
Kabar Jawa – Gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan PNS akan mulai dicairkan pada Juni 2025. Simak jadwal lengkap, komponen, dan siapa saja yang menerima di artikel ini.
Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, serta para pensiunan PNS yang akan dilakukan mulai bulan Juni 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 dan disahkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Dengan pencairan yang dijadwalkan paling cepat bulan Juni dan paling lambat Juli 2025, kabar ini menjadi angin segar bagi para penerima.
Pasalnya, gaji ke-13 menjadi salah satu bentuk perhatian negara terhadap kesejahteraan pegawai dan pensiunan, terutama menjelang momen penting seperti tahun ajaran baru maupun hari besar keagamaan.
Pensiunan PNS Dapat Gaji ke-13 Mulai 2 Juni 2025
Bagi pensiunan PNS, gaji ke-13 akan mulai dikucurkan pada tanggal 2 Juni 2025. Hal ini berdasarkan regulasi yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas Kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025.
PT Taspen, selaku pihak yang bertanggung jawab atas pencairan pensiun, menegaskan bahwa proses penyaluran gaji ke-13 kepada para pensiunan tidak memerlukan pengajuan ulang atau proses verifikasi tambahan.
Hal ini disampaikan oleh Corporate Secretary PT Taspen, Henra, yang menyebutkan bahwa proses akan dilakukan secara otomatis, tanpa perlu langkah administratif dari penerima manfaat.
“Pembayaran ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada mereka yang telah mengabdi. Negara hadir untuk menjamin kesinambungan penghasilan para purnabakti,” ujar Henra dalam keterangan resminya pada 26 Mei 2025.
Komponen Gaji ke-13: Apa Saja yang Diperhitungkan?
Gaji ke-13 yang diberikan kepada ASN aktif maupun pensiunan mencakup sejumlah komponen utama yang menjadi dasar perhitungannya. Komponen ini meliputi:
- Gaji pokok, disesuaikan berdasarkan golongan dan masa kerja;
- Tunjangan keluarga (10 persen untuk pasangan sah, dan 2 persen untuk setiap anak maksimal dua anak);
- Tunjangan pangan senilai sekitar Rp72.420, setara dengan 10 kg beras per orang;
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum;
- Tunjangan kinerja (Tukin) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai kondisi fiskal instansi masing-masing.
Bagi ASN pusat seperti prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim, komponen yang disebutkan berlaku penuh. Namun, untuk ASN daerah, besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing pemerintah daerah.
Rincian Besaran Gaji ke-13 Berdasarkan Jabatan dan Pendidikan
Besaran gaji ke-13 berbeda-beda tergantung jabatan, tingkat pendidikan, dan masa kerja. Berikut ini rincian kisaran yang bisa menjadi gambaran:
Pejabat Negara dan ASN Struktural:
- Ketua/Kepala: Rp31.474.800
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp29.665.400
- Sekretaris/Anggota: Rp28.104.300
- Eselon I (Pimpinan Tinggi Madya): Rp24.886.200
- Eselon II (Pimpinan Tinggi Pratama): Rp19.514.800
- Eselon III (Administrator): Rp13.842.300
- Eselon IV (Pengawas): Rp10.612.900
Pegawai Non-ASN di Instansi Pemerintah dan Lembaga Nonstruktural:
- Pendidikan SD/SMP:
- ≤10 tahun: Rp4.285.200
- 11-20 tahun: Rp4.639.300
-
20 tahun: Rp5.052.600
- Pendidikan SMA/DI:
- ≤10 tahun: Rp4.907.700
- 11-20 tahun: Rp5.347.400
-
20 tahun: Rp5.861.500
- Pendidikan DII/DIII:
- ≤10 tahun: Rp5.488.500
- 11-20 tahun: Rp5.966.100
-
20 tahun: Rp6.524.200
- Pendidikan S1/D-IV:
- ≤10 tahun: Rp6.591.000
- 11-20 tahun: Rp7.160.500
-
20 tahun: Rp7.825.800
- Pendidikan S2/S3:
- ≤10 tahun: Rp7.764.100
- 11-20 tahun: Rp8.357.500
-
20 tahun: Rp9.050.500
Besaran untuk pensiunan dihitung dari penghasilan bulan Mei 2025, yang terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Tidak ada potongan iuran maupun kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan sesuai ketentuan.
Ketentuan Tambahan: Siapa yang Tidak Menerima?
Perlu dicatat bahwa tidak semua ASN otomatis mendapatkan gaji ke-13. Sesuai Pasal 8 dalam PMK Nomor 23 Tahun 2025, gaji ke-13 tidak diberikan kepada ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau mereka yang sedang diberhentikan sementara.
Tanggal Penting dan Mekanisme Pembayaran
PT Taspen juga telah menetapkan alur pembayaran sebagai berikut:
- TMT 1 Mei 2025: Pembayaran gaji ke-13 dilakukan oleh Taspen.
- TMT 1 Juni 2025: Gaji ke-13 dibayarkan oleh satuan kerja.
Bagi yang menerima pensiun ganda (baik pensiun pribadi maupun sebagai janda/duda), keduanya tetap mendapatkan gaji ke-13 sesuai hak masing-masing.
Taspen juga mengimbau agar seluruh penerima manfaat mewaspadai potensi penipuan yang mengatasnamakan institusi tersebut. Layanan Taspen tidak dipungut biaya dan hanya dapat diakses melalui kanal resmi seperti media sosial, kantor cabang, atau Call Center 1500919.
Komitmen Negara Terhadap Kesejahteraan Pegawai
Pemberian gaji ke-13 ini bukan hanya soal rutinitas anggaran tahunan. Lebih dari itu, ini adalah bentuk kehadiran negara dalam menjaga kesejahteraan para pelayan publik.
Menteri BUMN Erick Thohir bahkan menyebut bahwa BUMN kini menjadi “kapal induk” dalam mewujudkan keseimbangan ekonomi nasional serta kesejahteraan masyarakat, termasuk para ASN dan pensiunan.
Penutup
Gaji ke-13 tahun 2025 menjadi bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para pegawai dan pensiunan negara.
Dengan pembayaran yang transparan, komponen yang jelas, dan jadwal yang pasti, para ASN aktif dan pensiunan dapat lebih tenang dalam menyambut kebutuhan masa depan.
Pastikan Anda mengikuti informasi resmi dan tidak tertipu oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Untuk semua penerima, semoga manfaat gaji ke-13 ini dapat digunakan sebaik mungkin untuk mendukung kebutuhan keluarga dan kehidupan sehari-hari.
***