
Kabarjawa – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta tengah gencar menerapkan kebijakan baru terkait pengelolaan sampah melalui sistem transporter atau gerobak sampah di tiap Rukun Warga (RW).
Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi pembuangan sampah langsung ke depo dan meningkatkan peran aktif warga dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Meski begitu, hingga saat ini baru sekitar 30% kelurahan yang siap menjalankan kebijakan tersebut.
Kebijakan Transporter Sampah: Peran Kelurahan dan RW
Dalam penerapan kebijakan ini, Pemkot Jogja memberikan tanggung jawab kepada kelurahan untuk mengatur segala teknis di lapangan.
Tugas tersebut meliputi pencarian penggerobak, pengaturan teknis pengumpulan sampah, hingga penentuan retribusi bagi penggerobak.
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menyoroti pentingnya gotong royong warga dalam mendukung kebijakan ini. Berkat upaya bersama, jumlah penggerobak meningkat signifikan dari semula 600 orang menjadi 1.017 orang.
Menurutnya, ini menandakan bahwa warga mulai menyadari pentingnya sistem ini demi terciptanya lingkungan yang lebih bersih.
Status Kesiapan Kelurahan: Hijau, Kuning, Merah
Dari total 45 kelurahan di Kota Jogja, saat ini baru sekitar 15 kelurahan yang dikategorikan “hijau” atau siap sepenuhnya dalam menjalankan kebijakan transporter sampah.
Sementara itu, kelurahan yang masuk kategori “kuning” dan “merah” masih memerlukan penyesuaian terkait pengondisian dan kesiapan penggerobak.
Untuk memastikan kelancaran implementasi, Hasto mengadakan rapat mingguan setiap Selasa sore guna memantau perkembangan masing-masing kelurahan.
Dalam rapat tersebut, rapor kesiapan tiap kelurahan akan dipresentasikan secara transparan agar proses evaluasi berjalan optimal.
Upaya Mengurangi Sampah Liar
Selain fokus pada pengadaan transporter sampah, Pemkot Jogja juga melakukan langkah-langkah konkret untuk mengurangi pembuangan sampah liar di beberapa titik rawan.
Berkat pemantauan intensif, volume sampah liar di kawasan seperti Kali Mambu dan Gembira Loka mulai berkurang hingga 35 persen.
Hasto bahkan menempatkan posko khusus di beberapa area strategis untuk mengawasi aktivitas pembuangan sampah.
Tantangan Pengadaan Gerobak
Salah satu tantangan terbesar dalam penerapan kebijakan ini adalah ketersediaan gerobak sampah. Saat ini, Pemkot Jogja masih membutuhkan sekitar 600 unit gerobak tambahan.
Untuk mengatasi hal tersebut, Hasto berencana mengalokasikan dana dari anggaran yang sebelumnya diperuntukkan bagi pengadaan mobil dinas dan perabot rumah dinasnya.
Selain itu, Pemkot juga membuka peluang kerja sama dengan pihak swasta melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) guna membantu mempercepat pengadaan gerobak serta perlengkapan kerja bagi penggerobak, seperti alat pelindung diri (APD), sepatu, topi, dan sarung tangan.
Kebijakan transporter sampah di tiap RW yang digagas Pemkot Jogja menjadi langkah progresif dalam mengatasi permasalahan sampah kota.
Meski baru 30% kelurahan yang siap menjalankan program ini, optimisme tetap tinggi dengan adanya semangat gotong royong warga dan komitmen Pemkot dalam memantau perkembangan tiap pekan.
Dengan dukungan berbagai pihak, kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan tertata di Kota Jogja.(Kabarjawa)