Kabarjawa – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2025 sistem zonasi dalam telah menjadi topik yang sering dibahas di dunia pendidikan Indonesia. Dengan dasar jarak antara rumah siswa dan sekolah terdekat, sistem ini bertujuan untuk pemerataan akses pendidikan. Namun, pelaksanaannya kerap menuai kritik karena dianggap memiliki banyak kekurangan.
Baru-baru ini, isu penghapusan istilah zonasi oleh pemerintah menarik perhatian publik. Apa makna di balik langkah ini, dan apakah sistem zonasi akan benar-benar dihapus?
Evaluasi Sistem Zonasi
Mendikdasmen, Prof. Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa pemerintah memang berencana menghapus istilah “zonasi” dalam PPDB. Namun, keputusan apakah sistem zonasi akan dihapus sepenuhnya masih belum final.
Hal ini akan ditentukan dalam sidang kabinet yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto. Sebelumnya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka juga meminta evaluasi terhadap sistem zonasi, mengingat pelaksanaan sistem ini sering memunculkan berbagai masalah di lapangan.
Skema Baru PPDB Telah Disiapkan
Prof. Abdul Mu’ti mengungkapkan bahwa skema baru PPDB telah dirancang dan diserahkan kepada Presiden dalam bentuk tertulis pada 17 Januari 2025. Namun, pembahasan mendalam terkait skema ini tertunda karena agenda lain dalam pertemuan tersebut.
“Konsep baru ini telah selesai dan kami serahkan kepada Bapak Presiden melalui Sekretaris Kabinet. Mudah-mudahan keputusan terkait PPDB dapat diambil dalam rapat kabinet,” ujar Mendikdasmen
Pentingnya Keputusan Segera
Keputusan mengenai sistem PPDB ini mendesak untuk segera diambil karena dua alasan utama. Pertama, perlunya koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pihak-pihak terkait lainnya.
Kedua, sosialisasi skema baru kepada masyarakat membutuhkan waktu yang cukup agar tidak terjadi kebingungan di kalangan orang tua dan siswa.
“Konsep baru ini dirancang untuk mengatasi kendala yang sering muncul dalam sistem zonasi, tetapi kami belum dapat mengungkapkan detailnya sebelum keputusan resmi diumumkan,” tambah Mendikdasmen
Rencana penghapusan istilah zonasi dalam PPDB oleh pemerintah memicu banyak pertanyaan mengenai masa depan sistem penerimaan siswa di Indonesia.
Meskipun istilah zonasi mungkin akan dihapus, keputusan final terkait penghapusan sistem ini masih menunggu hasil sidang kabinet. Dengan adanya skema baru yang telah disiapkan, diharapkan sistem PPDB mendatang dapat memberikan solusi lebih baik untuk pemerataan pendidikan.
Semua pihak berharap keputusan yang diambil mampu menjawab tantangan dalam dunia pendidikan di Indonesia.(Kabarjawa)