
KABARJAWA – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta terus meningkatkan pengawasan terhadap pembuangan sampah liar yang masih kerap ditemukan di berbagai titik kota.
Sebagai langkah antisipasi, pekan ini Pemkot menambah tiga posko siaga darurat sampah, sehingga total menjadi 26 posko yang tersebar di wilayah rawan.
Penambahan posko dilakukan di Jalan Hos Cokroaminoto sebanyak dua titik dan satu titik di Jalan Magelang. Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, menyampaikan bahwa daerah Kemantren Umbulharjo dan Gondokusuman masih menjadi titik rawan pembuangan sampah liar.
“Di Umbulharjo, sampah liar masih ditemukan di Jalan Kerto, Kenari, Semaki dekat SMK 6 Yogyakarta, Pandeyan, dan ring road selatan wilayah Giwangan. Jumlahnya memang relatif sedikit, hanya dua sampai tiga bungkus,” jelas Octo.
Tindak Lanjut Pembuangan Sampah Liar
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, mengakui masih ada warga yang membuang sampah sembarangan, terutama di tepi jalan, jembatan, dan lahan kosong. Bahkan, terdapat indikasi pembuang sampah liar berasal dari luar kota.
“Yang kita pantau ketat sekarang ini adalah adanya warga yang masih satu atau dua orang yang membuang sampah di pinggir jalan. Kalau nanti masih ditemukan (pelanggaran), akan kita beri sanksi bertahap sesuai peraturan daerah,” ujar Hasto, usai rapat koordinasi penanganan sampah.
Hasto menegaskan, pendekatan edukatif masih diutamakan saat ini. Namun ke depan, sanksi tegas akan diterapkan khususnya bagi pelanggar berulang untuk memberikan efek jera.
Pengelolaan Sampah Secara Real-Time
Pemkot Yogyakarta juga telah menerapkan sistem pengelolaan sampah secara real-time, dengan prinsip bahwa sampah hari ini harus diselesaikan hari ini.
Sampah dikelola oleh Unit Pengelola Sampah milik Pemkot bekerja sama dengan mitra, dengan volume mencapai sekitar 226 ton per hari.
Selain itu, sebanyak 31 Tempat Pembuangan Sampah (TPS) telah ditutup, dan 19 di antaranya dibongkar. Sementara itu, jumlah kelurahan berstatus hijau—yakni wilayah dengan pengelolaan sampah yang baik—meningkat menjadi 30 kelurahan.
Sedangkan 10 kelurahan lainnya masih berstatus kuning karena masih ditemukan sampah di luar depo.
Langkah-langkah ini diharapkan mampu menekan praktik pembuangan sampah liar dan mendorong masyarakat untuk lebih tertib dalam pengelolaan sampah.***