagian orang memilih jalan pintas dengan menghindari kewajiban,” lanjut Dwi Hariyadi.
Kegiatan sita eksekusi ini membawa pesan kuat: negara tidak akan tinggal diam terhadap kejahatan perpajakan. Pemerintah akan memproses setiap pelanggaran hingga tuntas.
DJP juga mengimbau seluruh wajib pajak agar selalu menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) secara lengkap, jelas, dan benar, serta melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan.
Upaya ini penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa dan memperkuat kesadaran bahwa kepatuhan pajak adalah bentuk kontribusi nyata bagi kemajuan bangsa. (ef linangkung)