
KabarJawa.com– Upaya tanpa henti yang dilakukan Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) dalam membongkar praktik mafia tanah akhirnya membuahkan hasil manis.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan penghargaan khusus kepada jajaran Polda DIY.
Penghargaan tersebut karena mereka berhasil menyelesaikan Target Operasi (TO) utama dan TO tambahan tindak pidana pertanahan, termasuk pengungkapan kasus yang menimpa seorang warga lansia, Mbah Tupon.
Penghargaan tersebut diberikan secara langsung kepada Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono, S.I.K., Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi, S.I.K., M.A.P., serta 16 penyidik dan penyidik pembantu Ditreskrimum Polda DIY.
Prosesi penganugerahan berlangsung dalam agenda Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2025 di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, pada 3–5 Desember 2025.
Polda DIY Raih Penghargaan
Dalam forum tersebut, Kementerian ATR/BPN menilai Polda DIY telah menunjukkan kinerja luar biasa dalam menangani kasus-kasus pertanahan.
Salah satu kasus yang paling menyita perhatian publik ialah keberhasilan polisi mengusut tuntas mafia tanah yang menjerat Mbah Tupon, seorang warga berusia lanjut yang hampir kehilangan hak tanahnya akibat rekayasa para pelaku.
Polda DIY bergerak cepat, melakukan penyidikan secara profesional, dan menyeret para pelaku ke meja hukum.
Keberhasilan ini menjadi simbol ketegasan institusi kepolisian dalam melindungi hak-hak masyarakat sekaligus memutus mata rantai praktik mafia tanah.
Tidak hanya piagam penghargaan, jajaran Polda DIY juga menerima pin emas sebagai bentuk penghormatan atas dedikasi mereka.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, bersama Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyematkan pin emas tersebut secara langsung kepada para penerima.
Momen itu menandai pengakuan resmi pemerintah terhadap profesionalitas dan komitmen Polda DIY dalam menegakkan hukum di sektor pertanahan. Sektor ini kerap menjadi sasaran para mafia karena nilai ekonominya yang tinggi.
Polda DIY Tegaskan Komitmen Lawan Mafia Tanah
Kepala Bidang Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, S.I.K., menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam atas penghargaan tersebut.
Ia menegaskan bahwa apresiasi ini akan menjadi bahan bakar semangat bagi seluruh personel untuk terus memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat.
“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan profesionalitas dalam penegakan hukum, khususnya terhadap tindak pidana pertanahan. Polda DIY berkomitmen untuk memberantas praktik mafia tanah dan memastikan hak-hak masyarakat terlindungi secara adil,” ujar Kombes Pol Ihsan.
Ia menambahkan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat, transparan, dan sesuai prosedur. Polda DIY menargetkan tidak ada lagi ruang bagi mafia tanah untuk beroperasi di wilayah Yogyakarta.
Sebagai langkah strategis, Polda DIY menyatakan akan terus memperkuat sinergi dengan Kementerian ATR/BPN serta seluruh pemangku kepentingan lainnya.
Kolaborasi lintas lembaga akan memperkuat sistem pencegahan dan penindakan tindak pidana pertanahan, sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum atas aset mereka.
Dengan penghargaan ini, Polda DIY tidak hanya membuktikan efektivitas kerja, tetapi juga menegaskan peran sentral mereka dalam melindungi hak-hak masyarakat.
Kasus Mbah Tupon menjadi bukti nyata bahwa negara hadir untuk membela warga, terutama mereka yang rentan menjadi korban kejahatan agraria.
Penghargaan tersebut sekaligus membuka babak baru bagi Polda DIY untuk terus memperkuat integritas, meningkatkan profesionalitas, dan mengibarkan bendera perang terhadap mafia tanah di Indonesia. (ef linangkung)