
KabarJawa.com — Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan langkah penertiban terhadap tempat penitipan anak (TPA) dan daycare setelah terungkap dugaan kasus kekerasan dan penelantaran anak di Little Aresha Daycare di Sorosutan, Kemantren Umbulharjo.
Kebijakan ini diambil sebagai respons atas temuan aparat kepolisian di lokasi tersebut.
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menyatakan bahwa pemerintah akan melakukan inspeksi mendadak terhadap seluruh daycare yang beroperasi di wilayah kota.
“Ya sweeping. Nanti sweeping semua TPA yang ada, tempat penitipan anak yang ada kita sweeping satu-satu,” ujar Hasto pada Minggu, 26 April 2026.
Langkah ini dilakukan setelah diketahui bahwa Little Aresha Daycare beroperasi tanpa izin resmi. Aparat kepolisian telah memasang garis polisi di lokasi dan melakukan penggerebekan setelah menemukan dugaan praktik kekerasan terhadap anak.
Dalam perkembangan kasus tersebut, kepolisian telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka.
Pemerintah Kota Yogyakarta kemudian menginstruksikan seluruh lurah untuk melakukan pendataan dan pengecekan terhadap keberadaan daycare di masing-masing wilayah. Fokus utama adalah memastikan setiap tempat penitipan anak memiliki izin operasional yang sah.
“Pak Lurah saya minta semuanya bergerak untuk mencermati di wilayahnya masing-masing. Ada tempat penitipan anak tidak, terus kita cek ada izinnya tidak. Kalau tidak berizin, harus ditutup,” kata Hasto.
Pengetatan Standar Operasional dan Pengawasan
Selain penertiban izin, pemerintah juga menekankan pentingnya penerapan standar operasional prosedur (SOP) di setiap daycare. Hal ini mencakup aspek transparansi dan sistem pengawasan terhadap aktivitas di dalam fasilitas penitipan anak.
Hasto menyebut bahwa keberadaan perangkat pengawasan seperti kamera pengawas menjadi bagian dari persyaratan operasional.
“Harus transparan, ada protapnya. Harus ada CCTV, orang tua bisa melihat dan seterusnya. Itu memang syaratnya,” ujarnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan perlindungan terhadap anak serta memberikan rasa aman bagi orang tua yang menitipkan anak di daycare.
Pendampingan Korban dan Koordinasi Lintas Lembaga
Pemerintah Kota Yogyakarta juga melakukan langkah lanjutan terkait penanganan korban dalam kasus tersebut. Hasto menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk memperoleh data korban secara lengkap.
Pendataan ini meliputi identitas dan alamat korban guna memudahkan proses pendampingan. Pemerintah berencana melakukan pendekatan langsung kepada keluarga korban apabila diperlukan.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah menggandeng Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang sesuai.
“Saya sudah matur Pak Kapolres untuk minta data nama-nama alamat. Kalau kita undang tidak datang, ya kita kunjungi ke rumahnya, supaya pemerintah itu hadir kepada mereka bersama KPAI,” kata Hasto.
Hingga saat ini, proses penanganan kasus masih berlangsung. Pemerintah daerah menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap operasional daycare di wilayah Yogyakarta untuk mencegah kejadian serupa.