
KabarJawa.com— Ruang sidang Pengadilan Negeri Bantul kembali menjadi pusat perhatian ketika seorang direktur perusahaan developer properti berinisial PP mulai menjalani proses peradilan atas dugaan tindak pidana perpajakan.
Kasus ini menyeret nilai kerugian negara yang tidak kecil, mencapai Rp768.762.235, dan menandai salah satu perkara pajak yang menjadi sorotan aparat penegak hukum di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Persidangan tersebut memasuki tahap pemeriksaan saksi sejak 11 Mei 2026, setelah Kejaksaan Negeri Bantul resmi melimpahkan perkara pada 21 April 2026 dan mendaftarkannya dengan Nomor Perkara 86/Pid.Sus/2026/PN Btl.
Dugaan Penggelapan Pajak Direktur Developer Properti
Kasus ini bermula dari hasil penyidikan intensif yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY).
Penyidik kemudian menyerahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Bantul pada 9 April 2026 untuk proses penuntutan tahap II.
Dalam proses penyidikan, aparat pajak menemukan dugaan kuat bahwa terdakwa selaku Direktur PT PIP tidak menjalankan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Aparat menduga perusahaan tersebut tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari konsumen, sehingga menimbulkan potensi kerugian negara yang signifikan.
Penyidik juga menemukan bahwa PT PIP tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN untuk periode Oktober hingga Desember 2019.
Tidak hanya itu, perusahaan tersebut diduga menyampaikan SPT Masa PPN yang tidak benar atau tidak lengkap untuk periode Januari hingga September 2019.
Temuan penyidik menunjukkan adanya pola pelanggaran yang berlangsung dalam kurun waktu cukup panjang.
Selain pada PPN, PT PIP juga diduga tidak melaporkan SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 ayat (2) untuk periode Januari hingga Desember 2019.
Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa pelanggaran tidak terjadi secara insidental, melainkan berlangsung sistematis dalam operasional perusahaan selama satu tahun pajak penuh.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP DIY, Teguh Hadi Wardoyo, menegaskan bahwa penyidik menemukan indikasi kuat adanya upaya untuk menghindari kewajiban perpajakan yang telah dipungut dari konsumen.
Menurut hasil pemeriksaan, perusahaan tetap menjalankan kegiatan usaha di sektor properti, tapi tidak menunaikan kewajiban pelaporan dan penyetoran pajak sesuai aturan yang berlaku.
Dari Penyidikan ke Meja Hijau
Setelah melalui proses penyidikan, berkas perkara kemudian dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bantul. Jaksa kemudian mendaftarkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Bantul untuk segera disidangkan.
Pada 11 Mei 2026, majelis hakim mulai mendengar keterangan saksi-saksi dalam persidangan perdana tahap pembuktian.
Agenda ini menjadi titik penting untuk mengurai secara hukum dugaan pelanggaran yang dilakukan terdakwa melalui perusahaan yang dipimpinnya.
Suasana persidangan berlangsung serius ketika jaksa penuntut umum mulai menghadirkan saksi dari pihak otoritas pajak dan pihak terkait lainnya.
Setiap keterangan saksi diarahkan untuk menguatkan konstruksi hukum atas dugaan tindak pidana perpajakan yang terjadi.
Atas perbuatannya, terdakwa diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d, dan/atau huruf i Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Pasal tersebut mengatur sanksi bagi wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT, menyampaikan SPT yang isinya tidak benar, atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut.
Selain itu, terdakwa juga menghadapi ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) UU KUP juncto Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Jika terbukti bersalah, terdakwa dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak empat kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.
Dengan nilai dugaan kerugian negara mencapai lebih dari Rp768 juta, ancaman denda dalam perkara ini berpotensi meningkat secara signifikan.
DJP Tekankan Efek Jera dan Keadilan Pajak
Plt. Kepala Kanwil DJP DIY, Wansepta Nirwanda, menegaskan bahwa proses penegakan hukum ini tidak hanya bertujuan menindak pelanggaran, tetapi juga menjaga keadilan dalam sistem perpajakan nasional.
Ia menyampaikan bahwa setiap wajib pajak memiliki kewajiban yang sama di mata hukum, dan pelanggaran terhadap ketentuan perpajakan akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
“Penegakan hukum ini bertujuan memberikan efek jera dan memastikan keadilan bagi seluruh wajib pajak yang taat,” ujar Wansepta dalam keterangannya.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan posisi Direktorat Jenderal Pajak dalam memperkuat kepatuhan pajak melalui pendekatan hukum, terutama terhadap kasus-kasus yang melibatkan potensi kerugian negara dalam jumlah besar.
Kasus yang menjerat direktur perusahaan properti ini kembali menyoroti pentingnya kepatuhan pajak di sektor usaha, khususnya industri properti yang memiliki perputaran transaksi tinggi dan kompleksitas pelaporan yang besar.
Kanwil DJP DIY mengingatkan seluruh wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan tepat waktu.
Otoritas pajak menegaskan bahwa kepatuhan bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga kontribusi nyata terhadap pembangunan nasional.
Sidang pun masih akan berlanjut, dan publik menantikan bagaimana majelis hakim menilai rangkaian bukti yang telah dan akan dihadirkan dalam perkara yang menyita perhatian ini.(ef linangkung)