Sukirno, Pria Asal Purbalingga Ditangkap Polisi Usai Curi Enam Motor di Pasar Hartono

Bagikan :
Sukirno, Pria Asal Purbalingga Ditangkap Polisi Usai Curi Enam Motor di Pasar Hartono
Sukirno, Pria Asal Purbalingga Ditangkap Polisi Usai Curi Enam Motor di Pasar Hartono(sumber gambar : ilustrasi: pixabay/Christelle Mutombo)

Kabarjawa – Curi enam motor! Seorang pria berinisial S (41), warga Kecamatan Kalimanah, Purbalingga, harus berurusan dengan pihak berwajib setelah terbukti melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di kawasan Pasar Hartono.

Aksi tersebut telah berlangsung sejak awal tahun 2025 hingga akhirnya pelaku diamankan oleh tim Sat Reskrim Polres Purbalingga.

Aksi Pencurian yang Terencana

Berdasarkan penyelidikan dari tim Sat Reskrim dan Unit Reskrim Polsek Purbalingga, diketahui bahwa tersangka telah mencuri enam unit sepeda motor dalam kurun waktu beberapa bulan.

Motor-motor tersebut dicuri dari area parkir di sekitar Pasar Hartono, lokasi yang cukup ramai dan sering dijadikan target empuk oleh pelaku kejahatan serupa.

Modus yang digunakan pelaku terbilang cukup cermat. Ia mencari sepeda motor yang sudah mengalami kerusakan pada bagian lubang kuncinya.

Setelah menemukan target, ia menggunakan kunci palsu atau kunci modifikasi untuk menghidupkan kendaraan. Jika metode tersebut gagal, ia akan mencari kendaraan lain dengan kondisi serupa.

Motor Dijual Murah ke Petani

Motor hasil kejahatan kemudian dijual dengan harga murah kepada sejumlah petani dan pekebun di wilayah Kabupaten Banyumas.

Baca juga  Sukatani: Duo Band Post-Punk Purbalingga yang Mengusung Suara Agraria

Dari hasil pemeriksaan, enam unit motor telah diamankan sebagai barang bukti. Kendaraan-kendaraan tersebut digunakan untuk aktivitas pertanian dan perkebunan.

Harga yang ditawarkan pelaku kepada para pembeli berkisar di angka Rp 1 juta, jauh di bawah harga pasar normal. Hal ini tentu saja menarik perhatian, terutama bagi masyarakat di pedesaan yang membutuhkan kendaraan untuk menunjang aktivitas mereka.

Langkah Hukum dan Proses Penyidikan Lanjutan

Setelah diamankan di rumahnya, pelaku kini ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan atas kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun tindakan pidana turunan lainnya. Proses penyelidikan juga dilakukan terhadap pembeli kendaraan guna memastikan bahwa mereka tidak terlibat secara sadar dalam praktik tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat, khususnya pemilik kendaraan, untuk lebih waspada saat memarkirkan kendaraan di tempat umum.

Baca juga  382 Calon Jemaah Haji Purbalingga Resmi Diberangkatkan, Bupati Sampaikan Pesan Khusus

Periksa kembali kondisi kunci dan pastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dengan aman. Selain itu, masyarakat diharapkan tidak tergoda membeli kendaraan dengan harga yang tidak wajar karena dapat terlibat dalam masalah hukum tanpa disadari.

Langkah cepat dari kepolisian patut diapresiasi sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Purbalingga.(Kabarjawa)

Berita Terbaru

Universitas Ngudi Waluyo memiliki 24 program studi dari D3 hingga S2, mencakup bidang kesehatan, bisnis, hukum, dan pendidikan.
Berapakah Jumlah Program Studi yang Ada di Universitas Ngudi Waluyo Saat ini?
Nomor punggung Pelé yang paling ikonik adalah 10. Simak sejarah angka tersebut dan tiga gelar Piala Dunia Brasil.
Apa Nomor Punggung Paling Ikonik Pele di Panggung Piala Dunia?
KKB-Papua
Penembakan Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya, 3 Orang Tewas di Pedalaman Papua
All You Can Eat Steamboat & Grill hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo dengan panorama Menoreh dan pilihan paket menarik.
All You Can Eat Steamboat & Grill Hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo: Kuliner dengan Panorama Menoreh
Jadwal one way Puncak 12-13 September 2026 berlaku situasional. Ganjil genap ditiadakan, cek jam arah naik dan turun.
Jadwal One Way Jalur Puncak12-13 September 2026: Ganjil Genap Ditiadakan, Satu Arah Situasional

Terpopuler

Nama kepala sekolah dan guru SD Pekalongan yang viral belum diumumkan. Disdikbud membenarkan kasus dan menjatuhkan sanksi. (Foto ilustrasi Pixabay/geralt)
Siapa Kepala Sekolah dan Guru SD Pekalongan Viral Video Asusila yang Dicopot Disdikbud?
Video kasir Indomaret viral 7 menit ramai di media sosial. Simak fakta soal isi video, Lylia, dan klaim akun media sosialnya. (Foto ilustrasi: Pixabay/lolo_btl)
Video Kasir Indomaret Viral 7 Menit Isinya Apa dan Nama Akun IG serta TikTok Lylia yang Disebut-sebut Pemeran Video
pemeliharaan jaringan listrik
Jadwal Pemadaman Listrik Surabaya Hari Ini, Cara Cek Info Real Time & Akurat
Lokasi Tilang Operasi Patuh Progo 2026 Jogja
Titik Lokasi Rawan Tilang di Jogja, Operasi Patuh Progo 2026: ETLE Sleman, Bantul dan Sekitarnya
Roberto Carlos masih hidup pada Agustus 2026. Simak kondisi kesehatan, karier, dan perannya sebagai pemegang saham Fursan Hispania. (Foto: instagram/oficialrc3)
Apakah Roberto Carlos Masih Hidup Agustus 2026? Ini Kondisi Terbaru Legenda Brasil dan Real Madrid