
KabarJawa.com – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sleman resmi mengumumkan adanya perubahan kriteria penerima bantuan sosial (Bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos) mulai Triwulan 1 Tahun 2026.
Kebijakan baru ini disebut mempunyai tujuan untuk mempertajam ketepatan sasaran atau memastikan bantuan benar-benar jatuh ke tangan warga yang paling membutuhkan.
“Kementerian Sosial terus melakukan berbagai upaya agar bansos tepat sasaran. Selain terus melakukan pembaruan DTSEN bersama pemerintah daerah dan pilar-pilar sosial, Kemensos saat ini juga semakin mempertajam sasaran penerima bansos,” demikian keterangan Dinsos Sleman melalui Instagram resmi @dinsos_sleman, sebagaimana dilansir KabarJawa.com pada Sabtu, 7 Februari 2026.
Adapun perubahan utamanya terletak pada kriteria Desil atau pengelompokan kesejahteraan rumah tangga. Berdasarkan pengumuman resmi Dinsos Sleman, berikut rincian lengkapnya:
Perubahan Kriteria Program Sembako (BPNT)
Perubahan paling signifikan terjadi pada penerima Program Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Yang mana dalam aturan lama, penerima mencakup masyarakat di Desil 1 sampai Desil 5. Sementara, aturan barunya akan diperketat hanya untuk masyarakat di Desil 1 sampai Desil 4.
Kemudian, disebutkan pula bahwa pengukuran serta peningkatan Desil dilakukan oleh Kemensos dan BPS.
Kriteria PKH & KIS PBI
Meskipun aturan Sembako berubah, kriteria untuk bantuan lain memiliki skema berbeda. Misalnya, Program Keluarga Harapan (PKH) tetap menyasar masyarakat di Desil 1-4.
Selanjutnya, ada program KIS (PBI Jaminan Kesehatan) dan ATENSI yang diketahui masih mencakup masyarakat hingga Desil 5.
Artinya, warga di Desil 5 mungkin tidak dapat Sembako, tapi masih berhak mendapatkan KIS, dan bantuan sosial lainnya dari Kemensos.
Cara Mengatasi Belum Dapat Bansos 2026
Kemudian, Dinsos Sleman menegaskan bahwa masyarakat miskin yang belum mendapatkan bantuan bisa mengajukan diri maupun mengusulkannya.
Adapun tata cara pengajuannya dapat melalui :
- Pemerintah Desa: Lapor ke Kalurahan/Desa setempat untuk dimasukkan dalam Musyawarah Desa (Musdes).
- Dinas Sosial: Datang ke kantor Dinsos setempat.
- Mandiri via Aplikasi: Unduh Aplikasi “Cek Bansos” di Play Store/App Store, lalu pilih menu “Usul Sanggah”.
Nantinya, usulan akan diproses langsung oleh Kementerian Sosial dengan memprioritaskan warga yang berada di tingkat kemiskinan paling bawah.
Panduan Cek Status Penerima Bansos (PKH & BPNT) Online
Karena adanya perubahan kriteria desil ini, warga masyarakat dianjurkan untuk mengecek kembali status kepesertaannya secara mandiri untuk memastikan apakah masih terdaftar atau terkena dampak perubahan. Berikut adalah panduan lengkapnya.
Buka Browser dan Masuk ke Laman Resmi Cek Bansos
Pertama-tama, silahkan gunakan aplikasi browser di HP atau laptop Anda (misalnya, Google Chrome, Mozilla Firefox, atau Safari).
Kemudian, ketik alamat situs resmi Kementerian Sosial di https://cekbansos.kemensos.go.id/ pada kolom alamat web. Pastikan Anda hanya mengakses situs dengan domain .go.id untuk keamanan data.
Sebelum mengeceknya, pastikan pula bahwa sudah memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) fisik agar data yang dimasukkan akurat. Jika sudah, silahkan ikuti langkah berikutnya.
Isi Data
Pada halaman utama, Anda akan diminta memilih wilayah penerima manfaat. Pilihlah secara berurutan mulai dari:
- Provinsi
- Kabupaten/Kota
- Kecamatan
- Desa/Kelurahan
Kemudian, ketik nama lengkap Anda sesuai dengan yang tertera di KTP. Perhatikan ejaan nama, dan spasi sudah benar.
Cari Data Bansos
Selanjutnya, ketikkan 4 huruf kode Captcha yang muncul di kotak kode. Jika hurufnya kurang jelas, klik ikon “refresh” untuk mendapatkan kode baru.
Terakhir, tekan tombol “Cari Data” dan tunggu hingga sistem memproses data yang Anda masukkan.
Jika data ditemukan, sistem akan menampilkan tabel berisi Nama Penerima, Umur, dan deretan kolom jenis bantuan. Perhatikan kolom “Status” (Ya/Tidak), “Keterangan” (Proses Bank Himbara/PT Pos), dan “Periode”.
Selanjutnya, apabila data tidak ditemukan, maka akan muncul notifikasi “Tidak Terdapat Peserta/PM” di laman Cek Bansos tersebut.***