Kabarjawa – Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) kembali membuka pendaftaran beasiswa untuk tahun 2025 dengan sejumlah kebijakan baru yang menarik perhatian. Beasiswa LPDP 2025 Dibuka sejak 17 Januari hingga 17 Februari 2025, program ini memberikan kesempatan bagi putra-putri terbaik bangsa untuk melanjutkan pendidikan tinggi baik di dalam maupun luar negeri. Berikut ulasan lengkap mengenai skema beasiswa, kebijakan wajib pulang, dan perluasan sasaran daerah afirmasi yang diterapkan LPDP tahun ini.
Tiga Skema Beasiswa LPDP 2025
LPDP menawarkan tiga skema beasiswa yang dirancang untuk memenuhi berbagai kebutuhan pendidikan masyarakat Indonesia:
1. Beasiswa Umum-Reguler
Beasiswa ini terbuka bagi Warga Negara Indonesia (WNI) lulusan D4/S1 atau S2 dengan ketentuan sebagai berikut:
- IPK Minimal: 3.00 untuk program magister dan 3.25 untuk program doktor.
- Batas Usia: Maksimal 35 tahun untuk magister dan 40 tahun untuk doktor.
- Khusus Dosen Tetap dengan NIDN: Usia maksimal 42 tahun untuk magister dan 47 tahun untuk doktor.
2. Beasiswa Perguruan Tinggi Utama Dunia (PTUD)
Skema ini ditujukan bagi mereka yang telah mendapatkan Letter of Admission (LoA) tanpa syarat dari salah satu dari 30 universitas terkemuka dunia yang termasuk dalam daftar PTUD. Persyaratan usia dan akademik sama dengan skema Umum-Reguler.
3. Beasiswa Parsial
Pendanaan pada skema ini dibagi antara LPDP dan penerima beasiswa dengan fleksibilitas dalam memilih komponen pendanaan. Persyaratan khusus mencakup:
- Masa Kontribusi Lebih Singkat: N+1 (50% dari skema reguler).
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM): Wajib untuk dana non-APBN.
Persyaratan Bahasa Asing
Untuk memastikan kesiapan akademik, LPDP menetapkan persyaratan bahasa asing sebagai berikut:
- Program Magister:
- Dalam Negeri: IELTS 6.0 / TOEFL ITP 500 / TOEFL iBT 61 / PTE Academic 50.
- Luar Negeri: IELTS 6.5 / TOEFL iBT 80 / PTE Academic 58.
- Program Doktor:
- Dalam Negeri: IELTS 6.0 / TOEFL ITP 530 / TOEFL iBT 70 / PTE Academic 50.
- Luar Negeri: IELTS 7.0 / TOEFL iBT 94 / PTE Academic 69.
Kebijakan Wajib Pulang
LPDP menetapkan kebijakan wajib pulang bagi penerima beasiswa. Setelah menyelesaikan studi, alumni wajib kembali dan berkontribusi di Indonesia selama minimal dua kali masa studi (2N) secara berturut-turut. Kebijakan ini mulai berlaku 90 hari setelah kelulusan.
Namun, ada fleksibilitas bagi mereka yang ingin menambah pengalaman di luar negeri, seperti riset atau bekerja, dengan batas maksimal dua tahun.
Perluasan Sasaran Daerah Afirmasi Beasiswa LPDP 2025
Tahun 2025, LPDP memperluas cakupan penerima beasiswa daerah afirmasi dari 96 menjadi 127 kabupaten di 25 provinsi.
Perluasan ini didasarkan pada urgensi pemberian beasiswa kepada WNI di daerah perbatasan dan tertinggal sesuai Perpres No. 63 tahun 2020 dan Keputusan Presiden No. 6 tahun 2017. Daerah-daerah ini mencakup:
- 9 provinsi di Indonesia Timur.
- Kabupaten dengan pulau-pulau kecil terluar.
- 6 kabupaten di Kalimantan yang berbatasan dengan Malaysia.
Program beasiswa LPDP 2025 menawarkan peluang emas bagi masyarakat Indonesia untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan riset.
Dengan tiga skema beasiswa, kebijakan wajib pulang yang fleksibel, dan perluasan sasaran daerah afirmasi, LPDP berkomitmen untuk mencetak generasi unggul yang siap berkontribusi bagi bangsa.(Kabarjawa)