
KabarJawa.com– Dugaan tindakan asusila yang melibatkan dua pegawai Puskesmas Ponjong I, Kabupaten Gunungkidul, mengemuka ke ruang publik dan langsung menyita perhatian warga.
Isu perselingkuhan yang berujung kehamilan ini tidak hanya mengguncang internal instansi, tetapi juga melukai rasa keadilan dan nilai moral masyarakat.
Kasus ini menyeret dua pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu berinisial AT dan HN. Hubungan terlarang yang mereka jalin di luar ikatan pernikahan mencuat setelah masyarakat mencium kejanggalan. Kehamilan HN menjadi titik balik yang membuka tabir skandal ini.
Kronologi Skandal Puskesmas Ponjong I
Awalnya, warga sekitar hanya memperbincangkan perubahan fisik HN secara lirih. Namun, rasa penasaran itu berkembang menjadi kegelisahan kolektif.
Perubahan tubuh HN yang kian mencolok sejak Oktober 2025 memantik kecurigaan dan akhirnya mendorong masyarakat melayangkan aduan resmi kepada pihak Puskesmas.
Kepala UPT Puskesmas Ponjong I, dr. Kuncoro, mengakui bahwa aduan masyarakat menjadi pintu masuk terungkapnya kasus tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah beberapa kali meminta klarifikasi kepada HN terkait dugaan kehamilan. Namun, HN terus menyangkal.
“Kami menerima aduan dari masyarakat yang curiga dengan perubahan fisik HN. Sejak Oktober 2025, tubuh yang bersangkutan terlihat semakin gemuk. Namun, setiap kali kami tanyakan soal kehamilan, HN selalu membantah,” ujar dr. Kuncoro, Selasa (3/2/2026).
Pihak Puskesmas akhirnya mengambil langkah tegas dengan melakukan pemeriksaan medis. Pada pertengahan Januari 2026, petugas melakukan tes kehamilan (PP Test) terhadap HN.
Hasil pemeriksaan tersebut memastikan bahwa HN mengandung dengan usia kehamilan sekitar enam hingga tujuh bulan.
Fakta ini sekaligus mengakhiri semua penyangkalan. Pihak manajemen Puskesmas segera memanggil AT dan HN untuk menjalani klarifikasi.
Dalam pemeriksaan internal tersebut, keduanya mengakui telah menjalin hubungan suami istri di luar ikatan pernikahan.
“Keduanya telah kami panggil dan mereka mengakui telah melakukan hubungan di luar pernikahan,” ungkap dr. Kuncoro.
Kasus ini semakin menyita perhatian publik setelah terungkap latar belakang kedua pegawai tersebut. AT merupakan pria berstatus menikah dan berdomisili di Kapanewon Semin.
Sementara itu, HN berstatus lajang dan tinggal di Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Ponjong. Keduanya tercatat sebagai pegawai PPPK paruh waktu yang baru saja dilantik pada Desember 2025.
Status tersebut memperkuat sorotan publik, mengingat mereka baru menerima amanah sebagai aparatur pelayanan kesehatan yang seharusnya menjunjung tinggi etika dan profesionalisme.
“Benar, keduanya merupakan pegawai PPPK paruh waktu yang baru dilantik pada Desember 2025,” tegas dr. Kuncoro.
Dilema Institusi di Tengah Tekanan Publik
Di tengah gelombang kekecewaan masyarakat, pihak Puskesmas Ponjong I berada pada posisi sulit. Institusi harus menjaga keberlangsungan pelayanan kesehatan. Di sisi lain, manajemen harus bersikap tegas terhadap pelanggaran etika yang terjadi.
Saat ini, kedua pegawai tersebut masih menjalankan tugas dengan penyesuaian penempatan kerja. HN bertugas di bagian dapur, sementara AT kembali menjalankan tugas sebagai petugas kebersihan.
Keputusan tersebut bersifat sementara sembari menunggu arahan resmi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul.
“Kami sudah melaporkan kasus ini ke Dinas Kesehatan. Saat ini kami menunggu keputusan lebih lanjut. Untuk sementara, HN masih bekerja di dapur dan AT kami tempatkan kembali sebagai petugas kebersihan,” jelas dr. Kuncoro.
Skandal ini meninggalkan luka yang tidak kasat mata. Di balik data dan pernyataan resmi, tersimpan kekecewaan masyarakat yang selama ini memandang tenaga kesehatan sebagai figur teladan.
Bagi warga Ponjong, Puskesmas bukan sekadar bangunan pelayanan, tetapi simbol kepedulian dan integritas negara terhadap rakyatnya.
Kasus perselingkuhan ini memunculkan pertanyaan besar tentang pengawasan internal, pembinaan etika aparatur, serta tanggung jawab moral pegawai publik.
Warga berharap agar penanganan kasus ini tidak berhenti pada klarifikasi semata, tetapi berujung pada keputusan yang adil dan transparan.
dr. Kuncoro menegaskan bahwa pihaknya akan bersikap kooperatif dan patuh terhadap seluruh kebijakan yang ditetapkan oleh instansi berwenang.
Ia menekankan bahwa Puskesmas Ponjong I tidak akan melindungi pelanggaran etika dalam bentuk apa pun.
“Kami akan mengikuti sepenuhnya kebijakan dan sanksi dari instansi yang berwenang. Saat ini kami masih menunggu arahan dari Dinas Kesehatan terkait tindak lanjut terhadap AT dan HN,” pungkasnya. (ef linangkung)