Korupsi Dana Desa Kalurahan Bohol, Jejak Uang Mengalir ke Tiga Kluster dan Menjerat Dua Perangkat

Bagikan :
Tersangka Korupsi Dana Desa Kalurahan Bohol/Foto: Kejari Gunungkidul

KabarJawa.com— Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul resmi menahan dua perangkat Kalurahan Bohol yang terlibat dalam penyelewengan anggaran hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp418.276.470.

Kasus ini menguak bagaimana uang rakyat mengalir ke tiga kluster penerima hingga akhirnya menyeret Lurah berinisial MGN dan Carik berinisial KL ke kursi tersangka.

Korupsi Dana Desa Kalurahan Bohol

Drama korupsi ini mulai bergulir setelah tim auditor menemukan kejanggalan dalam laporan keuangan Kalurahan Bohol tahun anggaran 2022–2024.

Kejanggalan itu mendorong penyidik Pidsus Kejari Gunungkidul membuka penyelidikan mendalam. Dugaan penyimpangan mengarah pada dua nama yang memiliki kewenangan besar dalam roda pemerintahan kalurahan: Lurah MGN dan Carik KL.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan, mengonfirmasi temuan tersebut setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan penelusuran aliran dana. Akibat perbuatan kedua tersangka, negara merugi.

“Akibat dari perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp400 juta,” ujar Alfian, Sabtu (15/11/2025).

Penyidik mengungkap bahwa MGN selaku Lurah Bohol menggunakan kewenangannya untuk mengeluarkan anggaran yang tidak tercantum dalam APBKal.

Baca juga  Skema Pengaturan Lalu Lintas Mudik Lebaran 2025 Tol Area Jawa dan Jakarta

Dugaannya, ia memberikan izin kepada Danarta untuk membelanjakan dana desa ke kegiatan yang tidak pernah ada dalam musyawarah kalurahan.

“MGN ini memberikan izin membelanjakan kepada Danarta untuk kegiatan yang sebenarnya tidak dianggarkan di APBKal,” jelas Alfian.

Tak berhenti di situ, MGN juga mengetahui adanya penggunaan uang desa oleh perangkat lain untuk kepentingan pribadi. Ia telah mengembalikan sebagian uang, tetapi jumlah itu belum menutupi keseluruhan kerugian.

Penyidik mencatat bahwa MGN menikmati aliran dana hingga Rp180 juta, menjadikannya penerima terbesar dalam skandal ini.

Peran Carik KL

Sementara itu, KL selaku Carik diduga memanfaatkan posisinya untuk mengatur proses pengadaan barang dan jasa. Ia mengondisikan penyedia sejak awal dan menggunakan uang desa untuk keperluan pribadi.

Meski program fisik yang ia kerjakan tetap terlaksana, penyidik menemukan adanya selisih anggaran yang berujung pada kerugian negara.

Dari hasil penelusuran aliran dana, KL menerima sekitar Rp150 juta sebagai bagian dari korupsi terstruktur itu.

“Program fisik yang dikerjakan Carik itu dilaksanakan, tetapi ada selisih. KL ini sudah mengkondisikan pengadaan dari awal. Dan KL belum mengembalikan uangnya,” tegas Alfian.

Baca juga  Skandal Korupsi Pertamina: Modus Oplosan Pertalite Jadi Pertamax Terungkap

Penyidik membagi aliran dana korupsi ke dalam tiga kluster penerima MGN (Lurah): ± Rp180 juta, KL (Carik): ± Rp150 juta dan perangkat Kalurahan Lain: ± Rp80 juta.

Para perangkat lain telah mengembalikan semua dana tersebut. Namun, KL tetap belum mengembalikan satu rupiah pun.

Tim penyidik bergerak cepat dengan menyita uang tunai Rp171.014.500 dari sejumlah perangkat dan sebagian pengembalian dari MGN. Uang itu kini tersimpan dalam rekening titipan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan lanjutan.

“Untuk Lurah sudah mengembalikan sebagian meskipun belum utuh, sedangkan perangkat kalurahan sudah mengembalikan semuanya. Carik belum mengembalikan,” tambah Alfian.

Nantinya, seluruh uang sitaan itu akan disetor kembali ke kas desa atau kas daerah setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.

Kedua tersangka korupsi dana desa Kalurahan Bohol ini telah resmi menyandang status tersangka sejak 10 Oktober 2025.

Keduanya menjalani penahanan awal selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Wirogunan, Yogyakarta, hingga 2 Desember 2025.

Mereka terjerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga  Tipikor Polda DIY Gerebek Dinas Pendidikan Gunungkidul, Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan TIK Rp21 Miliar

“Audit ahli memperkuat temuan penyidik dan menegaskan bahwa total kerugian negara mencapai Rp418.276.470,” paparnya. (ef linangkung)

Berita Terbaru

Universitas Ngudi Waluyo memiliki 24 program studi dari D3 hingga S2, mencakup bidang kesehatan, bisnis, hukum, dan pendidikan.
Berapakah Jumlah Program Studi yang Ada di Universitas Ngudi Waluyo Saat ini?
Nomor punggung Pelé yang paling ikonik adalah 10. Simak sejarah angka tersebut dan tiga gelar Piala Dunia Brasil.
Apa Nomor Punggung Paling Ikonik Pele di Panggung Piala Dunia?
KKB-Papua
Penembakan Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya, 3 Orang Tewas di Pedalaman Papua
All You Can Eat Steamboat & Grill hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo dengan panorama Menoreh dan pilihan paket menarik.
All You Can Eat Steamboat & Grill Hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo: Kuliner dengan Panorama Menoreh
Jadwal one way Puncak 12-13 September 2026 berlaku situasional. Ganjil genap ditiadakan, cek jam arah naik dan turun.
Jadwal One Way Jalur Puncak12-13 September 2026: Ganjil Genap Ditiadakan, Satu Arah Situasional

Terpopuler

Nama kepala sekolah dan guru SD Pekalongan yang viral belum diumumkan. Disdikbud membenarkan kasus dan menjatuhkan sanksi. (Foto ilustrasi Pixabay/geralt)
Siapa Kepala Sekolah dan Guru SD Pekalongan Viral Video Asusila yang Dicopot Disdikbud?
Video kasir Indomaret viral 7 menit ramai di media sosial. Simak fakta soal isi video, Lylia, dan klaim akun media sosialnya. (Foto ilustrasi: Pixabay/lolo_btl)
Video Kasir Indomaret Viral 7 Menit Isinya Apa dan Nama Akun IG serta TikTok Lylia yang Disebut-sebut Pemeran Video
pemeliharaan jaringan listrik
Jadwal Pemadaman Listrik Surabaya Hari Ini, Cara Cek Info Real Time & Akurat
Nomor punggung Pelé yang paling ikonik adalah 10. Simak sejarah angka tersebut dan tiga gelar Piala Dunia Brasil.
Apa Nomor Punggung Paling Ikonik Pele di Panggung Piala Dunia?
Lokasi Tilang Operasi Patuh Progo 2026 Jogja
Titik Lokasi Rawan Tilang di Jogja, Operasi Patuh Progo 2026: ETLE Sleman, Bantul dan Sekitarnya