BPK dan Pemda DIY Gelar Entry Meeting Pemeriksaan Belanja Daerah 2024–2025

Bagikan :
Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X/Foto: Pemda DIY

KabarJawa.com– Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) menunjukkan komitmen kuat terhadap transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.

Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, menyampaikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah Tahun Anggaran 2024 dan 2025 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DIY.

Sri Paduka menyampaikan dukungan tersebut saat menerima Kepala BPK Perwakilan DIY, Agustin Sugihartatik, bersama rombongan tim pemeriksa dalam kegiatan Entry Meeting Pemeriksaan Kepatuhan Belanja Daerah.

Kegiatan berjalan pada Selasa (14/10), di Dalem Ageng, Kompleks Kepatihan Yogyakarta. Pertemuan ini dihadiri pula oleh para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemda DIY.

Pemeriksaan Belanja Daerah

Dalam sambutannya, Sri Paduka menegaskan bahwa pemeriksaan BPK menjadi bagian penting dari upaya bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Ia menekankan, setiap rupiah uang rakyat harus dikelola dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami memahami bahwa pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap rupiah uang rakyat digunakan secara tepat sasaran, efisien, efektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Sri Paduka.

Baca juga  Pemda DIY Bertekad Wujudkan Desa Budaya sebagai Pusat Kearifan Lokal

Wakil Gubernur DIY juga mengapresiasi kerja sama yang selama ini terjalin antara Pemda DIY dan BPK.

Menurutnya, kolaborasi tersebut tidak hanya memperkuat pengawasan keuangan daerah, tetapi juga menjadi sarana pembelajaran bagi seluruh perangkat daerah agar terus meningkatkan profesionalisme dalam pengelolaan anggaran.

Sri Paduka berharap pemeriksaan pendahuluan oleh BPK dapat berjalan lancar dan objektif. Ia menilai proses ini akan memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan keuangan di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan DIY, Agustin Sugihartatik, menjelaskan bahwa pemeriksaan kepatuhan belanja daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, dengan acuan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.

“Untuk pemeriksaan kali ini, fokus kami adalah pada belanja daerah. Kami akan mendalami realisasi belanja hingga waktu pelaksanaan pemeriksaan,” jelas Agustin.

Agustin menyebut, pemeriksaan belanja daerah akan berawal dari penilaian terhadap sistem pengendalian intern dalam pengelolaan belanja daerah. Tim pemeriksa juga akan mengidentifikasi kriteria kepatuhan dalam pelaksanaan audit kali ini.

Baca juga  Lima Kalurahan Resmi Jadi Kalurahan Mandiri Budaya 2025, Tiga di Gunungkidul Dua di Bantul, Bukti Budaya Jadi Sumber Kesejahteraan

Pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan berlangsung selama 25 hari, mulai 14 Oktober 2025. Setelah tahap pendahuluan, BPK akan melanjutkan ke tahap pemeriksaan terinci, dengan target penyampaian laporan hasil pemeriksaan pada 19 Desember 2025.

Nilai-Nilai Dasar BPK

Agustin menegaskan pentingnya setiap anggota tim pemeriksa untuk menjunjung tinggi nilai-nilai dasar BPK, yakni independensi, integritas, dan profesionalisme. Ia menekankan bahwa nilai-nilai tersebut merupakan roh utama dalam pelaksanaan pemeriksaan.

“Kami menegakkan kode etik secara ketat. Siapa pun yang melanggar prinsip independensi dan integritas akan kami tindak tegas,” tegas Agustin.

Ia juga meminta dukungan dari Wakil Gubernur dan jajaran Pemda DIY agar proses pemeriksaan berjalan dengan baik, tanpa intervensi atau hambatan administratif.

Agustin mengaku optimistis terhadap komitmen Pemerintah Daerah DIY dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan.

Ia menyebut, pemeriksaan kepatuhan ini juga akan menjadi dasar bagi pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025.

“Kami yakin Pemda DIY memiliki komitmen yang kuat terhadap tata kelola keuangan yang baik. Pemeriksaan ini kami harapkan tidak menemukan permasalahan signifikan, sehingga hasilnya bisa memperkuat kualitas LKPD tahun mendatang,” ujarnya. (ef linangkung)

Baca juga  Pemda DIY Kirim Sampah Kota Jogja ke ITF Bawuran Mulai Maret 2025

Berita Terbaru

Universitas Ngudi Waluyo memiliki 24 program studi dari D3 hingga S2, mencakup bidang kesehatan, bisnis, hukum, dan pendidikan.
Berapakah Jumlah Program Studi yang Ada di Universitas Ngudi Waluyo Saat ini?
Nomor punggung Pelé yang paling ikonik adalah 10. Simak sejarah angka tersebut dan tiga gelar Piala Dunia Brasil.
Apa Nomor Punggung Paling Ikonik Pele di Panggung Piala Dunia?
KKB-Papua
Penembakan Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya, 3 Orang Tewas di Pedalaman Papua
All You Can Eat Steamboat & Grill hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo dengan panorama Menoreh dan pilihan paket menarik.
All You Can Eat Steamboat & Grill Hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo: Kuliner dengan Panorama Menoreh
Jadwal one way Puncak 12-13 September 2026 berlaku situasional. Ganjil genap ditiadakan, cek jam arah naik dan turun.
Jadwal One Way Jalur Puncak12-13 September 2026: Ganjil Genap Ditiadakan, Satu Arah Situasional

Terpopuler

Video kasir Indomaret viral 7 menit ramai di media sosial. Simak fakta soal isi video, Lylia, dan klaim akun media sosialnya. (Foto ilustrasi: Pixabay/lolo_btl)
Video Kasir Indomaret Viral 7 Menit Isinya Apa dan Nama Akun IG serta TikTok Lylia yang Disebut-sebut Pemeran Video
Nama kepala sekolah dan guru SD Pekalongan yang viral belum diumumkan. Disdikbud membenarkan kasus dan menjatuhkan sanksi. (Foto ilustrasi Pixabay/geralt)
Siapa Kepala Sekolah dan Guru SD Pekalongan Viral Video Asusila yang Dicopot Disdikbud?
pemeliharaan jaringan listrik
Jadwal Pemadaman Listrik Surabaya Hari Ini, Cara Cek Info Real Time & Akurat
Kesalahan Penulisan Aksara Jawa di Kantor Disdikbud Jateng Jadi Sorotan, Begini Fakta dan Evaluasinya
Mengenal Aksara Swara (A, I, U, E, O): Pengertian, Ciri-ciri dan Fungsinya
Jadwal one way Puncak 12-13 September 2026 berlaku situasional. Ganjil genap ditiadakan, cek jam arah naik dan turun.
Jadwal One Way Jalur Puncak12-13 September 2026: Ganjil Genap Ditiadakan, Satu Arah Situasional