
KABARJAWA – Aktivitas pendakian ilegal di kawasan Gunung Merapi kembali menuai konsekuensi berat.
Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) resmi menjatuhkan sanksi blacklist kepada enam pendaki ilegal yang nekat menerobos jalur pendakian yang masih ditutup total.
Sanksi ini melarang mereka melakukan aktivitas pendakian di seluruh kawasan konservasi Taman Nasional se-Indonesia selama tiga tahun ke depan.
Pendaki Masuk Daftar Hitam
Kepala Balai Taman Nasional Gunung Merapi, M Wahyudi, menegaskan bahwa sanksi ini bukan hanya berlaku di kawasan Merapi. Namun, sanksi juga mencakup semua wilayah konservasi taman nasional dalam pengelolaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Kami sudah memasukkan nama keenam pendaki ilegal tersebut dalam daftar hitam. Mereka tidak bisa lagi mendaki di seluruh kawasan taman nasional mana pun di Indonesia untuk tiga tahun ke depan,” ujar Wahyudi, Rabu (18/6/2025).
Pendaki Ilegal Gunung Merapi
Balai TNGM menangkap basah dua pendaki ilegal saat mereka turun melalui jalur Bangsa Pecaosan, tepat di atas New Selo, pada Minggu, 15 Juni 2025. Petugas yang sedang melakukan patroli mencurigai dua unit sepeda motor yang terparkir di sekitar New Selo tanpa identitas pemilik.
Petugas lalu melakukan pengintaian. Tak lama kemudian, dua pemuda turun dari arah puncak dengan perlengkapan lengkap. Petugas segera menangkap mereka dan membawa ke Resort Pengelolaan Taman Nasional (RPTN) Selo untuk pemeriksaan.
Wahyudi menjelaskan bahwa dua pelaku pendakian ilegal itu berinisial A (20 tahun, asal Bantul) dan N (17 tahun, asal Ambarawa). Keduanya baru saling mengenal lewat media sosial, lalu bersepakat untuk mendaki bersama secara diam-diam.
“Mereka merencanakan pendakian secara daring. Komunikasi terjadi lewat media sosial, kemudian bertemu dan langsung naik tanpa izin,” ungkap Wahyudi.
Sebelumnya, Balai TNGM juga menangani kasus serupa yang melibatkan empat pendaki ilegal lainnya. Petugas berhasil mengidentifikasi dua dari mereka berkat unggahan video pendakian di platform TikTok.
Pendaki berinisial Y (42 tahun, Magelang) dan F (22 tahun, Sragen) melakukan pendakian pada 8 Juni 2025.
Setelah pelacakan, petugas memanggil keduanya untuk memberikan keterangan. Proses pemeriksaan berlangsung di Kantor Balai TNGM pada Selasa, 17 Juni 2025.
Petugas juga menangkap dua pendaki lain di lapangan pada waktu berbeda, sehingga total pendaki ilegal berjumlah enam orang.
Wahyudi menyatakan bahwa Balai TNGM menerapkan sanksi berlandaskan prinsip edukasi dan perlindungan kawasan konservasi.
Selain blacklist, pihaknya juga menjatuhkan sanksi sosial berupa kerja bakti membersihkan kawasan Obyek Wisata Alam (OWA) Kalitalang selama tiga bulan kepada empat pendaki yang lebih dulu tertangkap.
“Kami mengambil langkah ini untuk memberikan efek jera. Gunung Merapi adalah kawasan rawan bencana, bukan arena uji nyali,” ujar Wahyudi dengan tegas.
Penjagaan Diperketat
Menanggapi maraknya kasus pendakian ilegal, Balai TNGM akan meningkatkan penjagaan di seluruh jalur rawan penyusupan. Petugas akan menambah frekuensi patroli dan memperkuat koordinasi dengan warga lokal serta komunitas pecinta alam.
“Kami akan libatkan masyarakat sekitar dan komunitas pecinta alam dalam sistem pengawasan terpadu. Semua jalur ilegal akan kami awasi ketat,” tegas Wahyudi.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi larangan pendakian yang berlaku berdasarkan pertimbangan aktivitas vulkanik.
Menurut Wahyudi, status Gunung Merapi saat ini masih Siaga, dan seluruh jalur pendakian resmi masih ditutup total untuk mencegah risiko fatal bagi keselamatan jiwa.
Melalui tindakan tegas ini, Balai TNGM ingin membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan konservasi.
Wahyudi berharap tindakan ini dapat menjadi pelajaran bagi pendaki lainnya agar tidak nekat melanggar hukum dan membahayakan nyawa sendiri.
“Kami tidak akan mentoleransi pelanggaran yang mengancam keselamatan maupun merusak kawasan konservasi. Sanksi ini adalah bentuk perlindungan terhadap alam dan manusia,” tutup Wahyudi. (ef linangkung)