
KabarJawa.com– Kabupaten Gunungkidul akhirnya mencatat sejarah penting dalam upaya melindungi masyarakat dari bahaya minuman beralkohol dan minuman oplosan.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunungkidul secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan dalam Rapat Paripurna pada Jumat, 12 Desember 2025.
Rapat Paripurna yang berlangsung di ruang sidang DPRD Gunungkidul tersebut menjadi momentum krusial karena DPRD dan Bupati Gunungkidul menandatangani Persetujuan Bersama atas tiga Raperda strategis.
Ketua DPRD Gunungkidul secara langsung menyerahkan Berita Acara Persetujuan Bersama kepada Bupati Gunungkidul, disaksikan oleh pimpinan DPRD dan seluruh ketua fraksi.
Raperda Pengendalian Minuman Beralkohol
Dalam rapat tersebut, DPRD Gunungkidul menyetujui tiga Raperda penting yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat.
Ketiga Raperda tersebut meliputi:
- Raperda tentang Pelindungan Produk Lokal,
- Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan
- Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.
Persetujuan ini menegaskan komitmen DPRD dan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dalam menghadirkan regulasi yang berpihak pada keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat.
Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan menjadi sorotan utama dalam rapat tersebut.
Regulasi ini hadir sebagai jawaban atas keresahan masyarakat terkait peredaran minuman beralkohol tanpa pengawasan dan maraknya kasus minuman oplosan yang membahayakan nyawa.
Melalui perda ini, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul akan memiliki landasan hukum yang kuat untuk mengendalikan peredaran minuman beralkohol, memperketat pengawasan distribusi, serta melarang secara tegas produksi dan peredaran minuman oplosan di wilayah Gunungkidul.
Proses Panjang dan Penuh Dinamika
DPRD Gunungkidul menjalani proses pembahasan tiga Raperda tersebut melalui tahapan yang panjang dan penuh dinamika.
DPRD menyampaikan nota penjelasan awal pada 17 Oktober 2025. Selanjutnya, Bupati Gunungkidul menyampaikan pendapat resmi terhadap ketiga Raperda tersebut dalam Rapat Paripurna pada 21 Oktober 2025.
Pada 23 Oktober 2025, fraksi-fraksi DPRD Gunungkidul secara aktif menyampaikan jawaban, pandangan, serta masukan terhadap pendapat Bupati.
Seluruh fraksi menegaskan pentingnya penyusunan regulasi yang matang, aplikatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
DPRD kemudian melimpahkan pembahasan ketiga Raperda tersebut kepada Panitia Khusus (Pansus) VII, VIII, dan IX yang dibentuk pada 23 Oktober 2025.
Pansus langsung bekerja intensif dengan menggelar sejumlah rapat kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan Tim Penyusun Raperda.
Dalam setiap rapat, Pansus mendalami materi pasal demi pasal, menyelaraskan substansi regulasi, melakukan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta memfinalisasi naskah Raperda agar siap menjadi Peraturan Daerah.
Setelah Pansus merampungkan pembahasan, DPRD Gunungkidul mengirimkan hasilnya kepada Gubernur untuk proses fasilitasi.
Tahapan ini menjadi langkah penting guna memastikan ketiga Raperda tidak bertentangan dengan kebijakan provinsi maupun nasional.
Pada 11 Desember 2025, DPRD Gunungkidul kembali menggelar rapat kerja untuk menindaklanjuti hasil fasilitasi dari Gubernur.
DPRD dan Pansus menyesuaikan sejumlah catatan dan penyempurnaan sebelum membawa Raperda ke tahap akhir persetujuan.
Dalam Rapat Paripurna berikutnya, Pansus VII, VIII, dan IX akan menyampaikan laporan lengkap mengenai seluruh proses pembahasan.
Laporan tersebut mencakup pendapat akhir fraksi-fraksi, hasil pembicaraan dengan eksekutif, serta penyelarasan akhir terhadap ketiga Raperda.
Dengan disetujuinya Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan, Kabupaten Gunungkidul resmi melangkah ke fase baru dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan tertib bagi seluruh masyarakat.
Perda ini juga menjadi simbol keberanian dan keseriusan DPRD serta Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dalam menjaga masa depan warganya dari ancaman minuman berbahaya. (ef linangkung)