
Kabar Jawa – Gaji ke-13 mulai dicairkan pada Senin, 2 Juni 2025. Seluruh ASN, TNI, Polri, PPPK hingga pensiunan akan menerima tambahan pendapatan ini. Simak rincian lengkap besaran dan syaratnya di sini.
Memasuki awal bulan Juni 2025, pemerintah resmi mulai menyalurkan gaji ke-13 bagi aparatur negara, termasuk pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta para pensiunan.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam membantu pembiayaan kebutuhan keluarga ASN, terutama menjelang dimulainya tahun ajaran baru di tingkat pendidikan dasar dan menengah.
Penyaluran gaji ke-13 ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang sebelumnya telah ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 menjadi hak seluruh aparatur negara dan pensiunan, sebagai bentuk penghargaan atas jasa dan pengabdian mereka.
Jadwal dan Mekanisme Pencairan
Meski belum ada pengumuman resmi mengenai tanggal pencairan gaji ke-13 bagi seluruh ASN aktif, PT TASPEN (Persero) memastikan bahwa pembayaran untuk para pensiunan dimulai pada hari ini, Senin, 2 Juni 2025. Corporate Secretary TASPEN, Henra, menyampaikan bahwa proses pencairan dilakukan secara otomatis tanpa memerlukan pengajuan ulang atau proses verifikasi tambahan dari para penerima.
“Prosedur pencairan dirancang agar sederhana dan efisien, sebagai bentuk apresiasi negara terhadap kontribusi pensiunan ASN.
Hal ini juga menjadi wujud kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan kesejahteraan mereka setelah pensiun,” jelas Henra dalam pernyataan resminya.
Komponen Gaji ke-13
Besaran gaji ke-13 yang diterima oleh masing-masing individu ditentukan berdasarkan penghasilan yang mereka peroleh pada bulan Mei 2025. Berikut ini komponen yang menjadi dasar perhitungan:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan atau tunjangan kinerja (bagi ASN aktif)
Untuk para pensiunan, komponen ini menyesuaikan dengan nominal pensiun bulanan yang diterima, berdasarkan golongan terakhir sebelum pensiun.
Ketentuan Pembayaran
Beberapa ketentuan penting yang mengatur pemberian gaji ke-13 tahun ini adalah sebagai berikut:
- Tidak dikenakan potongan iuran atau kredit pensiun, kecuali pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Bagi pensiunan yang mulai menerima pensiun setelah tanggal 1 Mei 2025, tetap berhak menerima gaji ke-13 yang mulai dibayarkan pada 2 Juni 2025.
- Penerima pensiun yang juga menerima pensiun janda atau duda akan mendapatkan gaji ke-13 untuk keduanya.
- Pencairan berdasarkan TMT (Terhitung Mulai Tanggal):
- TMT 1 Mei 2025: Pencairan dilakukan oleh TASPEN.
- TMT 1 Juni 2025: Pencairan dilakukan oleh satuan kerja masing-masing.
Rincian Besaran Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan
Besaran gaji ke-13 yang diterima aparatur negara bergantung pada jabatan dan golongan terakhir. Berikut ini kisaran gaji ke-13 yang diterima:
A. Pimpinan Lembaga Negara:
- Ketua/Kepala: Rp31.474.800
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp29.665.400
- Sekretaris atau Anggota: Rp28.104.300
B. Pejabat Eselon:
- Eselon I: Rp24.886.200
- Eselon II: Rp19.514.800
- Eselon III: Rp13.842.300
- Eselon IV: Rp10.612.900
C. Non-ASN di Instansi Pemerintah dan Lembaga Nonstruktural:
- Pendidikan SD/SMP:
- ≤10 tahun: Rp4.285.200
- 10–20 tahun: Rp4.639.300
-
20 tahun: Rp5.052.600
- Pendidikan SMA/DI:
- ≤10 tahun: Rp4.907.700
- 10–20 tahun: Rp5.347.400
-
20 tahun: Rp5.861.500
- Pendidikan DII/DIII:
- ≤10 tahun: Rp5.488.500
- 10–20 tahun: Rp5.966.100
-
20 tahun: Rp6.524.200
- Pendidikan S1/DIV:
- ≤10 tahun: Rp6.591.000
- 10–20 tahun: Rp7.160.500
-
20 tahun: Rp7.825.800
- Pendidikan S2/S3:
- ≤10 tahun: Rp7.764.100
- 10–20 tahun: Rp8.357.500
-
20 tahun: Rp9.050.500
Sementara itu, untuk para pensiunan, gaji ke-13 akan diberikan dengan perhitungan yang sesuai dengan golongan terakhir sebelum pensiun. Meski tidak mendapat tunjangan kinerja, mereka tetap mendapatkan komponen pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Ketentuan Pengecualian
Perlu dicatat bahwa tidak semua PNS berhak menerima gaji ke-13 tahun ini. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 disebutkan bahwa aparatur negara yang sedang cuti di luar tanggungan negara tidak mendapatkan hak atas pembayaran THR dan gaji ke-13.
Batas Akhir Pembayaran
Menurut ketentuan dalam PMK tersebut, pencairan gaji ke-13 paling lambat dilakukan pada bulan Juli 2025. Artinya, seluruh aparatur negara dan pensiunan akan menerima hak mereka dalam jangka waktu maksimal satu bulan sejak awal pencairan.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meringankan beban keuangan para abdi negara dan keluarganya, terutama dalam menghadapi kebutuhan pendidikan anak-anak di tahun ajaran baru.
Gaji ke-13 tidak hanya menjadi wujud penghargaan atas pengabdian mereka, tetapi juga sebagai bentuk nyata hadirnya negara dalam memastikan kesejahteraan masyarakatnya.
***