
DOYANDUIT – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 mengungkap tantangan besar yang dihadapi dunia pendidikan dasar di Kabupaten Gunungkidul.
Sebanyak 13 sekolah dasar tercatat tidak memperoleh satu pun murid baru, sementara lebih dari separuh daya tampung yang disediakan pemerintah juga tidak terisi.
Kondisi tersebut menjadi sinyal kuat menurunnya jumlah peserta didik usia sekolah dasar di Gunungkidul.
Selain berdampak pada proses pembelajaran, situasi ini juga memengaruhi efektivitas penggunaan tenaga pendidik, anggaran operasional, hingga pemanfaatan fasilitas sekolah.
Lebih dari Separuh Daya Tampung Tidak Terisi
Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul menyediakan 13.804 kursi untuk jenjang sekolah dasar pada SPMB 2026. Namun hingga proses penerimaan selesai, jumlah siswa yang diterima hanya mencapai 6.731 orang.
Artinya, lebih dari 7.000 kursi atau sekitar setengah dari total daya tampung tidak terisi.
Kepala Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Gunungkidul, Asbani, mengatakan banyak sekolah bahkan tidak mampu memenuhi jumlah ideal satu rombongan belajar (rombel) yang seharusnya berisi 28 siswa.
“Bahkan ada 13 SD yang tidak mendapat murid dalam SPMB,” katanya.
Sembilan SD Negeri Tidak Mendapat Murid Baru
Dari total 13 sekolah yang nihil peserta didik baru, sembilan merupakan sekolah dasar negeri.
Daftarnya meliputi:
| Sekolah | Kapanewon |
|---|---|
| SDN II Songbanyu | Girisubo |
| SDN Gelaran III | Karangmojo |
| SDN Sambeng II | Ngawen |
| SDN Wonolagi | Playen |
| SDN Ngabean | Ponjong |
| SDN Widoro | Semin |
| SDN Jaten | Tanjungsari |
| SDN Kemiri | Tanjungsari |
| SDN Puleireng | Tepus |
Sementara itu, empat sekolah swasta yang juga tidak memperoleh murid baru adalah:
- SD Kanisius Ngawen
- SD Sanjaya Giring (Paliyan)
- SD Muhammadiyah Dawung (Rongkop)
- SD Kanisius Bandung 1 (Playen)
Fenomena tersebut menunjukkan penurunan jumlah peserta didik tidak hanya dialami sekolah negeri, tetapi juga lembaga pendidikan swasta.
Regrouping Mulai Dikaji
Menghadapi kondisi tersebut, Dinas Pendidikan Gunungkidul mulai mengkaji kebijakan regrouping atau penggabungan sekolah.
Langkah ini dipersiapkan untuk meningkatkan efektivitas proses pembelajaran sekaligus efisiensi penyelenggaraan pendidikan.
Asbani menjelaskan bahwa kebijakan tersebut masih berada dalam tahap kajian dan belum diputuskan.
“Ini masih kita kaji. Tujuan penggabungan sekolah agar pelaksanaan kegiatan belajar mengajar lebih efektif dan efisien,” ujarnya.
Kajian dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari jumlah peserta didik, kondisi sekolah, persebaran penduduk, hingga dampak sosial terhadap masyarakat.
Hanya Berlaku bagi Sekolah dengan Jumlah Siswa Sangat Minim
Kepala Dinas Pendidikan Gunungkidul, Nunuk Setyowati, membenarkan bahwa sembilan SD negeri yang tidak memperoleh murid baru berpotensi masuk dalam program regrouping.
Menurutnya, sekolah-sekolah tersebut kesulitan memenuhi syarat minimal pembentukan satu rombongan belajar.
“Tidak bisa memenuhi kuota satu rombongan belajar. Makanya, dikaji untuk bisa digabung dengan sekolah lain,” katanya.
Nunuk menjelaskan, penggabungan sekolah akan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penataan dan Penggabungan Satuan Pendidikan.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa sekolah dengan jumlah peserta didik kurang dari 30 orang dapat dipertimbangkan untuk digabung dengan sekolah lain.
Meski demikian, pemerintah juga akan memperhatikan jarak antarsekolah agar akses pendidikan bagi siswa tetap terjaga.
Tantangan Demografi Mulai Terasa
Menurunnya jumlah murid dinilai bukan sekadar persoalan penerimaan peserta didik baru. Fenomena ini juga mencerminkan perubahan demografi di Kabupaten Gunungkidul yang berdampak langsung terhadap dunia pendidikan.
Ketika jumlah lulusan taman kanak-kanak terus menurun sementara jumlah sekolah relatif tetap, ketimpangan antara daya tampung dan jumlah calon peserta didik semakin besar.
Akibatnya, banyak sekolah kesulitan membentuk rombongan belajar secara ideal sehingga pemerintah perlu menyusun strategi penataan layanan pendidikan.
Ringkasan Data SPMB SD Gunungkidul 2026
| Keterangan | Data |
|---|---|
| Daya tampung SD | 13.804 kursi |
| Siswa diterima | 6.731 orang |
| SD tanpa murid baru | 13 sekolah |
| SD Negeri | 9 sekolah |
| SD Swasta | 4 sekolah |
Penataan Sekolah Jadi Opsi Jangka Panjang
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul memastikan keputusan mengenai regrouping belum ditetapkan dan masih melalui proses kajian yang komprehensif.
Apabila nantinya penggabungan sekolah menjadi pilihan, kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas proses belajar mengajar tanpa mengurangi akses masyarakat terhadap layanan pendidikan.
Di tengah tren penurunan jumlah peserta didik, tantangan dunia pendidikan di Gunungkidul tidak lagi hanya berkaitan dengan penerimaan siswa baru, tetapi juga menyangkut penataan sistem pendidikan agar tetap berkualitas, efisien, dan mampu menjawab perubahan kondisi demografi di masa mendatang.