
KabarJawa.com – Dalam beberapa waktu terakhir, masyarakat Yogyakarta dibuat resah oleh isu pemangkasan Dana Keistimewaan (Danais) pada tahun 2026. Wacana tersebut berkembang setelah muncul kabar bahwa alokasi Danais dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) akan dikurangi hingga separuhnya, dari Rp1 triliun menjadi Rp500 miliar.
Namun, kabar terbaru memberikan angin segar. Pemerintah pusat bersama DPR RI disebut-sebut telah memastikan bahwa Danais 2026 tidak jadi dipangkas dan tetap berada pada angka Rp1 triliun.
Hal ini disampaikan oleh anggota Panitia Kerja Belanja Transfer ke Daerah DPR RI, Danang Wicaksana Sulistya. Ia mengungkapkan hasil rapat Badan Anggaran DPR RI bersama Menteri Keuangan pada Kamis, 18 September 2025, yang menetapkan Danais tetap aman di angka Rp1 triliun.
“Ini kabar menggembirakan bagi masyarakat Yogyakarta. Upaya kawan-kawan Fraksi Gerindra DIY untuk mengupayakan aspirasi terkait alokasi Danais akhirnya membuahkan hasil. Pemerintah pusat mendengar suara kita,” katanya.
Isu Pemangkasan Danais dan Respons Publik
Sebelumnya, diketahui bahwa informasi yang dimuat di laman resmi Badan Pemeriksa Keuangan Yogyakarta menyebutkan adanya rencana pemangkasan Danais sebagai bagian dari pengurangan dana Transfer ke Daerah.
Pemerintah pusat berencana memangkas alokasi untuk DIY dari Rp1 triliun menjadi Rp500 miliar. Wacana tersebut mendapat sorotan dari berbagai fraksi DPR, mengingat Danais telah berperan penting dalam mendukung program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Sejak tahun 2024, tren Danais memang mengalami penurunan. Dari Rp1,2 triliun pada tahun 2024, jumlahnya berkurang menjadi Rp1 triliun di tahun 2025.
Rencana pemangkasan kembali pada 2026 hingga separuh sempat memunculkan kekhawatiran besar, baik di kalangan masyarakat maupun pemerintah daerah.
Oleh karena itu, keputusan mempertahankan anggaran Rp1 triliun pada 2026 dianggap sebagai kabar baik.
Upaya Politik dan Restu Sri Sultan
Keberhasilan mempertahankan Danais juga muncul dari adanya konsolidasi politik yang dilakukan di berbagai tingkatan. Ketua Fraksi Gerindra DPRD DIY, Lisman Puja Kusuma, menjelaskan bahwa pihaknya bersama perwakilan dari DIY melakukan koordinasi dengan DPR RI untuk memperjuangkan aspirasi tersebut.
Pada 22 Agustus 2025, mereka juga sowan ke Sri Sultan Hamengkubuwono X di Kraton Kilen. Tujuannya adalah untuk memohon restu sekaligus mendapatkan arahan dari Ngarsa Dalem agar perjuangan terkait Danais dapat berjalan lebih kuat di tingkat pusat.
“Kami sowan Ngarsa Dalem untuk memohon arahan dan restu agar aspirasi masyarakat bisa kami perjuangkan di tingkat pusat,” kata Lisman.
Selain itu, Wakil Ketua DPD Gerindra DIY, RM Gustilantika Marrel Suryo Kusumo, menegaskan bahwa Danais bukan sekadar alokasi anggaran, tetapi memiliki peran strategis dalam menjaga kesejahteraan masyarakat Yogyakarta.
Peran Strategis Danais bagi DIY
Keberadaan Danais memiliki arti mendalam bagi DIY. Dana ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.
Penggunaannya tidak hanya untuk membiayai program pemerintah daerah, tetapi juga untuk memperkuat kebudayaan, mengatur tata ruang dan pertanahan, serta memperkuat kelembagaan pemerintahan daerah.
Memasuki tahun 2026, Danais difokuskan pada sejumlah program prioritas. Di antaranya adalah penurunan angka kemiskinan, pemberdayaan usaha mikro kecil menengah, pengembangan sektor pariwisata, ekonomi kreatif, serta mendorong peningkatan investasi.
Selain itu, Danais juga diarahkan untuk mengurangi kesenjangan antarwilayah di DIY agar pembangunan bisa lebih merata.
Berdasarkan laman resmi Pemerintah Provinsi DIY, Danais pada dasarnya juga bertujuan memperkuat tata pemerintahan yang demokratis, menciptakan kesejahteraan masyarakat, menjaga ketenteraman, dan merawat kebhinekaan dalam bingkai NKRI.
Kemudian, dana ini juga melembagakan peran Kasultanan dan Kadipaten dalam menjaga serta mengembangkan budaya Yogyakarta sebagai warisan bangsa.***