
Kabarjawa – Penjualan Pupuk Subsidi Ilegal! Kelangkaan pupuk subsidi menjadi masalah yang terus terjadi di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Bojonegoro.
Salah satu penyebabnya adalah praktik ilegal yang dilakukan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Baru-baru ini, seorang warga Kecamatan Malo, Bojonegoro, berinisial QMR (31) tertangkap basah dalam kasus penjualan pupuk subsidi secara ilegal.
Praktik ini tidak hanya merugikan petani yang seharusnya mendapat pupuk dengan harga terjangkau, tetapi juga menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 300 juta.
Modus Operandi Penjualan Pupuk Subsidi Ilegal
QMR diketahui bukanlah distributor resmi atau badan usaha yang memiliki izin untuk mendistribusikan pupuk bersubsidi dari pemerintah.
Namun, selama dua tahun terakhir, ia menjalankan bisnis ilegal dengan membeli pupuk subsidi dari seseorang berinisial HA di Lamongan.
Harga pupuk yang dibeli QMR dari HA adalah Rp 135.000 per sak untuk jenis Urea dan NPK Phonska, kemudian dijual kembali dengan harga Rp 200.000 per sak ukuran 50 kg.
Praktik ini jelas melanggar aturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No. 644/KPTS/SR 310/M/11/2024.
harga eceran tertinggi (HET) untuk pupuk subsidi adalah Rp 2.250 per kilogram atau Rp 112.500 per sak ukuran 50 kg untuk jenis Urea, serta Rp 2.300 per kilogram atau Rp 115.000 per sak untuk jenis NPK Phonska.
Dengan menjual pupuk jauh di atas harga yang ditentukan, QMR mendapatkan keuntungan besar secara ilegal.
Barang Bukti dan Dampak Ekonomi
Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian, ditemukan sebanyak 46 sak pupuk bersubsidi yang terdiri dari 40 sak NPK Phonska dan 6 sak Urea dengan total berat mencapai 2,3 ton.
Selama menjalankan bisnis ilegal ini, diperkirakan QMR telah menjual sekitar 30 ton pupuk subsidi secara ilegal.
Akibat tindakan ini, petani yang seharusnya mendapat pupuk dengan harga subsidi terpaksa membeli dengan harga lebih mahal, sehingga meningkatkan biaya produksi mereka.
Selain itu, negara mengalami kerugian mencapai Rp 300 juta akibat distribusi pupuk yang tidak sesuai peruntukannya.
Sanksi Hukum bagi Pelaku
Atas perbuatannya, QMR harus menghadapi proses hukum. Berdasarkan peraturan yang berlaku, ia terancam hukuman penjara selama dua tahun.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak tergiur keuntungan sesaat dengan cara yang melanggar hukum.
Pihak kepolisian juga terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan distribusi ilegal pupuk subsidi lainnya.
Harapannya, tindakan tegas terhadap pelaku bisa memberikan efek jera dan mencegah kasus serupa terjadi di masa depan.
Kasus penjualan pupuk subsidi ilegal di Bojonegoro menjadi salah satu faktor yang memperparah kelangkaan pupuk di kalangan petani.
Dengan harga yang jauh di atas HET, petani mengalami kesulitan mendapatkan pupuk dengan harga yang wajar. Selain itu, negara mengalami kerugian besar akibat penyimpangan distribusi pupuk subsidi.
Penegakan hukum terhadap pelaku menjadi langkah penting untuk mengatasi permasalahan ini.
Pemerintah dan aparat hukum harus terus meningkatkan pengawasan serta menindak tegas pihak-pihak yang menyalahgunakan pupuk bersubsidi demi kepentingan pribadi.
Dengan demikian, pupuk subsidi dapat benar-benar dimanfaatkan oleh mereka yang berhak, yaitu para petani.(Kabarjawa)