
Kabarjawa – Pemerintah Kota Surabaya terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dengan menciptakan iklim investasi yang ramah, terbuka, dan mudah diakses oleh para pelaku usaha. Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat daya saing kota sebagai pusat bisnis yang progresif dan modern di Indonesia.
Salah satu kebijakan terbaru yang diterapkan adalah pemusatan seluruh proses perizinan di satu pintu, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang berada di Mal Pelayanan Publik Siola.
Semua Perizinan Terpusat di DPMPTSP
Wali Kota Surabaya menegaskan bahwa tidak ada lagi pengusaha atau masyarakat yang harus datang ke berbagai dinas teknis untuk mengurus izin tertentu.
Semua proses perizinan, termasuk dokumen penting seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), kini difokuskan dan diselesaikan melalui DPMPTSP. Langkah ini diambil agar proses administrasi lebih efektif, efisien, dan transparan.
Pemerintah juga memastikan bahwa berkas yang lengkap akan langsung diproses tanpa harus bolak-balik antar instansi. Sebaliknya, jika terdapat kekurangan, maka pemohon cukup diminta melengkapi kekurangannya tanpa harus berpindah-pindah tempat.
Peningkatan Layanan dan Pengawasan Ketat
Sebagai bentuk keseriusan, Wali Kota memberikan instruksi tegas kepada seluruh perangkat daerah untuk mendukung kebijakan ini.
Jika ditemukan adanya kesulitan dalam proses perizinan yang disebabkan oleh dinas teknis, maka sanksi tegas akan diberikan. Fokus utama Pemkot kini adalah pelayanan yang cepat, tepat, dan bebas dari pungutan liar.
Kepala DPMPTSP juga diinstruksikan untuk memastikan tidak terjadi keterlambatan dalam pengurusan izin dan memberikan pelayanan yang nyaman bagi para investor maupun warga Surabaya. Proses birokrasi yang berbelit pun terus dievaluasi agar semakin ramping dan mudah diakses.
Penyederhanaan Syarat dan Peraturan
Pemkot Surabaya juga melakukan evaluasi terhadap seluruh peraturan yang berkaitan dengan perizinan. Tujuannya adalah untuk menghapus syarat-syarat ganda dan tidak relevan yang selama ini menjadi penghambat.
Dengan prosedur yang semakin sederhana, diharapkan lebih banyak investor tertarik menanamkan modal di kota ini.
Kebijakan Pemkot Surabaya dalam memusatkan seluruh proses perizinan di DPMPTSP menjadi langkah strategis dalam menciptakan ekosistem investasi yang sehat dan mendukung pembangunan ekonomi kota.
Dengan pelayanan yang cepat, transparan, dan mudah diakses, Surabaya semakin memperkuat posisinya sebagai kota ramah investasi.
Harapannya, pendekatan baru ini akan memberikan dampak positif jangka panjang bagi pertumbuhan ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat.(Kabarjawa)