
KABARJAWA – Rencana Pemerintah Kabupaten Gunungkidul untuk merampingkan struktur birokrasi dengan menggabungkan dua dinas besar tengah menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kelembagaan, muncul usulan untuk melebur Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) ke Dinas Pariwisata, serta Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) ke Dinas Pertanian dan Pangan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gunungkidul, Ery Agustin, mengonfirmasi bahwa rencana ini tengah dikaji oleh Panitia Khusus (Pansus) Kelembagaan DPRD.
Kajian tersebut merujuk langsung pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang menjadi acuan dalam penyesuaian struktur organisasi tata kerja (SOTK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.
“Dalam paparan tim penyusun Raperda beberapa waktu lalu, ada dua OPD yang kemungkinan besar akan digabung. Dispora akan dilebur ke Dinas Pariwisata, sementara DPKH digabung ke Dinas Pertanian dan Pangan,” jelas Ery saat ditemui di Gedung DPRD Gunungkidul, Senin, 2 Juni 2025.
Pertimbangan Historis dan Strategis
Namun, Ery menegaskan bahwa usulan penggabungan ini masih dalam tahap pembahasan awal dan belum bersifat final. Menurutnya, masih banyak hal yang harus dipertimbangkan, terutama menyangkut aspek historis dan strategis dari masing-masing dinas yang akan dilebur.
“Apalagi DPKH dulu dipisah dari Dinas Pertanian karena Gunungkidul dikenal sebagai lumbung peternakan. Ada nilai historis yang tidak bisa diabaikan begitu saja,” tegas Ery.
DPRD juga meminta agar Pemerintah Kabupaten Gunungkidul lebih cermat dalam mengkaji dampak penggabungan organisasi perangkat daerah (OPD), khususnya terhadap pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Menurut Ery, efisiensi birokrasi memang penting, namun tidak boleh mengorbankan efektivitas fungsi kelembagaan yang selama ini sudah berjalan.
“Jangan sampai penggabungan justru membuat pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih lambat atau tidak fokus,” imbuhnya.
Tahapan Pembahasan Masih Berlangsung
Rencana peleburan OPD ini masih menunggu pembahasan lebih lanjut di tingkat pansus sebelum Raperda Kelembagaan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan akhir baru akan diambil setelah semua masukan, baik dari legislatif maupun masyarakat, dikaji secara menyeluruh.
Bapemperda berharap agar proses pembahasan ini tidak hanya mempertimbangkan aspek efisiensi anggaran, tetapi juga dampaknya terhadap kualitas pelayanan dan identitas daerah. DPKH selama ini menjadi simbol penting karena Gunungkidul punya kontribusi besar di sektor peternakan.
“Jangan sampai identitas itu hilang hanya karena alasan efisiensi,” pungkas Ery.
Jika disahkan, perubahan ini akan menjadi salah satu langkah strategis dalam restrukturisasi pemerintahan di Gunungkidul yang ditujukan untuk menghadapi tantangan pembangunan ke depan.
Pemkab: Reformasi Birokrasi Demi Pemerintahan Adaptif
Sementara itu, Wakil Bupati Gunungkidul, Joko Parwoto, menjelaskan bahwa penggabungan OPD merupakan bagian dari reformasi birokrasi untuk menciptakan pemerintahan yang adaptif, dinamis, dan efisien.
Ia menyampaikan hal tersebut dalam nota pengantar saat membacakan pengajuan tiga Raperda kepada DPRD beberapa waktu lalu.
“Ini bagian dari upaya menciptakan pemerintahan yang adaptif dan responsif terhadap perkembangan zaman, serta mendorong pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien,” ujar Joko.
Menurutnya, seiring berkembangnya kebutuhan masyarakat dan dinamika pembangunan daerah, struktur kelembagaan pemerintah juga perlu menyesuaikan diri agar tidak tertinggal.
Joko menyebut, penggabungan dinas-dinas tersebut dapat memperkuat koordinasi antarbidang yang beririsan, seperti pariwisata dan olahraga, serta pertanian dan peternakan.