
KABARJAWA– Kasus pemerkosaan terhadap bocah 15 tahun di Kabupaten Gunungkidul mengguncang hati publik. Korban yang masih berstatus pelajar harus menanggung beban berat karena kini mengandung akibat perbuatan bejat seorang pria dewasa.
Kondisi ini tidak hanya merenggut masa remaja sang anak, tetapi juga menghentikan langkahnya melanjutkan sekolah ke jenjang SMA.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayanti, langsung turun tangan. Ia menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dipandang sebelah mata. Esti bahkan menyiapkan 12 pengacara untuk mendampingi korban agar mendapat keadilan penuh.
“Saya melihat kasus ini sebagai tragedi besar. Korban masih anak sekolah, baru lulus SMP dan berencana masuk SMA. Tetapi cita-citanya terhenti karena ia kini hamil akibat pemerkosaan. Ini luka yang dalam, baik untuk korban maupun keluarganya,” tegas Esti.
Kasus Tidak Bisa Diselesaikan dengan Jalan Damai
Esti menolak keras praktik penyelesaian kasus pemerkosaan dengan jalan damai atau pernikahan antara korban dan pelaku. Menurutnya, penyelesaian seperti itu justru melahirkan penderitaan baru.
“idak ada istilah kasus perkosaan rampung dengan menikahkan pelaku dan korban. Itu justru bentuk kekerasan baru. Anak yang sudah menjadi korban akan kembali menjadi korban lebih dalam,” tegasnya.
Esti menambahkan, pemerkosaan merupakan tindak pidana serius yang wajib diproses secara hukum. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap pernikahan sebagai solusi karena hal itu justru melanggar hukum dan moral.
Dalam pertemuan langsung dengan korban, Esti menyaksikan sendiri betapa berat penderitaan remaja malang tersebut. Dia merasa trenyuh melihat kondisi korban yang masih ingin sekolah.
“Korban menangis tersedu-sedu dan hanya berkata, ‘Bu, saya ingin sekolah, saya masih ingin belajar.’ Itu yang membuat hati saya hancur,” ujar Esti.
Baginya, anak-anak sekolah adalah anak bangsa yang harus dilindungi. Ia menegaskan bahwa negara wajib hadir untuk memastikan korban tetap bisa melanjutkan pendidikan meski tengah menghadapi trauma mendalam.
Pengacara untuk Bocah Korban Perkosaan
Sebagai bentuk nyata keberpihakan, Esti menggerakkan jejaring advokasi. Sebanyak 12 pengacara muda ia siapkan untuk mengawal kasus ini.
Para advokat tersebut akan mendampingi korban dalam setiap proses hukum, sekaligus memastikan hak-haknya tidak terabaikan.
“Kami tidak ingin korban menghadapi proses hukum sendirian. Dengan pendampingan pengacara, anak ini akan lebih kuat dan memiliki pegangan hukum yang kokoh,” jelasnya.
Esti juga mengungkapkan penderitaan keluarga korban yang merasa terpukul. Orang tua korban tidak siap menerima kenyataan pahit bahwa putrinya hamil akibat perkosaan. Apalagi, pelaku masih memiliki hubungan keluarga dengan pihak ibu korban.
“Ini semakin menambah luka. Keluarga sangat terpukul, tetapi mereka juga sadar bahwa kasus ini harus dibawa ke ranah hukum. Tidak ada ruang untuk damai, apalagi dengan dalih pernikahan,” katanya.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga agar masyarakat lebih peka terhadap isu kekerasan seksual. Esti menekankan bahwa setiap anak berhak atas perlindungan penuh dari keluarga, sekolah, dan negara.
“Saya meminta masyarakat jangan lagi menormalisasi perkosaan dengan dalih pernikahan. Itu kesalahan besar. Pemerkosaan adalah kejahatan dan harus diselesaikan dengan hukum,” pungkasnya. (ef linangkung)