
KabarJawa.com – Pendaftaran calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) periode 2026–2029 resmi dibuka.
Masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat mengikuti seleksi secara daring mulai 14 September hingga 14 Oktober 2026. Pendaftaran dapat dilakukan melalui portal resmi seleksi KPID DIY di seleksikpid.jogjaprov.go.id/informasi.
Selain memenuhi persyaratan umum, calon peserta juga harus menyiapkan sejumlah dokumen, termasuk makalah visi dan misi, surat dukungan masyarakat, surat keterangan sehat, serta SKCK.
Jadwal Seleksi Calon Anggota KPID DIY 2026–2029
Seleksi calon anggota KPID DIY periode 2026–2029 berlangsung dalam beberapa tahapan. Berikut jadwal yang perlu diperhatikan calon pendaftar:
- Pendaftaran: 14 September–14 Oktober 2026
- Seleksi administrasi: 15 Oktober–4 November 2026
- Uji kompetensi tes tertulis: 11 November 2026
- Uji kompetensi tes psikolog: 17–18 November 2026
- Tes wawancara: 26–27 November 2026
- Uji kepatutan dan kelayakan oleh DPRD DIY: 14–15 Desember 2026
Syarat Calon Anggota KPID DIY 2026–2029
Secara umum, calon anggota KPID DIY harus merupakan Warga Negara Indonesia serta memiliki komitmen terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Berikut sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi:
- Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Setia kepada Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.
- Berpendidikan minimal sarjana (S1) atau memiliki kompetensi intelektual yang setara.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Berwibawa, jujur, adil, serta memiliki perilaku yang baik.
- Memiliki kepedulian, pengetahuan, dan/atau pengalaman di bidang penyiaran.
- Tidak memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung dengan kepemilikan media massa.
- Bukan anggota legislatif, yudikatif, maupun pejabat pemerintah.
- Tidak merangkap jabatan ketika dilantik sebagai anggota KPID.
- Bukan anggota atau pengurus partai politik.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Selain persyaratan umum, peserta seleksi perlu mengunggah sejumlah dokumen administrasi. Dokumen yang tercantum dalam persyaratan antara lain:
- Daftar riwayat hidup atau curriculum vitae.
- Makalah visi dan misi.
- Surat pernyataan terkait independensi dari partai
politik dan lembaga penyiaran serta status sebagai pejabat negara/pemerintah. - Surat dukungan dari masyarakat.
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah.
- SKCK dari kepolisian setempat.
Makalah visi dan misi memiliki ketentuan khusus. Dokumen tersebut ditulis menggunakan Times New Roman ukuran 12 dengan spasi 1,5, sebanyak 7–10 halaman pada kertas A4.
Peserta juga perlu memastikan setiap surat pernyataan dan dokumen pendukung telah dibuat sesuai format yang dipersyaratkan panitia seleksi.
Apa Tugas Anggota KPID?
KPID merupakan lembaga independen di tingkat provinsi yang menjalankan fungsi pengawasan penyiaran di daerah sebagai bagian dari sistem Komisi Penyiaran Indonesia.
Dalam menjalankan tugasnya, KPID memiliki sejumlah fungsi penting, terutama dalam mengawasi isi siaran televisi dan radio di wilayah provinsi.
Beberapa tugas dan kewenangan KPID antara lain:
- Mengawasi isi siaran, termasuk memastikan program televisi dan radio memenuhi ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
- Menindak pelanggaran penyiaran melalui teguran dan sanksi administratif sesuai kewenangannya.
- Menangani aspirasi dan pengaduan masyarakat terkait isi siaran.
- Terlibat dalam proses perizinan penyiaran, termasuk Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) sesuai ketentuan yang berlaku.
- Mendorong perkembangan industri penyiaran lokal serta persaingan yang sehat antarlembaga penyiaran.
Karena itu, anggota KPID tidak hanya dituntut memahami persoalan penyiaran, tetapi juga memiliki integritas dan kemampuan melihat kepentingan publik dalam perkembangan media.
Berapa Gaji Anggota KPID DIY?
Komisioner KPID bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Penghasilan yang diterima anggota KPID pada dasarnya berkaitan dengan uang kehormatan atau honorarium yang pengaturannya mengikuti ketentuan pemerintah daerah dan kemampuan keuangan daerah.
Besaran penghasilan dapat berbeda antara satu provinsi dengan provinsi lainnya. Karena itu, angka yang beredar mengenai “gaji KPID” sebaiknya tidak disamakan sebagai gaji PNS atau gaji tetap dengan nominal nasional yang seragam.
Untuk DIY, berdasarkan estimasi yang beredar, uang kehormatan disebut berada di kisaran Rp6 juta per bulan untuk anggota dan sekitar Rp6,5 juta per bulan untuk ketua.
Namun, nominal tersebut perlu dikonfirmasi kembali melalui ketentuan anggaran dan keputusan pemerintah daerah yang berlaku untuk periode 2026–2029.
Sebagai gambaran, daerah dengan kemampuan APBD yang lebih besar dapat memiliki besaran honorarium komisioner yang berbeda.***