KabarJawa.com – Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan langkah besar dalam pengelolaan aset daerah dengan melelang 62 kendaraan operasional dinas pada tahun 2025.
Lelang yang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta itu menjadi upaya Pemkot dalam memperbarui efisiensi pelayanan publik melalui penghapusan aset lama yang sudah tidak optimal digunakan.
Deretan sepeda motor bebek, motor GL, motor King, mobil operasional, ambulans, truk sampah, hingga kendaraan roda tiga Viar dari berbagai OPD Kota Yogyakarta disiapkan untuk dilepas ke publik.
Melalui lelang ini, Pemkot ingin membersihkan aset yang tidak lagi dipakai sekaligus memberi kesempatan masyarakat memperoleh kendaraan dinas dengan harga terjangkau.
Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Kota Yogyakarta, Tatik Wahyuningsih, menyampaikan bahwa seluruh proses lelang telah disusun secara sistematis dan terbuka, termasuk penetapan jadwal yang disepakati bersama KPKNL.
“Kami membagi lelang kendaraan dinas Pemkot Yogyakarta tahun 2025 dalam empat paket. Paket I dan III sudah dibuka sejak 24 November hingga 8 Desember, sementara paket II dan IV dibuka mulai 1 hingga 8 Desember 2025,” ujar Tatik, Rabu (26/11/2025).
Empat Paket Lelang dengan Total 62 Kendaraan
Pemkot Yogyakarta menyusun lelang dalam empat paket untuk memudahkan peserta memilih kendaraan yang mereka butuhkan. Rinciannya sebagai berikut:
- Paket I: 15 kendaraan (11 sepeda motor, 3 mobil, 1 truk)
- Paket II: 15 kendaraan (11 sepeda motor, 3 mobil, 1 truk)
- Paket III: 14 kendaraan (11 sepeda motor, 1 mobil, 2 truk)
- Paket IV: 18 kendaraan (9 sepeda motor, 9 kendaraan roda tiga Viar)
Deretan kendaraan tersebut mencerminkan perjalanan panjang operasional Pemkot Yogyakarta, mulai dari motor kemantren, mobil layanan kesehatan, hingga truk pengangkut sampah.
Harga Limit Beragam: Mulai Rp 340 Ribu hingga Rp 78,8 Juta
Lelang ini menarik perhatian publik karena menawarkan rentang harga limit yang cukup luas. Motor Honda GLM tahun 1991 menjadi kendaraan dengan harga limit terendah, yakni Rp 340 ribu. Sementara itu, truk Isuzu NKR 71 E2-2 menjadi kendaraan dengan harga limit tertinggi, mencapai Rp 78,8 juta.
Seluruh kendaraan dilelang dalam kondisi apa adanya. Panitia menegaskan bahwa mereka tidak menerima komplain maupun permintaan penggantian terkait kondisi fisik ataupun kelayakan kendaraan.
Sistem Lelang Online dan Aturan bagi Peserta
Proses lelang dilakukan secara daring melalui laman resmi lelang.go.id. Peserta wajib memasukkan penawaran melalui sistem open bidding dan menyetor uang jaminan sesuai nilai yang sudah ditentukan.
“Penawaran hanya dianggap sah jika nilainya mencapai minimal harga limit. Peserta bisa menaikkan penawaran berkali-kali hingga batas waktu ditutup,” ungkap Tatik.
Ia menjelaskan bahwa peserta yang tidak menang akan menerima kembali uang jaminannya. Sementara peserta yang menang harus melunasi harga pembelian serta bea lelang dua persen paling lambat lima hari kerja setelah pengumuman hasil lelang. Jika tidak dilunasi, uang jaminan otomatis disetorkan ke kas negara.
Objek Lelang Dapat Dilihat Langsung
Meski sistem lelang dilakukan secara online, Pemkot Yogyakarta memberikan kesempatan kepada calon peserta untuk memeriksa kondisi kendaraan secara langsung.
Pemeriksaan dapat dilakukan pada 24 November–8 Desember 2025 di dua lokasi: Gudang Aset BPKAD Kota Yogyakarta di Jalan Nyi Pembayun No. 19 Kotagede dan Depo Sampah Nitikan.
Staf BPKAD Kota Yogyakarta, Agus AB, menjelaskan bahwa mayoritas sepeda motor yang dilelang sudah berusia lebih dari satu dekade. Banyak di antaranya berasal dari Dinas Kesehatan maupun kemantren.
“Kondisinya apa adanya. Sebagian sepeda motor masih bisa jalan. Ada yang rusak, tetapi tidak parah,” ujar Agus yang bertugas di Gudang Aset BPKAD.