
KabarJawa.com– Di tengah tekanan fiskal nasional yang menahun dan ruang fiskal daerah yang makin sempit, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Ketua Fraksi Golkar MPR RI Melchias Markus Mekeng tampil satu suara.
Keduanya menegaskan bahwa kemandirian fiskal harus menjadi jalan baru pembangunan daerah. Pesan itu menggema dalam Sarasehan Nasional Obligasi Daerah sebagai Alternatif Sumber Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik. Sarasehan berlangsung di Sahid Raya, Sleman, Senin (24/11/2025).
Sri Sultan membuka forum dengan penegasan yang begitu gamblang.
Ia menyebut ambisi pembangunan daerah, dari perbaikan layanan publik, modernisasi fasilitas kesehatan, hingga percepatan infrastruktur, berulang kali terbentur dinding besar bernama keterbatasan pendanaan.
Ia menggambarkan bagaimana proyek-proyek vital kerap menunggu bertahun-tahun. Pasalnya, APBN tidak mampu mengakomodasi semua kebutuhan, sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) berada dalam batas yang sulit diperluas.
Sri Sultan menggambarkan keadaan fiskal daerah sebagai ruang yang makin sesak. Namun, ia menekankan bahwa DIY, dan daerah lain, tidak boleh menyerah pada kebuntuan ini. Jalan keluar harus kita ciptakan, bukan kita tunggu.
Obligasi Daerah sebagai Jalan Terobosan
Sri Sultan menegaskan bahwa Indonesia sudah memiliki landasan hukum yang sangat matang untuk menerbitkan obligasi daerah.
Ia memaparkan bahwa instrumen fiskal modern itu kini diperkuat oleh tiga aturan inti: UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, PP Nomor 1 Tahun 2024, dan PMK Nomor 87 Tahun 2024 yang memberikan panduan teknis secara komprehensif.
“Dengan hadirnya payung hukum yang lengkap, pemerintah daerah kini memiliki peluang strategis untuk memanfaatkan obligasi sebagai sumber pembiayaan yang kredibel, aman, dan produktif,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa obligasi daerah memiliki daya tarik besar karena menawarkan jangka waktu panjang yang ideal bagi pembangunan infrastruktur publik.
Selain itu, obligasi menghadirkan disiplin fiskal melalui keterlibatan auditor independen, kewajiban keterbukaan informasi, serta peluang bagi masyarakat dan investor lokal untuk berpartisipasi langsung mendanai pembangunan di wilayahnya sendiri.
Sri Sultan mengakui jalan menuju penerbitan obligasi daerah tidak mudah. Ia menyebut bahwa variasi kapasitas fiskal antar daerah sangat lebar.
Kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) dan kualitas perencanaan proyek menjadi faktor penentu keberhasilan.
Ia menggambarkan realitas di lapangan. Kadang, biaya material meningkat, waktu konsultasi dengan berbagai lembaga teknis memanjang, dan proses verifikasi memakan energi.
Kondisi ini membuat banyak daerah lebih memilih opsi lain seperti Pinjaman Daerah atau KPBU, yang dinilai lebih cepat dalam prosedur.
Kendati demikian, Sri Sultan tetap optimis. Ia berharap setiap daerah mulai menyusun pipeline proyek yang bankable, memperkuat manajemen fiskal, dan menunjukkan kemampuan mengelola pembiayaan modern secara profesional.
“Penerbitan obligasi daerah bukan sekadar inovasi finansial, tetapi juga simbol dari kemandirian fiskal dan kepercayaan pasar,” tegasnya.
DIY Paling Siap jadi Pelopor
Sementara itu, Melchias Markus Mekeng hadir dengan perspektif politik dan konstitusional. Ia menegaskan bahwa obligasi daerah adalah instrumen penting dalam kerangka otonomi daerah yang diamanatkan oleh UUD 1945 Pasal 18 Ayat 2 dan Pasal 18A Ayat 2.
Ia menyebut obligasi daerah sebagai instrumen pinjaman jangka menengah-panjang yang sebanding dengan Surat Utang Negara (SUN).
Ia mengingatkan bahwa SUN pada awal penerbitannya juga masyarakat ragukan. Namun, setelah kerangka hukumnya jelas, instrumen itu berkembang pesat hingga outstanding mencapai ribuan triliun.
“Efeknya sama. Jika regulasi obligasi daerah diperkuat, kredibilitas fiskal akan meningkat, sumber pembiayaan akan semakin beragam, pasar modal akan bergerak, dan transparansi fiskal akan terbangun,” tegas Mekeng.
Dari sudut pandang fiskal, Mekeng menyebut DIY sebagai daerah yang paling siap menjadi pelopor. Dia yakin DIY pasti kredibel menerbitkan obligasi daerah.
“Kalau saya lihat dari data Yogya, tingkat kesehatannya sangat satisfying, dan itu menjadi indikator kuat bahwa DIY siap memimpin,” ujarnya.
Ia menilai kesehatan fiskal DIY yang konsisten membuat daerah ini berada dalam posisi strategis untuk menjadi contoh nasional.
Namun, Mekeng mengingatkan bahwa fondasi paling penting tetaplah APBD yang accountable, kredibel, dan transparan.
UU Obligasi Daerah
Mekeng menyatakan bahwa meski aturan teknis sudah lengkap, Indonesia tetap membutuhkan undang-undang khusus obligasi daerah agar kepercayaan investor meningkat signifikan.
Ia meyakini, jika proses legislasi berjalan lancar, undang-undang tersebut bisa selesai pada 2026. Lalu, penerbitan obligasi daerah sudah dapat berlangsung pada 2027.
Ia juga memaparkan bahwa penurunan drastis Dana Alokasi Umum (DAU), yang menurutnya sebelumnya distatemenkan 26 persen, membuat daerah harus bergerak cepat mencari sumber pembiayaan baru. Obligasi daerah dipandangnya sebagai instrumen vital untuk mengisi kekosongan fiskal tersebut.
Ia berharap Presiden Prabowo segera memberikan restu agar instrumen ini meluncur sebagai bentuk nyata kemandirian daerah dalam membiayai pembangunan.
Diskusi panjang di forum itu berakhir dengan satu kesimpulan besar: Indonesia berada di ambang perubahan besar dalam pembiayaan daerah.
Obligasi daerah dipandang bukan hanya instrumen finansial, tetapi juga simbol kemajuan tata kelola pemerintahan, transparansi, dan keberanian mengambil langkah kreatif.
Dengan kesiapan fiskal yang kuat, DIY disebut berpeluang menjadi motor perubahan nasional.
Jika dengan perencanaan matang dan tata kelola yang rapi, obligasi daerah akan mampu menandai era baru pembangunan yang tidak lagi tergantung penuh pada APBN. (ef linangkung)