Kabarjawa – Fenomena tawuran antar kelompok remaja kembali menjadi sorotan publik setelah pihak kepolisian Polres Purbalingga berhasil menangkap puluhan remaja bersenjata tajam. Penangkapan ini dilakukan dalam patroli rutin di wilayah Desa Toyareka, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga, pada Minggu (26/1/2025) dini hari. Kasus ini menunjukkan pentingnya peran masyarakat, orang tua, dan sekolah dalam mencegah aksi kenakalan remaja yang meresahkan.
Penangkapan Remaja Bersenjata Tajam
Polres Purbalingga berhasil mengamankan 32 remaja, terdiri dari 10 orang dewasa dan 22 lainnya yang masih di bawah umur. Dari jumlah tersebut, 24 orang masih berstatus pelajar yang berasal dari Purbalingga, Purwokerto, Kebumen, dan Cilacap.
Barang bukti yang disita meliputi 8 bilah senjata tajam, 18 unit telepon genggam, dan 14 unit sepeda motor.
Tim Raimas Satsamapta menemukan kelompok remaja ini setelah memantau informasi tentang rencana tawuran yang tersebar di media sosial. Aksi penyergapan dilakukan sekitar pukul 01.30 WIB.
Polisi mendapati sebagian besar pelaku menggunakan media sosial untuk berkoordinasi dan memprovokasi aksi tawuran.
Tujuh Tersangka Utama
Dari hasil penyidikan, Satreskrim Polres Purbalingga menetapkan tujuh tersangka utama, yaitu GZ (18), FR (19), RM, RA, MA, AS, dan VS. Lima di antaranya masih di bawah umur. Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar, mengungkapkan bahwa motif dari aksi ini adalah ego pergaulan dan keinginan untuk menunjukkan identitas sebagai kelompok.
Selain itu, polisi menemukan satu tersangka membawa obat terlarang jenis heximer. Hal ini menambah daftar pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kelompok remaja tersebut.
Peran Media Sosial dalam Tawuran
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa aksi tawuran ini dipicu oleh provokasi yang dilakukan melalui akun media sosial Instagram. Polisi mengidentifikasi empat akun yang berperan dalam mengoordinasi aksi ini, yaitu “kabupaten misteri”, “belpas_junior”, “204junior_”, dan akun lawannya “timurmisteri”. Admin dari akun-akun tersebut telah ditangkap untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelanggaran Kendaraan Bermotor
Selain senjata tajam, polisi juga menindak 14 unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi ini. Dari jumlah tersebut, 13 unit tidak dilengkapi STNK, dan semua pengendaranya tidak memiliki SIM. Sepeda motor tersebut kini dalam proses identifikasi untuk tindakan lebih lanjut.
Langkah Pencegahan dan Penanganan
Polres Purbalingga menegaskan pentingnya partisipasi aktif dari orang tua, sekolah, dan masyarakat dalam mengawasi aktivitas remaja. Kedepannya, Polres Purbalingga akan berkoordinasi dengan polres lain untuk mencegah penyebaran aksi gangster serupa.
Kapolres juga menyatakan bahwa pihaknya sedang mendalami asal-usul senjata tajam yang digunakan, termasuk mengidentifikasi pembuatnya. Langkah ini dilakukan untuk memutus mata rantai distribusi senjata yang kerap digunakan dalam aksi kekerasan.
Hukuman
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum. Ancaman hukuman maksimal adalah 5 tahun 6 bulan penjara.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran semua pihak dalam membangun kesadaran hukum dan sosial di kalangan remaja. Kolaborasi antara aparat keamanan, orang tua, dan sekolah sangat diperlukan untuk mencegah aksi kenakalan remaja yang berpotensi merugikan masyarakat.(Kabarjawa)