
KABARJAWA – Derai haru menyelimuti Balai Kalurahan Jetis, Kapanewon Saptosari, Kabupaten Gunungkidul, Selasa, 3 Juni 2025 pagi itu. Satu per satu pasangan suami istri melangkah mantap menuju meja sidang terpadu.
Wajah-wajah penuh harapan menatap masa depan yang kini semakin pasti. Mereka bukan hanya meresmikan ikatan cinta yang telah lama terjalin, tapi juga mengukuhkan hak dan perlindungan hukum bagi diri dan keluarga mereka.
Hari itu, sebanyak 31 pasangan suami istri mengikuti Sidang Terpadu Isbat Nikah, sebuah program unggulan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul yang telah berjalan selama lima tahun terakhir.
Kolaborasi Tiga Lembaga Demi Layanan yang Humanis
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gunungkidul kembali menunjukkan keberpihakannya kepada masyarakat akar rumput.
Bekerja sama dengan Pengadilan Agama Wonosari dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul, program isbat nikah ini membuktikan bahwa pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) bisa hadir lebih dekat, lebih humanis, dan lebih bermakna.
“Kami hadir langsung ke desa agar pelayanan adminduk bisa dinikmati oleh semua lapisan masyarakat,” tegas Kepala Disdukcapil, Markus Tri Munarja, saat ditemui di sela-sela acara.
Menurut Markus, pada tahun 2025, target peserta isbat nikah ditetapkan sebanyak 80 pasangan, yang dibagi dalam dua tahap pelaksanaan.
Tahap pertama telah sukses digelar pada April 2025 di Balai Kalurahan Borobudayan, Kapanewon Rongkop, dengan 47 pasangan. Tahap kedua berlangsung di Jetis dengan 31 pasangan.
379 Pasangan Telah Diisbatkan Sejak 2020
Selama kurun waktu 2020 hingga 2025, Disdukcapil Gunungkidul mencatat bahwa sebanyak 379 pasangan telah mendapatkan legalitas pernikahan melalui program ini.
Pelaksanaannya didukung oleh dana APBD Kabupaten, APBD Provinsi DIY, serta sharing DIPA dari Pengadilan Agama Wonosari.
“Di balik setiap pasangan yang diisbatkan, ada cerita perjuangan panjang. Ada anak-anak yang kini bisa memiliki akta kelahiran, ada ibu-ibu yang akhirnya bisa mengakses jaminan kesehatan, dan ada keluarga yang kini terlindungi secara hukum,” jelas Markus.
Bagi sebagian pasangan, proses ini adalah penyelamat. Sebagian dari mereka telah puluhan tahun hidup bersama tanpa buku nikah karena faktor ekonomi, keterbatasan akses, atau ketidaktahuan prosedur hukum. Kini, dengan hadirnya sidang terpadu langsung di desa, keraguan itu perlahan sirna.
“Saya tidak menyangka akhirnya bisa punya buku nikah. Anak saya sekarang bisa daftar sekolah tanpa masalah,” ungkap Siti Rohani (43), salah satu peserta.
Dampak Nyata untuk Pendidikan, Kesehatan, dan Hak Sipil
Kegiatan ini memang tidak hanya mempermudah kepemilikan dokumen, tapi juga membuka jalan untuk hak-hak dasar lainnya: pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, hingga warisan.
Disdukcapil Kabupaten Gunungkidul menegaskan akan terus melanjutkan pendekatan jemput bola, menjangkau desa-desa pelosok dan membuka akses layanan yang merata. Karena tertib administrasi bukan hanya soal data, melainkan pondasi utama bagi keadilan sosial dan pembangunan berbasis data akurat.
“Tanpa data yang valid, program pemerintah tidak akan tepat sasaran. Dan semua itu berawal dari akta kelahiran, buku nikah, hingga KTP,” tambah Markus.
Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, hadir langsung menyerahkan dokumen nikah secara simbolis. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa program ini adalah bagian dari strategi pemerintah dalam mendekatkan layanan kepada masyarakat, terutama di wilayah pedesaan.
“Isbat nikah terpadu ini bukan hanya memberi kepastian hukum bagi pasangan, tapi juga menjadi pintu masuk penting untuk menertibkan dokumen kependudukan keluarga secara menyeluruh,” ujarnya.