
KabarJawa.com— Data terbaru dari Pengadilan Agama Wonosari mencatat, hingga akhir Triwulan III tahun 2025, sebanyak 904 pasangan resmi bercerai.
Humas Pengadilan Agama Wonosari Asep Ginanjar Maulana, mengungkapkan bahwa perselisihan dan pertengkaran terus menerus menjadi faktor paling dominan yang memicu perceraian.
Dari total 904 perkara, 614 kasus atau sekitar 68 persen pemicunya adalah pertengkaran berkepanjangan antar pasangan.
“Sebagian besar pasangan datang ke pengadilan karena tidak lagi menemukan titik temu. Pertengkaran yang awalnya sepele berubah menjadi kebiasaan. Mereka hidup serumah, tetapi tidak lagi sejiwa,” ujar Asep saat ditemui di kantornya, Jumat (10/10/2025).
Penyebab Pasangan di Gunungkidul Cerai
Fenomena perceraian di Gunungkidul ini memperlihatkan bahwa ketidakmampuan mengelola emosi dan komunikasi menjadi sumber utama keretakan rumah tangga.
Banyak pasangan gagal mencari jalan tengah. Perbedaan kecil tentang ekonomi, peran domestik, atau pengasuhan anak sering kali menjadi bara yang membakar keharmonisan keluarga.
“Masalah komunikasi itu ibarat benih kecil. Kalau dibiarkan tumbuh tanpa perawatan, ia akan menjadi pohon besar yang sulit ditebang. Banyak pasangan menunda penyelesaian masalah sampai akhirnya menyerah,” tambah Asep.
Selain faktor perselisihan, laporan resmi juga mencatat faktor ekonomi menempati posisi kedua dengan 188 kasus. Disusul ditinggalkan salah satu pihak sebanyak 75 kasus, serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 11 kasus.
Ada pula perceraian karena poligami, cacat badan, mabuk-mabukan, murtad, hingga hukuman penjara, meskipun jumlahnya jauh lebih kecil.
Setiap berkas perkara yang menumpuk di meja hakim sesungguhnya adalah potongan kisah manusia. Ada istri yang memilih bercerai setelah bertahun-tahun menanggung emosi suami.
Suami menyerah karena tekanan ekonomi. Ada pula pasangan muda yang tak kuasa menahan benturan ego sejak awal pernikahan.
“Di ruang sidang, kami sering menyaksikan air mata. Ada yang menyesal, ada yang lega. Tapi yang paling banyak adalah mereka yang sudah terlalu lelah untuk memperjuangkan hubungan yang retak,” tutur Asep.
Tantangan Sosial
Fenomena perceraian yang meningkat di Gunungkidul menjadi tantangan sosial serius. Di satu sisi, meningkatnya kesadaran hukum membuat masyarakat tidak ragu mencari keadilan melalui jalur resmi.
Namun di sisi lain, tren ini menunjukkan adanya krisis ketahanan keluarga di tingkat akar rumput.
Pengadilan Agama Gunungkidul mencatat, peningkatan jumlah perceraian berlangsung stabil sejak awal tahun. Pada bulan Maret dan Juni, lonjakan paling tajam terjadi, masing-masing 114 dan 135 perkara.
Lonjakan ini mengindikasikan periode tekanan ekonomi dan sosial yang kerap memicu konflik keluarga.
Untuk menekan laju perceraian, pihak pengadilan aktif melakukan edukasi pra-nikah dan mediasi internal. Setiap pasangan yang mengajukan gugatan perceraian wajib melalui proses mediasi, meskipun tidak semua berakhir damai.
“Mediasi bukan formalitas. Kami ingin mereka benar-benar duduk bersama, mendengarkan satu sama lain. Kadang, sebaris kalimat tulus bisa menyelamatkan pernikahan yang nyaris karam,” tegas Asep.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa sebagian besar pasangan sudah tidak ingin lagi memperbaiki hubungan. Mereka datang ke pengadilan dengan keputusan bulat untuk berpisah.
Perceraian meninggalkan dampak panjang bagi anak, keluarga besar, dan lingkungan sosial. Asep mengingatkan pentingnya kesiapan mental sebelum menikah dan keterampilan komunikasi dalam mengarungi kehidupan rumah tanga.
“Keluarga adalah fondasi masyarakat. Kalau fondasi itu rapuh, maka rapuh pula masa depan generasi berikutnya,” ujarnya. (ef linangkung)