
KabarJawa.com– Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) menunjukkan komitmen kuat terhadap transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.
Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, menyampaikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah Tahun Anggaran 2024 dan 2025 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DIY.
Sri Paduka menyampaikan dukungan tersebut saat menerima Kepala BPK Perwakilan DIY, Agustin Sugihartatik, bersama rombongan tim pemeriksa dalam kegiatan Entry Meeting Pemeriksaan Kepatuhan Belanja Daerah.
Kegiatan berjalan pada Selasa (14/10), di Dalem Ageng, Kompleks Kepatihan Yogyakarta. Pertemuan ini dihadiri pula oleh para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemda DIY.
Pemeriksaan Belanja Daerah
Dalam sambutannya, Sri Paduka menegaskan bahwa pemeriksaan BPK menjadi bagian penting dari upaya bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Ia menekankan, setiap rupiah uang rakyat harus dikelola dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami memahami bahwa pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap rupiah uang rakyat digunakan secara tepat sasaran, efisien, efektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Sri Paduka.
Wakil Gubernur DIY juga mengapresiasi kerja sama yang selama ini terjalin antara Pemda DIY dan BPK.
Menurutnya, kolaborasi tersebut tidak hanya memperkuat pengawasan keuangan daerah, tetapi juga menjadi sarana pembelajaran bagi seluruh perangkat daerah agar terus meningkatkan profesionalisme dalam pengelolaan anggaran.
Sri Paduka berharap pemeriksaan pendahuluan oleh BPK dapat berjalan lancar dan objektif. Ia menilai proses ini akan memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan keuangan di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan DIY, Agustin Sugihartatik, menjelaskan bahwa pemeriksaan kepatuhan belanja daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, dengan acuan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.
“Untuk pemeriksaan kali ini, fokus kami adalah pada belanja daerah. Kami akan mendalami realisasi belanja hingga waktu pelaksanaan pemeriksaan,” jelas Agustin.
Agustin menyebut, pemeriksaan belanja daerah akan berawal dari penilaian terhadap sistem pengendalian intern dalam pengelolaan belanja daerah. Tim pemeriksa juga akan mengidentifikasi kriteria kepatuhan dalam pelaksanaan audit kali ini.
Pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan berlangsung selama 25 hari, mulai 14 Oktober 2025. Setelah tahap pendahuluan, BPK akan melanjutkan ke tahap pemeriksaan terinci, dengan target penyampaian laporan hasil pemeriksaan pada 19 Desember 2025.
Nilai-Nilai Dasar BPK
Agustin menegaskan pentingnya setiap anggota tim pemeriksa untuk menjunjung tinggi nilai-nilai dasar BPK, yakni independensi, integritas, dan profesionalisme. Ia menekankan bahwa nilai-nilai tersebut merupakan roh utama dalam pelaksanaan pemeriksaan.
“Kami menegakkan kode etik secara ketat. Siapa pun yang melanggar prinsip independensi dan integritas akan kami tindak tegas,” tegas Agustin.
Ia juga meminta dukungan dari Wakil Gubernur dan jajaran Pemda DIY agar proses pemeriksaan berjalan dengan baik, tanpa intervensi atau hambatan administratif.
Agustin mengaku optimistis terhadap komitmen Pemerintah Daerah DIY dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan.
Ia menyebut, pemeriksaan kepatuhan ini juga akan menjadi dasar bagi pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025.
“Kami yakin Pemda DIY memiliki komitmen yang kuat terhadap tata kelola keuangan yang baik. Pemeriksaan ini kami harapkan tidak menemukan permasalahan signifikan, sehingga hasilnya bisa memperkuat kualitas LKPD tahun mendatang,” ujarnya. (ef linangkung)