
KabarJawa.com– Pemerintah Kota Yogyakarta mempertegas komitmennya dalam memperkuat partisipasi masyarakat melalui perubahan kelembagaan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) yang kini resmi berganti nama menjadi Pirukunan Tuwanggana.
Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo menegaskan bahwa perubahan nomenklatur ini bukan sekadar pergantian nama, melainkan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pembangunan berbasis partisipasi warga.
Pergub DIY tentang Pirukunan Tuwanggana
Hasto menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Yogyakarta menjalankan tindak lanjut implementasi Pergub DIY Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tuwanggana serta Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
Berdasarkan regulasi tersebut, terdapat enam mitra kelurahan yang memegang peran vital dalam pembangunan wilayah, yaitu RT, RW, PKK, Posyandu, Karang Taruna, dan LPMK yang kini disebut Tuwanggana.
“Nama Tuwanggana adalah identitas baru yang diberikan oleh Bapak Gubernur Sri Sultan Hamengku Buwono X untuk memperkuat peran LPM di seluruh wilayah DIY. Kita tidak mengubah ketentuan Pergub, namun kita menambahkan satu poin strategis terkait penguatan fungsi pengawasan,” ujar Hasto.
Hasto mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Yogyakarta menambahkan pasal mengenai tugas Tuwanggana dalam membantu lurah menjalankan fungsi perencanaan dan pengawasan pembangunan di tingkat kelurahan.
Penambahan poin ini dilakukan karena proses perencanaan pembangunan melalui Musrenbang membutuhkan sinergi berbagai elemen, mulai dari konsultan perencana, konsultan hukum, hingga konsultan pengawas.
“Tuwanggana tidak hanya menjadi mitra, tetapi menjadi pengawas yang memastikan setiap rencana berjalan sesuai kepentingan warga,” tegas Hasto.
Selain membahas Tuwanggana, Hasto juga menyinggung isu yang tengah dibahas publik, termasuk rencana pengesahan Perda Retribusi Sampah yang saat ini sedang dibahas oleh DPRD Kota Yogyakarta.
Ia menilai, peran Tuwanggana juga akan dibutuhkan untuk menyaring aspirasi masyarakat terkait kebijakan-kebijakan baru yang bersentuhan langsung dengan warga.
Tuwanggana Menjadi Jembatan Komunikasi Pemerintah dan Warga
Sekda Kota Yogyakarta Aman Yuriadijaya menambahkan bahwa perangkat daerah memiliki tanggung jawab struktural sesuai kewenangannya, sementara kelurahan berperan sebagai pelaksana teknis yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
“Karena kelurahan bersentuhan langsung dengan warga, Tuwanggana diharapkan menjadi jembatan komunikasi yang efektif antara pemerintah dan masyarakat. Kehadiran Tuwanggana harus memastikan pembangunan berjalan sesuai kebutuhan riil warga, bukan sekadar formalitas,” jelasnya.
Aman menegaskan bahwa keberadaan Tuwanggana sangat penting untuk memperkuat partisipasi masyarakat dalam proses pengusulan program, pengawasan, hingga evaluasi pembangunan.
Dengan masa bakti pengurus selama lima tahun dan peluang dipilih kembali, Tuwanggana diarahkan menjadi lembaga yang berkelanjutan dan adaptif.
Transformasi LPMK menjadi Tuwanggana tidak hanya menjadi perubahan administratif, tetapi juga bentuk lahirnya model baru partisipasi masyarakat dalam pembangunan Kota Yogyakarta.
Pemerintah berharap kehadiran Tuwanggana mampu menjawab tantangan pembangunan di era modern, sekaligus memperkuat budaya gotong royong yang menjadi karakter masyarakat Yogyakarta.
Dengan langkah strategis ini, Pemkot Yogyakarta menegaskan bahwa pembangunan kota tidak hanya dilakukan pemerintah.
Pembangunan adalah hasil kerja bersama antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga kemasyarakatan yang berkomitmen menciptakan wilayah yang lebih inklusif, partisipatif, dan berkelanjutan.
Ketua Tuwanggana Giwangan, Yanto, turut menyampaikan harapannya dalam forum tersebut. Ia menilai bahwa koordinasi antara pemerintah dan Tuwanggana harus semakin solid dalam lima tahun mendatang.
“Mudah-mudahan lima tahun ke depan kita tetap semangat dan terus berbuat untuk Kota Yogyakarta. Kami siap mendampingi pemerintah dalam melayani masyarakat dan memastikan setiap program pembangunan memberi manfaat nyata,” kata Yanto. (ef linangkung)