
KabarJawa.com – Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga tertib administrasi pertanahan di Kota Yogyakarta.
Sebanyak 250 warga Yogyakarta bersama RS Pratama yang dikelola Pemerintah Kota Yogyakarta secara resmi menerima serat kekancingan atau palilah dari Kraton Ngayogyakarta.
Penyerahan ini menandai pengakuan legal atas pemanfaatan tanah Kasultanan yang selama ini digunakan untuk hunian masyarakat maupun fasilitas pelayanan publik.
Pemerintah Kota Yogyakarta bersama Kraton Ngayogyakarta dan instansi terkait mengorkestrasi kegiatan ini sebagai bagian dari sinergi berkelanjutan dalam menciptakan kepastian hukum, ketenteraman, serta keteraturan tata ruang di wilayah perkotaan.
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan, secara langsung menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat.
Ia menegaskan bahwa penyerahan serat kekancingan ini memberikan dampak besar bagi masyarakat, khususnya dalam memberikan rasa aman dan nyaman atas lahan yang mereka tempati selama bertahun-tahun.
Penerima Serat Kekancingan
Wawan menegaskan bahwa pengakuan dari Kraton Ngayogyakarta memastikan masyarakat dapat menempati lahan Sultan Ground secara sah.
Ia menyebut langkah ini sebagai bukti nyata bahwa pemerintah dan Kraton sama-sama mendorong keteraturan dan kejelasan legalitas pemanfaatan lahan.
“Serat kekancingan menjadi dasar kuat bagi masyarakat untuk hidup dengan tenang tanpa kekhawatiran terhadap status tanah yang mereka gunakan,” ujarnya.
Sebanyak 250 warga penerima serat kekancingan berasal dari berbagai kelurahan di Kota Yogyakarta.
- 10 warga Kelurahan Klitren
- 3 warga Kotabaru
- 74 warga Prawirodirjan
- 65 warga Bumijo
- 15 warga Patehan
- 37 warga Brontokusuman
- 22 warga Keparakan
- 9 warga Wirogunan
- 15 warga Ngampilan
Selain itu, Kraton Ngayogyakarta juga memberikan kekancingan atas lahan untuk operasional RS Pratama Yogyakarta.
Wawan Harmawan menekankan bahwa pemanfaatan tanah Sultan Ground tidak hanya memberikan manfaat bagi kepentingan hunian warga, tetapi juga mendukung pelayanan publik, khususnya di sektor kesehatan.
Ia menyebut RS Pratama sebagai contoh nyata bagaimana tanah Kasultanan dapat bermanfaat secara optimal untuk kepentingan masyarakat luas.
Ia menjelaskan bahwa serat kekancingan atau palilah membantu pemerintah menata aset dan fasilitas publik secara lebih tertib dan profesional.
Dengan dasar administrasi yang jelas, Pemerintah Kota Yogyakarta dapat mengelola RS Pratama dengan lebih baik, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi warga.
Tahapan Administrasi
Dalam mendukung proses tersebut, Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Pertanahan dan Tata Ruang aktif memfasilitasi berbagai tahapan administrasi.
Pemerintah melakukan pendataan, memberikan rekomendasi pengajuan sertifikasi tanah, memastikan kesesuaian tata ruang, serta mengeluarkan rekomendasi pemanfaatan tanah Sultan Ground.
Sejak tahun 2017 hingga saat ini, pemerintah telah menerbitkan 445 sertipikat tanah Sultan Ground dan mengeluarkan 2.757 rekomendasi pemanfaatan tanah Kasultanan sebagai dasar legal bagi masyarakat dan fasilitas umum.
Sementara itu, Penghageng Kawedanan Hageng Punakawan Datu Dana Suyasa Keraton Ngayogyakarta, GKR Mangkubumi, menegaskan bahwa kolaborasi antara Kasultanan Ngayogyakarta dan pemerintah daerah menjadi kunci utama dalam mewujudkan tertib administrasi dan penataan ruang yang berkelanjutan.
Ia mengapresiasi masyarakat pengguna tanah Kasultanan yang telah berpartisipasi aktif dalam proses penertiban administrasi.
GKR Mangkubumi juga menegaskan bahwa Kraton bersama Pemerintah Daerah DIY, pemerintah kota, dan pemerintah kabupaten membentuk tim pemantauan bersama.
Tim ini bertugas mengawasi pemanfaatan kekancingan agar tidak disalahgunakan dan tetap sesuai dengan peruntukannya.
Ia menegaskan bahwa kekancingan memberikan kepastian status hukum bagi warga yang sebelumnya hanya menempati lahan tanpa dasar legal yang kuat.
Menurut GKR Mangkubumi, tertib administrasi menjadi hal yang sangat penting karena pengelolaan tanah Kasultanan berada dalam pengawasan berbagai regulasi, mulai dari peraturan menteri hingga peraturan gubernur.
Ia menyebut keberadaan serat kekancingan sebagai solusi atas ketidakpastian hukum yang selama ini sebagian masyarakat rasakan.
Kebahagiaan juga terpancar dari wajah para penerima serat kekancingan. Salah satunya, Fransiska Dwi Ari, warga Bumijo, mengaku sangat bersyukur atas serat kekancingan untuk lahan tempat tinggalnya.
Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya lahan tersebut belum memiliki dasar administrasi yang jelas.
Fransiska menyampaikan rasa bahagia dan lega karena kini keluarganya memiliki bukti pemanfaatan lahan yang sah dari Kraton Ngayogyakarta.
Ia mewakili keluarga besarnya mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kepedulian Kraton serta Pemerintah Kota Yogyakarta.
Penyerahan serat kekancingan ini tidak hanya menjadi simbol pengakuan hukum, tetapi juga menandai langkah maju dalam menciptakan Yogyakarta yang tertib, aman, dan berkeadilan. (ef linangkung)