
Kabarjawa – Kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Maguwoharjo, Sleman, kembali menjadi sorotan publik. eks Lurah Maguwoharjo, Kasidi, kembali dijatuhi hukuman penjara dalam persidangan terbaru yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jogja.
Tindakannya yang merugikan keuangan negara membuatnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Vonis Kedua untuk Kasidi
Majelis hakim menjatuhkan vonis kedua terhadap Kasidi pada Senin, 24 Maret 2025. Ia divonis hukuman 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta.
Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Tak hanya itu, Kasidi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 99.373.000.
Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika harta yang disita tidak mencukupi, Kasidi akan menghadapi tambahan pidana penjara selama 1 tahun.
Kronologi Penyalahgunaan Tanah Kas Desa
Perkara ini bermula dari penyewaan TKD Maguwoharjo tanpa izin Gubernur DIY untuk pembangunan sekolah sepak bola beserta fasilitas pendukung seperti mess, lahan parkir, ruang meeting, dan restoran.
Dalam proses tersebut, Kasidi menerima pembayaran tahap pertama sebesar Rp 72.373.000 yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.
Akibat dari tindakannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 574.600.000 dari total kerugian Rp 805.600.000.
Perbuatan Kasidi melanggar Pasal 11 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Putusan majelis hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, JPU juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp 99.373.000 dengan subsider pidana penjara selama 3 tahun. Baik pihak terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Pelajaran Berharga dari Kasus Ini
Kasus penyalahgunaan tanah kas desa ini menjadi pelajaran penting tentang pentingnya transparansi dan pengawasan dalam pengelolaan aset desa.
Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kasidi tidak hanya menyebabkan kerugian negara, tetapi juga meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap pemimpin desa.
Putusan ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku korupsi lainnya dan memperkuat komitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Kasidi kembali harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Kasus ini menyoroti pentingnya integritas dan tanggung jawab pemimpin dalam mengelola aset desa demi kesejahteraan masyarakat.
Diharapkan, kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pihak agar lebih berhati-hati dalam mengelola kepercayaan publik dan mengedepankan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi.(Kabarjawa)