Dugaan Perselingkuhan Dua ASN di Gunungkidul, BKPPD Bentuk Tim Pemeriksaan

Bagikan :

Kabarjawa – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dilaporkan terlibat dalam kasus dugaan perselingkuhan. Peristiwa ini mencuat setelah adanya laporan dari pihak keluarga yang merasa dirugikan oleh tindakan perselingkuhan dua ASN tersebut. Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat pelanggaran seperti ini bisa berdampak pada citra instansi pemerintah.

Kronologi Dugaan Perselingkuhan

Dua ASN berinisial JS dan S, yang masing-masing telah berkeluarga, diketahui bertugas di dua lokasi berbeda, yaitu di Kapanewon Purwosari dan Kapanewon Panggang. Kasus ini mencuat setelah suami dari salah satu pihak yang diduga berselingkuh melaporkan kejadian tersebut kepada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul.

Laporan pertama diterima pada awal Januari 2025, tepatnya pada 7 Januari. Pelapor memberikan keterangan dan kronologi kejadian yang melibatkan kedua ASN tersebut. Berdasarkan laporan tersebut, BKPPD Gunungkidul akan segera mengambil langkah tegas dengan membentuk tim khusus untuk memeriksa terlapor.

Langkah BKPPD Gunungkidul

Sunawan, Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi awal dengan pelapor. Selanjutnya, proses pemeriksaan terhadap kedua ASN yang diduga terlibat akan dilakukan mulai Februari 2025.

Baca juga  Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo 20 Juli 2025: Cek Semua Waktu Berangkat & Stasiun

“Kami saat ini sedang mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan bukti-bukti yang relevan. Setelah itu, tim akan melakukan pemeriksaan langsung kepada terlapor,” jelasnya.

Setelah proses pemeriksaan selesai, BKPPD akan menyusun Naskah Hasil Pemeriksaan (NHP) sebagai dasar untuk menentukan sanksi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Regulasi dan Sanksi yang Diterapkan

Kasus ini akan ditangani berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 jo PP Nomor 45 Tahun 1990, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil. Regulasi tersebut mengatur sanksi terhadap pelanggaran norma disiplin ASN, termasuk perselingkuhan.

Sanksi terberat yang dapat diberikan adalah pemecatan sebagai ASN. Namun, keputusan akhir akan diambil setelah hasil pemeriksaan dan bukti yang dikumpulkan dinyatakan valid.

Kasus dugaan perselingkuhan ini menunjukkan pentingnya menjaga integritas dan disiplin di kalangan ASN. Tindakan tegas dari BKPPD Gunungkidul diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Hingga saat ini, kedua ASN tersebut masih aktif bekerja di kantor masing-masing sembari menunggu hasil pemeriksaan resmi.

Baca juga  Diskon Tarif Listrik 50 Persen Kembali Hadir! Simak Syarat dan Cara Mendapatkannya di Juni-Juli 2025

Dengan penanganan yang profesional dan transparan, diharapkan kasus ini dapat segera diselesaikan untuk menjaga kehormatan institusi pemerintah dan memberikan keadilan kepada semua pihak yang terlibat.(Kabarjawa)

Berita Terbaru

Universitas Ngudi Waluyo memiliki 24 program studi dari D3 hingga S2, mencakup bidang kesehatan, bisnis, hukum, dan pendidikan.
Berapakah Jumlah Program Studi yang Ada di Universitas Ngudi Waluyo Saat ini?
Nomor punggung Pelé yang paling ikonik adalah 10. Simak sejarah angka tersebut dan tiga gelar Piala Dunia Brasil.
Apa Nomor Punggung Paling Ikonik Pele di Panggung Piala Dunia?
KKB-Papua
Penembakan Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya, 3 Orang Tewas di Pedalaman Papua
All You Can Eat Steamboat & Grill hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo dengan panorama Menoreh dan pilihan paket menarik.
All You Can Eat Steamboat & Grill Hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo: Kuliner dengan Panorama Menoreh
Jadwal one way Puncak 12-13 September 2026 berlaku situasional. Ganjil genap ditiadakan, cek jam arah naik dan turun.
Jadwal One Way Jalur Puncak12-13 September 2026: Ganjil Genap Ditiadakan, Satu Arah Situasional

Terpopuler

Nama kepala sekolah dan guru SD Pekalongan yang viral belum diumumkan. Disdikbud membenarkan kasus dan menjatuhkan sanksi. (Foto ilustrasi Pixabay/geralt)
Siapa Kepala Sekolah dan Guru SD Pekalongan Viral Video Asusila yang Dicopot Disdikbud?
Video kasir Indomaret viral 7 menit ramai di media sosial. Simak fakta soal isi video, Lylia, dan klaim akun media sosialnya. (Foto ilustrasi: Pixabay/lolo_btl)
Video Kasir Indomaret Viral 7 Menit Isinya Apa dan Nama Akun IG serta TikTok Lylia yang Disebut-sebut Pemeran Video
pemeliharaan jaringan listrik
Jadwal Pemadaman Listrik Surabaya Hari Ini, Cara Cek Info Real Time & Akurat
Lokasi Tilang Operasi Patuh Progo 2026 Jogja
Titik Lokasi Rawan Tilang di Jogja, Operasi Patuh Progo 2026: ETLE Sleman, Bantul dan Sekitarnya
Messi memimpin Argentina juara Piala Dunia 2022 setelah menang adu penalti atas Prancis dalam final dramatis di Qatar.
Pada Tahun Berapa Messi Memimpin Argentina Meraih Gelar Piala Dunia?