Warga Bojonegoro Terlibat Penjualan Pupuk Subsidi Ilegal, Negara Rugi Rp 300 Juta

Bagikan :
Warga Bojonegoro Terlibat Penjualan Pupuk Subsidi Ilegal, Negara Rugi Rp 300 Juta
Warga Bojonegoro Terlibat Penjualan Pupuk Subsidi Ilegal, Negara Rugi Rp 300 Juta(sumber gambar : ilustrasi: pinterest/Pupuk Organik Jakarta)

Kabarjawa – Penjualan Pupuk Subsidi Ilegal! Kelangkaan pupuk subsidi menjadi masalah yang terus terjadi di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Bojonegoro.

Salah satu penyebabnya adalah praktik ilegal yang dilakukan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Baru-baru ini, seorang warga Kecamatan Malo, Bojonegoro, berinisial QMR (31) tertangkap basah dalam kasus penjualan pupuk subsidi secara ilegal.

Praktik ini tidak hanya merugikan petani yang seharusnya mendapat pupuk dengan harga terjangkau, tetapi juga menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 300 juta.

Modus Operandi Penjualan Pupuk Subsidi Ilegal

QMR diketahui bukanlah distributor resmi atau badan usaha yang memiliki izin untuk mendistribusikan pupuk bersubsidi dari pemerintah.

Namun, selama dua tahun terakhir, ia menjalankan bisnis ilegal dengan membeli pupuk subsidi dari seseorang berinisial HA di Lamongan.

Harga pupuk yang dibeli QMR dari HA adalah Rp 135.000 per sak untuk jenis Urea dan NPK Phonska, kemudian dijual kembali dengan harga Rp 200.000 per sak ukuran 50 kg.

Praktik ini jelas melanggar aturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No. 644/KPTS/SR 310/M/11/2024.

Baca juga  Boyolali Dikepung Banjir, BPBD Bergerak Cepat Selamatkan Warga

harga eceran tertinggi (HET) untuk pupuk subsidi adalah Rp 2.250 per kilogram atau Rp 112.500 per sak ukuran 50 kg untuk jenis Urea, serta Rp 2.300 per kilogram atau Rp 115.000 per sak untuk jenis NPK Phonska.

Dengan menjual pupuk jauh di atas harga yang ditentukan, QMR mendapatkan keuntungan besar secara ilegal.

Barang Bukti dan Dampak Ekonomi

Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian, ditemukan sebanyak 46 sak pupuk bersubsidi yang terdiri dari 40 sak NPK Phonska dan 6 sak Urea dengan total berat mencapai 2,3 ton.

Selama menjalankan bisnis ilegal ini, diperkirakan QMR telah menjual sekitar 30 ton pupuk subsidi secara ilegal.

Akibat tindakan ini, petani yang seharusnya mendapat pupuk dengan harga subsidi terpaksa membeli dengan harga lebih mahal, sehingga meningkatkan biaya produksi mereka.

Selain itu, negara mengalami kerugian mencapai Rp 300 juta akibat distribusi pupuk yang tidak sesuai peruntukannya.

Sanksi Hukum bagi Pelaku

Atas perbuatannya, QMR harus menghadapi proses hukum. Berdasarkan peraturan yang berlaku, ia terancam hukuman penjara selama dua tahun.

Baca juga  Banjir Bandang Terjang Bojonegoro: 17 Rumah Rusak, Ratusan Terendam

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak tergiur keuntungan sesaat dengan cara yang melanggar hukum.

Pihak kepolisian juga terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan distribusi ilegal pupuk subsidi lainnya.

Harapannya, tindakan tegas terhadap pelaku bisa memberikan efek jera dan mencegah kasus serupa terjadi di masa depan.

Kasus penjualan pupuk subsidi ilegal di Bojonegoro menjadi salah satu faktor yang memperparah kelangkaan pupuk di kalangan petani.

Dengan harga yang jauh di atas HET, petani mengalami kesulitan mendapatkan pupuk dengan harga yang wajar. Selain itu, negara mengalami kerugian besar akibat penyimpangan distribusi pupuk subsidi.

Penegakan hukum terhadap pelaku menjadi langkah penting untuk mengatasi permasalahan ini.

Pemerintah dan aparat hukum harus terus meningkatkan pengawasan serta menindak tegas pihak-pihak yang menyalahgunakan pupuk bersubsidi demi kepentingan pribadi.

Dengan demikian, pupuk subsidi dapat benar-benar dimanfaatkan oleh mereka yang berhak, yaitu para petani.(Kabarjawa)

 

 

Berita Terbaru

Universitas Ngudi Waluyo memiliki 24 program studi dari D3 hingga S2, mencakup bidang kesehatan, bisnis, hukum, dan pendidikan.
Berapakah Jumlah Program Studi yang Ada di Universitas Ngudi Waluyo Saat ini?
Nomor punggung Pelé yang paling ikonik adalah 10. Simak sejarah angka tersebut dan tiga gelar Piala Dunia Brasil.
Apa Nomor Punggung Paling Ikonik Pele di Panggung Piala Dunia?
KKB-Papua
Penembakan Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya, 3 Orang Tewas di Pedalaman Papua
All You Can Eat Steamboat & Grill hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo dengan panorama Menoreh dan pilihan paket menarik.
All You Can Eat Steamboat & Grill Hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo: Kuliner dengan Panorama Menoreh
Jadwal one way Puncak 12-13 September 2026 berlaku situasional. Ganjil genap ditiadakan, cek jam arah naik dan turun.
Jadwal One Way Jalur Puncak12-13 September 2026: Ganjil Genap Ditiadakan, Satu Arah Situasional

Terpopuler

Nama kepala sekolah dan guru SD Pekalongan yang viral belum diumumkan. Disdikbud membenarkan kasus dan menjatuhkan sanksi. (Foto ilustrasi Pixabay/geralt)
Siapa Kepala Sekolah dan Guru SD Pekalongan Viral Video Asusila yang Dicopot Disdikbud?
Video kasir Indomaret viral 7 menit ramai di media sosial. Simak fakta soal isi video, Lylia, dan klaim akun media sosialnya. (Foto ilustrasi: Pixabay/lolo_btl)
Video Kasir Indomaret Viral 7 Menit Isinya Apa dan Nama Akun IG serta TikTok Lylia yang Disebut-sebut Pemeran Video
pemeliharaan jaringan listrik
Jadwal Pemadaman Listrik Surabaya Hari Ini, Cara Cek Info Real Time & Akurat
Lokasi Tilang Operasi Patuh Progo 2026 Jogja
Titik Lokasi Rawan Tilang di Jogja, Operasi Patuh Progo 2026: ETLE Sleman, Bantul dan Sekitarnya
Roberto Carlos masih hidup pada Agustus 2026. Simak kondisi kesehatan, karier, dan perannya sebagai pemegang saham Fursan Hispania. (Foto: instagram/oficialrc3)
Apakah Roberto Carlos Masih Hidup Agustus 2026? Ini Kondisi Terbaru Legenda Brasil dan Real Madrid