
KabarJawa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 17 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026).
Penindakan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Dari 17 orang yang diamankan, KPK baru mengonfirmasi sejumlah nama dan jabatan.
Mereka terdiri dari pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), politikus, pihak yang berkaitan dengan perusahaan, serta sejumlah pihak lain.
KPK masih memeriksa seluruh pihak untuk menentukan status hukumnya.
Siapa Saja 17 Orang yang Diamankan KPK?
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut total ada 17 orang yang diamankan dalam OTT tersebut.
Namun, KPK belum mempublikasikan identitas lengkap seluruh orang yang dibawa untuk diperiksa.
Sejumlah nama yang telah muncul dan dikonfirmasi dalam pemberitaan berdasarkan keterangan KPK adalah sebagai berikut:
- Lampri – Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN
- Sontang Coin Manurung – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
- Tardi – Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang
- Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq – Politikus Partai Golkar
- Arif Sugiyanto – Mantan Wakil Bupati Kebumen
KPK juga menyebut ada pihak yang berkaitan dengan Summarecon dalam perkara HGB. Namun tidak mengungkap secara lengkap identitas setiap orang dari pihak perusahaan yang diamankan maupun posisi mereka dalam perkara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan dan ekspose untuk menentukan status hukum para pihak.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan.
OTT KPK Berkaitan dengan Pengurusan HGB di Bogor
Budi Prasetyo mengatakan perkara tersebut diduga berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Selain itu, KPK juga mendalami dugaan adanya penerimaan-penerimaan lain oleh penyelenggara negara.
KPK belum mengungkap konstruksi perkara secara lengkap, termasuk siapa pemberi dan penerima uang serta bagaimana mekanisme transaksi yang menjadi dasar OTT.
Dalam operasi tersebut, penyidik juga mengamankan uang tunai dalam pecahan rupiah dan valuta asing. Uang tersebut dikemas dalam sejumlah boks, kardus, dan koper.
Budi menyebut jumlah wadah penyimpanan uang mencapai sekitar 20 koper/boks/kardus.
Nilai uang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah, tetapi saat keterangan awal diberikan, penghitungan masih berlangsung sehingga nominal final belum diumumkan.***