
Kabarjawa – Curi enam motor! Seorang pria berinisial S (41), warga Kecamatan Kalimanah, Purbalingga, harus berurusan dengan pihak berwajib setelah terbukti melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di kawasan Pasar Hartono.
Aksi tersebut telah berlangsung sejak awal tahun 2025 hingga akhirnya pelaku diamankan oleh tim Sat Reskrim Polres Purbalingga.
Aksi Pencurian yang Terencana
Berdasarkan penyelidikan dari tim Sat Reskrim dan Unit Reskrim Polsek Purbalingga, diketahui bahwa tersangka telah mencuri enam unit sepeda motor dalam kurun waktu beberapa bulan.
Motor-motor tersebut dicuri dari area parkir di sekitar Pasar Hartono, lokasi yang cukup ramai dan sering dijadikan target empuk oleh pelaku kejahatan serupa.
Modus yang digunakan pelaku terbilang cukup cermat. Ia mencari sepeda motor yang sudah mengalami kerusakan pada bagian lubang kuncinya.
Setelah menemukan target, ia menggunakan kunci palsu atau kunci modifikasi untuk menghidupkan kendaraan. Jika metode tersebut gagal, ia akan mencari kendaraan lain dengan kondisi serupa.
Motor Dijual Murah ke Petani
Motor hasil kejahatan kemudian dijual dengan harga murah kepada sejumlah petani dan pekebun di wilayah Kabupaten Banyumas.
Dari hasil pemeriksaan, enam unit motor telah diamankan sebagai barang bukti. Kendaraan-kendaraan tersebut digunakan untuk aktivitas pertanian dan perkebunan.
Harga yang ditawarkan pelaku kepada para pembeli berkisar di angka Rp 1 juta, jauh di bawah harga pasar normal. Hal ini tentu saja menarik perhatian, terutama bagi masyarakat di pedesaan yang membutuhkan kendaraan untuk menunjang aktivitas mereka.
Langkah Hukum dan Proses Penyidikan Lanjutan
Setelah diamankan di rumahnya, pelaku kini ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan atas kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun tindakan pidana turunan lainnya. Proses penyelidikan juga dilakukan terhadap pembeli kendaraan guna memastikan bahwa mereka tidak terlibat secara sadar dalam praktik tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat, khususnya pemilik kendaraan, untuk lebih waspada saat memarkirkan kendaraan di tempat umum.
Periksa kembali kondisi kunci dan pastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dengan aman. Selain itu, masyarakat diharapkan tidak tergoda membeli kendaraan dengan harga yang tidak wajar karena dapat terlibat dalam masalah hukum tanpa disadari.
Langkah cepat dari kepolisian patut diapresiasi sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Purbalingga.(Kabarjawa)