
Kabarjawa – Paksa mengaku mencuri! Kasus dugaan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh oknum polisi kembali mencuat ke publik. Kali ini, peristiwa tersebut menimpa seorang pencari bekicot di Grobogan, Jawa Tengah.
Kusyanto, pria yang sehari-hari mencari bekicot untuk dijual, mengaku menjadi korban salah tangkap oleh aparat kepolisian.
Ia dipaksa mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya dan bahkan mengalami kekerasan fisik. Kejadian ini kini tengah ditangani oleh Propam Polres Grobogan, dan seorang anggota polisi berinisial Aipda IR sedang dalam pemeriksaan.
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini terjadi pada Senin, 3 Maret 2025, ketika Kusyanto sedang mencari bekicot di pinggir kali dekat pemukiman warga di daerah sekitar Pondok Ngawen Darussalam, Kabupaten Grobogan.
Saat sedang beristirahat, ia tiba-tiba didatangi oleh sekelompok orang yang diduga merupakan anggota polisi. Tanpa melakukan pemeriksaan atau bertanya lebih dulu, mereka langsung menuduh Kusyanto sebagai pelaku pencurian.
Setelah itu, Kusyanto dibawa ke rumah salah satu warga, bukan ke kantor polisi. Di sana, ia dipaksa mengaku telah mencuri peralatan seperti diesel atau pompa air.
Namun, Kusyanto bersikeras bahwa dirinya tidak bersalah. Ia tetap menolak tuduhan tersebut meskipun mendapat tekanan.
Tindakan Kekerasan dan Ancaman
Sepanjang perjalanan dari lokasi penangkapan hingga ke rumah warga, Kusyanto mengaku mengalami tindakan kekerasan fisik. Tak berhenti sampai di situ, ia kemudian dibawa ke Polsek Geyer dan kembali dipaksa mengakui pencurian yang tidak ia lakukan.
Meski begitu, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan tidak ditemukan barang bukti yang menguatkan tuduhan, ia akhirnya dibebaskan.
Menurut Kusyanto, dugaan salah tangkap terhadap dirinya mungkin bermula dari pengintaian motor miliknya yang diduga terlibat dalam sebuah kasus kehilangan. Namun, setelah dicek, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa ia terlibat dalam pencurian tersebut.
Kesepakatan Damai dan Kerugian yang Dialami
Pihak kepolisian akhirnya meminta maaf kepada Kusyanto, dan kesepakatan damai pun dibuat. Namun, meski telah menandatangani kesepakatan tersebut, Kusyanto tetap merasa dirugikan.
Ia kehilangan alat-alat kerja dan motornya mengalami kerusakan, sehingga tidak bisa bekerja sejak insiden itu terjadi. Dalam proses kesepakatan damai, Kusyanto mengaku tidak mendapat pendampingan hukum yang memadai.
Ia menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki kemampuan finansial untuk menyewa pengacara, sehingga hanya didampingi oleh perangkat desa setempat saat menandatangani dokumen perdamaian.
Tindakan Polres Grobogan
Menanggapi kejadian ini, Polres Grobogan melalui Kasi Humas AKP Danang Edanto menyatakan bahwa kasus ini tengah ditangani oleh Propam Polres.
Sejak Jumat, 7 Maret 2025, pemeriksaan telah dilakukan terhadap anggota kepolisian yang terlibat, termasuk Aipda IR dari Polsek Geyer.
Hingga saat ini, penyelidikan masih berlangsung dan saksi-saksi masih diperiksa. Pihak kepolisian juga belum memberikan keterangan mengenai dasar penangkapan dan penuduhan terhadap Kusyanto, dengan alasan bahwa proses investigasi masih berjalan.
Kasus salah tangkap yang dialami Kusyanto menjadi perhatian publik dan memunculkan pertanyaan mengenai prosedur hukum yang dijalankan oleh aparat kepolisian. T
indakan yang tidak sesuai prosedur dapat merugikan masyarakat dan menimbulkan ketidakpercayaan terhadap institusi penegak hukum.
Dengan adanya pemeriksaan oleh Propam Polres Grobogan, diharapkan kejadian serupa tidak terulang, serta aparat yang bersalah dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku.(Kabarjawa)