
KABARJAWA – Pemerintah Kabupaten Bantul mengambil langkah tegas untuk menyukseskan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Program nasional ini menargetkan terbentuknya satu koperasi di setiap desa/kelurahan se-Indonesia, termasuk di 75 kalurahan di Bantul.
Komitmen Pemkab Bantul dalam Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menyampaikan komitmen ini saat memimpin acara Penyerapan Aspirasi serta Pengarahan terkait Revitalisasi Koperasi Unit Desa (KUD) sebagai alternatif pembentukan KDMP. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Bantul pada Rabu (16/4/2025).
“Kami menerima instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk menjalankan program Satu Desa, Satu Koperasi. Di Kabupaten Bantul ada 75 desa, berarti harus terbentuk 75 Koperasi Desa Merah Putih,” tegas Bupati Halim.
Ia menambahkan, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X juga mendorong seluruh kabupaten/kota di DIY agar segera mengambil langkah konkret. “Ngarso Dalem menguatkan dawuh tersebut agar percepatan ini benar-benar terlaksana,” ujarnya.
Bupati Halim menekankan pentingnya peran masyarakat desa dalam membentuk dan mengelola koperasi. Pemerintah kalurahan akan memimpin pembentukan KDMP di wilayah masing-masing. Dalam hal kelembagaan, Pemkab membuka dua opsi: membentuk koperasi baru atau mengakuisisi KUD yang sudah ada.
Langkah-Langkah Pembentukan Koperasi dan Keterlibatan Pemerintah Desa
“Beberapa KUD memiliki aset, tapi perkembangannya kurang maksimal. Kita bisa akuisisi dan ubah jadi KDMP. Saya juga merekomendasikan agar lurah dan seluruh pamong menjadi anggota koperasi, agar keterlibatan pemerintah kalurahan maksimal,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa koperasi harus berdiri dengan basis bisnis yang kuat. “Ini lembaga bisnis. Jangan sampai hanya berdiri secara kelembagaan, tapi usahanya lemah. Kita harus siapkan model bisnis yang menguntungkan,” tegasnya.
Dukungan pendanaan dari APBN, APBD DIY, dan APBD Kabupaten juga akan menguatkan operasional koperasi. Oleh karena itu, Bupati mendorong agar seluruh unsur pemerintah desa benar-benar mendukung dan terlibat aktif.
Pengawasan dan Keputusan Pembentukan Koperasi
Plt. Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bantul, Fenty Yusdayati, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dari masing-masing lurah terkait bentuk koperasi yang akan dibentuk.
“Sebagian KUD belum memastikan apakah akan beralih menjadi KDMP. Saat ini para lurah masih berdiskusi dan akan segera memberikan keputusan. Jika KUD tidak bersedia, maka desa bisa menjalin kerja sama dengan koperasi lain di wilayahnya,” ujar Fenty.
Fenty juga menyebut beberapa unit usaha yang wajib dijalankan dalam KDMP, antara lain kantor koperasi, simpan pinjam, pergudangan, apotek desa, klinik kesehatan, sarana logistik, serta kios pengadaan sembako.
Dengan langkah ini, Pemkab Bantul menunjukkan keseriusan dalam menjalankan amanat nasional sekaligus memperkuat ekonomi desa melalui koperasi yang sehat, aktif, dan produktif.***