
KABARJAWA– Pemerintah Kota Yogyakarta menargetkan penyelesaian 1.500 permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang mandek sepanjang tahun 2024.
Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo menegaskan komitmen pemerintah untuk menuntaskan seluruh permohonan tersebut dalam waktu 100 hari kerja ke depan.
Alasan Izin PBG Mandek
Hasto menyampaikan bahwa ribuan permohonan PBG menggantung karena pemohon belum melengkapi persyaratan. Ia menekankan pentingnya kepastian dalam proses perizinan, baik dengan menerbitkan izin maupun memutuskan bahwa permohonan tidak dapat diproses.
“Kalau memang tidak bisa (diproses), ya divonis tidak bisa. Kalau terus menggantung, itu yang harus segera kita selesaikan,” kata Hasto saat menghadiri talk show di Mal Pelayanan Publik Kota Yogyakarta, Rabu (24/4/2025).
Hasto menyebut banyak keterlambatan proses perizinan terjadi akibat lemahnya komunikasi antara pemohon dan dinas terkait.
Ia meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta untuk proaktif memberikan pendampingan kepada pemohon, khususnya yang sudah berkali-kali gagal memenuhi syarat.
“Kalau masyarakat sudah diberi tahu, mereka harus cepat melengkapi. Kalau belum paham, ya harus bertanya. Jangan menunda karena banyak izin ini untuk kepentingan usaha. Jangan sampai kita menumpuk ‘utang’ pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Hasto juga mengapresiasi kinerja Mal Pelayanan Publik Kota Yogyakarta yang telah menunjukkan banyak inovasi.
Namun, ia tetap mengingatkan pentingnya respons cepat, pelayanan bersih, serta komunikasi yang ramah dan beretika. Ia menegaskan bahwa setiap pungutan atau retribusi harus sesuai aturan.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta Budi Santosa menjelaskan bahwa banyak permohonan izin mandek karena pemohon tidak mengetahui atau tidak memenuhi persyaratan.
Cara Mengatasi Kendala
Untuk mengatasi hal ini, DPMPTSP membuka Klinik Konsultasi Perizinan dan Investasi. Baik secara online melalui Jogja Smart Service maupun secara langsung di Mal Pelayanan Publik, masyarakat bisa mengaksesnya.
“Awalnya konsultasi perizinan masih terpencar di masing-masing OPD. Sekarang kami satukan agar masyarakat bisa berkonsultasi secara lebih mudah dan efektif,” ujar Budi.
Budi mencatat bahwa sejak 2022, Pemkot Yogyakarta telah menerbitkan 1.858 izin PBG melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) milik Kementerian PUPR.
Sebelum mengakses SIMBG, pemohon wajib terlebih dahulu mengajukan permohonan ke DPMPTSP.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta, Umi Akhsanti, memastikan pihaknya akan mencermati lebih lanjut ribuan permohonan yang belum rampung.
Ia menyebut beberapa kendala, seperti permohonan ganda, pengajuan yang tidak lengkap dalam waktu lebih dari satu bulan, hingga kasus bangunan yang sudah terlanjur berdiri sebelum izin PBG terbit.
“Ada yang mengajukan PBG tapi bangunannya sudah jadi. Itu kami arahkan untuk mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Ada juga yang kami kembalikan karena kekurangan syarat, tapi tidak ditindaklanjuti lagi,” pungkas Umi.
Melalui upaya ini, Pemerintah Kota Yogyakarta berharap dapat mempercepat proses perizinan, memberikan kepastian hukum, serta mendorong pertumbuhan investasi di wilayahnya secara lebih sehat dan transparan. (ef linangkung)