Kabarjawa – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dilaporkan terlibat dalam kasus dugaan perselingkuhan. Peristiwa ini mencuat setelah adanya laporan dari pihak keluarga yang merasa dirugikan oleh tindakan perselingkuhan dua ASN tersebut. Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat pelanggaran seperti ini bisa berdampak pada citra instansi pemerintah.
Kronologi Dugaan Perselingkuhan
Dua ASN berinisial JS dan S, yang masing-masing telah berkeluarga, diketahui bertugas di dua lokasi berbeda, yaitu di Kapanewon Purwosari dan Kapanewon Panggang. Kasus ini mencuat setelah suami dari salah satu pihak yang diduga berselingkuh melaporkan kejadian tersebut kepada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul.
Laporan pertama diterima pada awal Januari 2025, tepatnya pada 7 Januari. Pelapor memberikan keterangan dan kronologi kejadian yang melibatkan kedua ASN tersebut. Berdasarkan laporan tersebut, BKPPD Gunungkidul akan segera mengambil langkah tegas dengan membentuk tim khusus untuk memeriksa terlapor.
Langkah BKPPD Gunungkidul
Sunawan, Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi awal dengan pelapor. Selanjutnya, proses pemeriksaan terhadap kedua ASN yang diduga terlibat akan dilakukan mulai Februari 2025.
“Kami saat ini sedang mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan bukti-bukti yang relevan. Setelah itu, tim akan melakukan pemeriksaan langsung kepada terlapor,” jelasnya.
Setelah proses pemeriksaan selesai, BKPPD akan menyusun Naskah Hasil Pemeriksaan (NHP) sebagai dasar untuk menentukan sanksi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Regulasi dan Sanksi yang Diterapkan
Kasus ini akan ditangani berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 jo PP Nomor 45 Tahun 1990, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil. Regulasi tersebut mengatur sanksi terhadap pelanggaran norma disiplin ASN, termasuk perselingkuhan.
Sanksi terberat yang dapat diberikan adalah pemecatan sebagai ASN. Namun, keputusan akhir akan diambil setelah hasil pemeriksaan dan bukti yang dikumpulkan dinyatakan valid.
Kasus dugaan perselingkuhan ini menunjukkan pentingnya menjaga integritas dan disiplin di kalangan ASN. Tindakan tegas dari BKPPD Gunungkidul diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Hingga saat ini, kedua ASN tersebut masih aktif bekerja di kantor masing-masing sembari menunggu hasil pemeriksaan resmi.
Dengan penanganan yang profesional dan transparan, diharapkan kasus ini dapat segera diselesaikan untuk menjaga kehormatan institusi pemerintah dan memberikan keadilan kepada semua pihak yang terlibat.(Kabarjawa)