
KabarJawa.com– Arus mudik Lebaran 2026 di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta mendapat jalur alternatif baru. Segmen Tol Jogja–Solo Purwomartani–Prambanan sepanjang 12,2 kilometer akan mulai beroperasi secara fungsional pada 16 hingga 29 Maret 2026.
Meski belum sepenuhnya rampung, jalur ini siap membantu mengurai kepadatan kendaraan dari arah Yogyakarta menuju Solo hingga Jakarta dan Surabaya.
Namun, pengendara tidak boleh melaju bebas. Pengelola menetapkan batas kecepatan maksimal hanya 40 kilometer per jam selama masa operasional fungsional demi menjaga keselamatan pengguna jalan.
Tol Purwomartani–Prambanan Mengurai Arus Mudik
Persiapan pembukaan Tol Purwomartani–Prambanan memasuki tahap akhir. Pekerja masih terlihat menyelesaikan detail finishing di beberapa titik, tetapi badan jalan utama (main road) sebenarnya sudah selesai.
Manager Pengendalian Proyek Tol Jogja–Solo Paket 1.2, Bachtiar Yusuf, memastikan bahwa progres pembangunan segmen tersebut telah mencapai 95 persen.
“(Kesiapan) sudah 95 persen. Tinggal perapian saja. Jalur main road sudah selesai semua. Kami melakukan pengecoran di beberapa titik, ada yang sudah rigid permanen dan ada yang masih Lean Concrete sementara. Tetapi per hari ini pengecoran sudah selesai,” ujar Bachtiar, Rabu (11/3/2026).
Panjang ruas tol yang mencapai 12,2 kilometer ini akan menghubungkan wilayah Purwomartani di Sleman dengan Prambanan di Kabupaten Klaten.
Jalur tersebut menjadi bagian dari proyek besar Tol Jogja–Solo yang mempercepat konektivitas antara Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah.
Ketika masa mudik tiba, ruas ini akan menjadi pintu baru bagi kendaraan dari Yogyakarta untuk langsung mengarah ke Klaten, Solo, hingga jaringan tol Trans Jawa.
Selama masa operasional fungsional, ruas tol ini belum dibuka sepenuhnya untuk dua arah. Pengelola hanya membuka satu arah perjalanan, yakni dari Yogyakarta menuju timur.
Kendaraan dari arah Solo atau Jawa Tengah belum dapat menggunakan jalur ini untuk masuk ke Yogyakarta.
Bachtiar menjelaskan bahwa Gerbang Tol Purwomartani hanya berfungsi sebagai pintu masuk (entrance gate) bagi kendaraan dari arah Yogyakarta yang menuju Klaten, Solo, hingga kota-kota lain di jalur tol Trans Jawa.
Sebaliknya, kendaraan dari arah timur belum dapat keluar melalui Purwomartani karena sistem lalu lintas dan simpang sebidang di kawasan tersebut masih dalam tahap penyesuaian. Kebijakan satu arah ini bedasarkan koordinasi pengelola dengan forum lalu lintas dan kepolisian.
Operasional Hanya Siang Hari
Karena proyek ini masih berstatus fungsional, beberapa fasilitas belum tersedia secara lengkap, terutama lampu penerangan jalan. Akibatnya, pengelola membatasi waktu operasional tol hanya pada pukul 06.00 hingga 18.00 WIB.
Kendaraan tidak boleh melintas pada malam hari demi menghindari potensi risiko kecelakaan akibat minimnya pencahayaan. Selain itu, sejumlah titik pagar pengaman atau guardrail juga belum sepenuhnya terpasang.
Bachtiar menjelaskan bahwa sekitar 10–11 kilometer jalur sudah memiliki guardrail, sementara satu kilometer sisanya masih menggunakan pembatas sementara seperti tolo-tolo dan water barrier karena permukaan jalan masih menggunakan Lean Concrete (LC).
