
KABARJAWA – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) menggeledah Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sleman pada Rabu, 24 Juli 2025.
Tindakan ini dilakukan untuk membongkar dugaan praktik korupsi dalam pengadaan bandwidth internet tahun 2022–2024 dan penyewaan colocation DRC tahun 2023–2025.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, SH., menyampaikan bahwa langkah penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan Kepala Kejati DIY tertanggal 30 Juni 2025.
Dalam proses penyelidikan, tim sudah memeriksa sekitar 20 saksi dari unsur Diskominfo Sleman serta perwakilan dari penyedia jasa Internet Service Provider (ISP), yakni PT SIMS, PT GPU, dan PT Gmedia.
Penyidik menduga adanya pelanggaran Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, juga disiapkan dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyitaan 34 Dokumen Penting dari Ruang Strategis
Penggeledahan berlangsung pada pukul 10.30 hingga 14.45 WIB, dipimpin langsung oleh Kasi Penyidikan Bagus Kurnianto, SH., MH., dan didampingi Kasi Pengendalian Operasi Buyung Anjar Purnomo, SH., MH.
Sebelum memasuki area perkantoran yang berlokasi di Komplek Pemerintahan Kabupaten Sleman, Jalan Parasamya No. 1, Beran, Tridadi, Sleman, penyidik terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kepala Dusun Beran.
Mereka menunjukkan Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penggeledahan, dan Penetapan Izin Penggeledahan dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Yogyakarta tertanggal 16 Juli 2025. Proses penggeledahan menyasar sejumlah ruangan strategis.
“Penyidik menggeledah beberapa ruangan strategis,” tutur Herwatan.
Tim memasuki Ruang Arsip, Ruang Kepala Bidang Infrastruktur, Ruang Bendahara, serta sejumlah ruangan lainnya yang diduga menyimpan dokumen terkait proyek pengadaan.
“Tim penyidik menyita 34 dokumen penting dalam penggeledahan tersebut,” ungkapnya.
Dokumen-dokumen yang disita antara lain meliputi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Surat Perjanjian Kerja, dokumen pembayaran, serta dokumen lainnya yang relevan dengan pengadaan bandwidth internet dan colocation DRC.
Kejati DIY menegaskan komitmennya untuk mendalami dan menuntaskan kasus ini hingga tuntas. Herwatan menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi praktik korupsi dalam bentuk apa pun di wilayah hukum mereka.