
KABARJAWA – Pemerintah Kota Yogyakarta terus memacu penyediaan Tempat Khusus Merokok (TKM) di kawasan Malioboro.
Hingga awal Juli 2025 ini, Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta mencatat baru ada 14 TKM yang memenuhi ketentuan dari total 22 titik yang tersedia di Malioboro.
Tempat Khusus Merokok di Malioboro
Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo mengakui penyediaan TKM di Malioboro tidak mudah. Hasto menyampaikan ucapan terima kasih kepada pengelola Plaza Malioboro yang telah menyediakan TKM di beberapa titik strategis.
“Saya ucapkan terima kasih kepada teman-teman pengusaha. Terima kasih sudah menyediakan tempat merokok di Hotel Malyabhara dan Plaza Malioboro. Saya sudah cek, bagus tempatnya,” kata Hasto saat peluncuran TKM di Plaza Malioboro, Rabu (2/7/2025).
Hasto menegaskan Pemerintah Kota Yogyakarta berkomitmen menegakkan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Malioboro.
Pemkot Yogyakarta menambahkan TKM sebagai ruang khusus agar para perokok tetap memiliki tempat tanpa mengganggu masyarakat yang tidak merokok.
“Saya masih menemukan banyak sampah puntung rokok di Malioboro. Itu artinya perokok masih banyak di area pedestrian. Mereka bisa mengganggu pengunjung lain, ibu hamil, anak-anak. Jadi kalau mau melarang, kita harus memastikan dulu tempat merokoknya tersedia dengan baik,” terang Hasto.
6 TKM Baru
Pemkot Yogyakarta meluncurkan enam TKM baru di Plaza Malioboro. Lokasi TKM tersebar di enam tenant Plaza Malioboro. Selain itu, Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta mencatat TKM lain berada di halaman sisi utara Plaza Malioboro, lantai 3 Pasar Beringharjo, beberapa restoran dan kafe di Jalan Malioboro seperti Burger King, Solaria, Starbucks Malioboro, Teras Malioboro Ketandan, Teras Malioboro Beskalan, serta Benteng Vredeburg.
Hasto menegaskan pihaknya akan terus menambah jumlah TKM di Malioboro. Pemkot Yogyakarta meminta Dinas Kesehatan, Dinas Kebudayaan, Dinas Pariwisata, dan dinas terkait lainnya memetakan lokasi tambahan TKM di sisi barat Malioboro.
“Kami akan menambah petugas pengawas penerapan KTR di Malioboro. Terkait sanksi yustisi bagi perokok yang melanggar akan kami terapkan secara bertahap. Fasilitas dan sanksi itu harus seimbang. Kalau fasilitas sudah memadai, sanksi akan lebih keras. Tapi kalau belum cukup, kami akan berhati-hati dulu. Dua minggu ini kami akan menggodok persiapan itu,” papar Hasto.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Emma Rahmi Aryani menegaskan pihaknya akan memonitor dan mengevaluasi seluruh TKM di Malioboro.
Emma menyatakan dari total 22 TKM, hanya 14 yang memenuhi ketentuan. Pihaknya akan mengupayakan penambahan TKM dan melakukan pembenahan pada lokasi yang belum memenuhi syarat.
Syarat TKM
Emma menjelaskan TKM harus berada di tempat terbuka yang langsung terhubung dengan udara bebas, bukan di jalur lalu lalang orang, dan tidak berada di area pintu masuk atau keluar gedung. TKM juga wajib memiliki penanda jelas.
“Tempat khusus merokok itu harus terbuka langsung dengan udara, bukan di jalur orang berjalan, dan bukan di pintu masuk keluar gedung. Harus ada penanda tempat khusus merokok,” tegas Emma.
General Manager Cluster Plaza Ambarrukmo dan Plaza Malioboro Surya Ananta mengungkapkan pengelola Plaza Malioboro bekerja sama dengan tenant dalam menyediakan TKM. Pengelola juga mengimbau tenant untuk menjaga kebersihan dan keamanan TKM Plaza Malioboro.
“Lokasi TKM Plaza Malioboro sebagian berada di balkon lantai 1. Pengunjung bisa melihat kawasan Malioboro dari atas. Saat ada pertunjukan di Jalan Malioboro, balkon ini menjadi titik favorit. Kami pastikan area merokok tetap bersih dan nyaman,” ujar Surya. (ef linangkung)