Meski demikian, pihak proyek memastikan sistem pengamanan jalur tetap optimal. Meskipun sebagian besar permukaan jalan sudah mulus, pengendara tidak boleh memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi.
Kepolisian menetapkan batas kecepatan maksimal 40 kilometer per jam selama masa operasional fungsional. Karo Ops Polda DIY, Kombes Pol Rendra Radita, meminta pemudik untuk mengutamakan keselamatan daripada kecepatan perjalanan.
“Batas kecepatan bagi pemudik adalah 40 km/jam. Namun angka ini bisa dikurangi bergantung pada kondisi jalur. Jika kepadatan tinggi, tidak perlu tergesa-gesa. Yang penting aman dan selamat sampai tujuan,” kata Rendra.
Ia menegaskan bahwa perjalanan mudik seharusnya menjadi perjalanan yang aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.
Pengendara juga harus memperhatikan perubahan jalur yang akan terjadi setelah masuk tol. Setelah melintasi Gerbang Tol Purwomartani, kendaraan akan menghadapi peralihan lajur (wifing) di titik STA 414+500.
Di titik ini kendaraan dari arah Yogyakarta akan dialihkan dari Lajur A ke Lajur B hingga mendekati Gerbang Tol Prambanan di Klaten. Rambu-rambu lalu lintas sudah dipasang di sepanjang jalur, termasuk larangan mendahului, larangan berhenti, serta batas kecepatan.
Tarif Tol
Selama masa operasional fungsional, kendaraan yang masuk melalui Gerbang Tol Purwomartani tidak perlu membayar. Namun, pemudik tetap perlu menyiapkan saldo kartu uang elektronik (e-money).
Hal ini karena kendaraan yang sudah masuk dari Purwomartani tidak boleh keluar di Gerbang Tol Prambanan. Pengendara harus terus melaju ke arah timur hingga keluar di gerbang tol lain seperti Klaten atau Banyudono.
Tarif tol nantinya akan dihitung mulai dari Gerbang Prambanan hingga pintu keluar tujuan.
“Jalur Purwomartani hingga Prambanan gratis. Namun jika kendaraan keluar di Klaten atau Banyudono, tarif normal tetap berlaku. Tarif dihitung mulai dari Prambanan sampai pintu keluar tujuan,” jelas Bachtiar.
Untuk memastikan kelancaran arus kendaraan, Polda DIY menyiapkan pos pantau di depan Gerbang Tol Purwomartani, tepatnya di simpang sebidang yang terhubung dengan Jalan Jogja–Solo.
Petugas kepolisian dan tim urai lalu lintas akan bersiaga di lokasi tersebut. Tim ini bertugas mengantisipasi kepadatan kendaraan, terutama saat arus kendaraan dari jalan nasional masuk ke gerbang tol.
Rendra berharap masyarakat dapat memanfaatkan jalur ini dengan tertib dan saling menghormati pengguna jalan lainnya.
“Kami ingin perjalanan mudik menjadi perjalanan yang indah, nyaman, dan aman. Tidak perlu tergesa-gesa, yang penting selamat sampai tujuan,” katanya.
Pembukaan fungsional Tol Purwomartani–Prambanan menjadi langkah penting dalam pengembangan Tol Jogja–Solo.
Meski masih dalam tahap penyempurnaan, keberadaan jalur ini akan mengurangi kepadatan di Jalan Nasional Jogja–Solo, yang selama ini menjadi salah satu titik kemacetan utama saat musim mudik.
Jika seluruh pembangunan rampung, tol ini akan menjadi jalur strategis yang mempercepat mobilitas masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi di wilayah Yogyakarta dan Jawa Tengah.
Untuk sementara, pemudik hanya perlu mengingat satu hal penting ketika melintas di jalur baru ini. Nikmati perjalanan dengan tenang, patuhi rambu, dan jangan melaju lebih dari 40 km/jam. (ef linangkung)